Sabtu, 22 Agustus 2026

TPPU Tuntas, Kapolda Sumut Apresiasi Operasi ANTIK TOBA 2022 Polres Labuhanbatu

Administrator - Rabu, 17 Agustus 2022 04:53 WIB
TPPU Tuntas,  Kapolda Sumut Apresiasi Operasi ANTIK TOBA 2022 Polres Labuhanbatu

MEDAN I SUMUT24.Co Pelaksanaan Operasi Kewilayahan Antik Toba 2022 Berakhir selama 21 Hari Yang dimulai tanggal 2 Februari Hingga tanggak 23 Februari 2022. Tindak Lanjuti TPPU Sita Kembali Uang Tunai Rp 200.851.000 Total BB Menjadi 525.051.000 Dari Terdakwa N.

Baca Juga:

Atas keberhasilan tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Panca Simanjuntak melalui, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Wisnu Adji P,

Wisnu P Adji memberikan apresiasi kepada Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang diterima oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti memimpin Konfrensi pers Hasil Operasi Antik Toba 2022 didampingi Kabag Ops Kompol Wirhan Arif, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu ,KBO IPTU Elimawan Sitorus,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio Dan Kasi Propam IPDA DR Iskandar Sipayung mengatakan sebanyak 86 Kasus (LP) berhasil diungkap dengan tersangka 103 Orang terdiri dari 100 Laki Laki dan 3

Perempuan dengan Barang Bukti Narkotika Gol I Sabu sebanyak 410 Gram,97 Gram dan Ganja 527,90 Gram,dimana status dari tersangka terdiri dari Pengedar/Kurir 87 Orang dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara

Sebanyak 16 Orang Melanggar pasal 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun Penjara dan sebanyak 10 Tersangka dilakukan Restoratif Justice (RJ) dari 6 Kasus dan memfasilitasi rehabilitasi gratis kepada 5 Orang Korban Penyalahguna narkotika bekerjasama dengan BRSKPN INSYAF Medan.

“Dalam Pelaksanaan Ops. Antik Toba 2022 Polres Labuhanbatu kembali berhasil menyita uang tunai dari Terdakwa N (Nurita) Als Ita sejumlah Rp 200.851.000 dimana diawal penyidikan Barang Bukti uang tunai adalah Rp 324.200.000 jadi total barang bukti TPPU terdakwa N adalah Rp 525.051.000 hal ini dilakukan penyidik mengacu Pasal 81 UU RI NO 8 Tahun 2010 Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut dalam hal ini penyidik telah melaporkan kepada Ketua PN Rantau Prapat dan Kajari Labusel,” Tandas Kapolres.

Hal senada dikatakan oleh Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu , Senin (16/8/2022). Di dalam memberantas narkoba, pihaknya mengajak masyarakat untuk bekerjasama. Bila ada informasi mengenai narkoba, silahkan melaporkan kepada Polisi. Dan, masyarakat jangan mudah percaya dengan ulah sejumlah pihak-pihak yang mencoba memprovokator dengan cara aksi unjuk rasa maupun apapun. Sesuai perintah pimpinan, Kami tetap memberantas narkoba,”tandasnya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
Karhutla di Desa Sei Sentang, Dua Titik Lahan Gambut Terpantau dari Aplikasi Hotspot
Bawa Dokumen Resmi Tapi Ditangkap, Penyidik Gakkum Kehutanan Diduga Intimidasi Sopir Truk*
komentar
beritaTerbaru