Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berjanji akan memproses secara hukum, jika ada indikasi korupsi pada pengadaan bahan bakar minyak (BBM) untuk pengoperasian mesin genset di Sekertariat DPRD Medan tahun 2015.
Baca Juga:
“Silakan laporkan ke Pidsus Kejatisu bila ada data-datanya biar, kita proses,” tegas Kasi Penkum/Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian SH MH kepada SUMUT24, Kamis (5/1) lalu.
Dihubungi via selulernya, Siagian menyatakan, jika memang dugaan korupsi pada pengadaan BBM untuk pengoperasian mesin genset di Sekretrais DPRD Medan dengan pagu anggaran Rp Rp3.850.684.000 itu laporkan saja .
“Pasti kita bekerja dan memproses laporkan tersebut,” sebut Siagian. (R04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News