Sabtu, 22 Agustus 2026

Paparkan Penggerebekan Sejumlah Arena Judi, Kapolda Sumut : Sumatera Utara Harus Bersih Dari Praktek Perjudian 

Administrator - Rabu, 10 Agustus 2022 13:12 WIB
Paparkan Penggerebekan Sejumlah Arena Judi, Kapolda Sumut : Sumatera Utara Harus Bersih Dari Praktek Perjudian 
MEDAN I SUMUT24.co Polda Sumut paparkan penggerebekan beberapa arena judi ketangkasan diwilayah hukum Polda Sumut, diantaranya Deli Serdang, Binjai dan Komplek Cemara Asri Kota Medan, Rabu (10/08/22) sekira pukul 17.30 WIB di Mapolda Sumut. Hadir dalam paparan tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol  Valentino Tatareda, Kapolresta Deliserdang Kombes, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Wadirkrimum Poldasu dan Kasubdit Cybercrime Ditkrimsus Polda Sumut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam siaran persnya mengatakan Polda Sumut berkomitmen untuk menindak segala bentuk penyakit masyarakat termasuk di dalamnya perjudian. Ini wujud komitmen Polda Sumut,” ungkapnya. Bahkan Hadi menjelaskan, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah memerintahkan agar Sumut bersih dari segala bentuk perjudian. Komitmen itu, sambung dia, telah ditunjukkan dengan berbagai pengungkapan. “Kapolda sudah menyatakan Sumut (harus) clear dari segala perjudian,” jelasnya. Hadi menerangkan, terhitung sejak tanggal 1-9 Agustus 2022 ini, Polda Sumut dan jajaran telah mengungkap berbagai praktek perjudian. Salah satunya adalah penggerebekan yang dilakukan di kawasan Cemara, Percut Seituan yang dilakukan baru-baru ini. Tapi sejauh ini, Hadi mengaku, penyidik masih melakukan pendalaman dalam kasus judi online tersebut. Sejauh ini, ujar dia, diketahui bahwa praktek judi di lokasi tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2022 ini. “Sejauh ini ada enam orang saksi yang diperiksa. Judi online itu memiliki hingga 21 website dengan omzet perhari bisa mencapai Rp30 juta untuk masing-masing websitenya,” tandasnya. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menerangkan, dalam kurun waktu sembilan hari sejak awal Agustus, Polda Sumut telah 48 kali melakukan penindakan perjudian. “Ada 36 lokasi yang kita lakukan penindakan dengan tujuh jenis perjudian,” terangnya. Adapun barang bukti yang disita, lanjutnya, antara lain berbagai jenis mesin judi jackpot, mesin judi tembak ikan, buku rekap togel, buku pesanan togel, tafsir mimpi dan lainnya. Untuk itu, Tatan mengimbau kepada masyarakat, bila ada menemukan praktek judi di mana pun supaya dapat melaporkannnya untuk ditindaklanjuti. “Jadi kita komitmen untuk melakukan penindakan segala jenis perjudian. Masing-masing Polres juga sudah melakukan penindakan yang sama,” pungkasnya.(W05)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
Karhutla di Desa Sei Sentang, Dua Titik Lahan Gambut Terpantau dari Aplikasi Hotspot
Bawa Dokumen Resmi Tapi Ditangkap, Penyidik Gakkum Kehutanan Diduga Intimidasi Sopir Truk*
Wali Kota menerima audiensi dan silaturahmi Fakultas Agama Islam UMA Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota
komentar
beritaTerbaru