Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di Medan
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di MedanMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara me
Umum
Medan | SUMUT24
Baca Juga:
Politisi Demokrat Ramadhan Pohan mulai menjalani persidangan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 15,3 miliar. Sidang perdana terhadap Wakil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, ini digelar di PN Medan, Selasa (3/1). Selain Ramadhan Pohan, Sekretaris Tim Pemenangannya saat Pilkada Kota Medan 2015 Savita Linda Hora Panjaitan juga disidang dalam perkara yang sama.
JPU Sabarita Siahaan dalam dakwaannya menyatakan Ramadhan Pohan dan Savita melakukan penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 10,8 miliar milik Rotua Hotnida Simanjuntak dan Rp 4,5 miliar milik putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar.
“Kedua terdakwa (Ramadhan dan Linda) kita jerat dengan primair Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana. Subsidairnya, Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 KUHPidana,” kata Sabarita seusai persidangan.
Diketahui kasus yang melibatkan Ramadhan Pohan ini terjadi pada tahun 2015 lalu, saat ia maju menjadi calon walikota Medan. Saat itu, Linda mengenalkan Ramadhan Pohan kepada Rotua Hotnida Simanjuntak dan suaminya Timbang Sianipar tepatnya 2 September 2015.
Singkat cerita Linda berhasil meyakinkan Rotua dan suaminya untuk meminjamkan uang Rp 3 miliar untuk Ramadhan Pohan. Karena yakin, pasangan suami istri tersebut memberikan pinjaman hingga beberapa kali hingga total mencapai Rp 10,8 miliar.
Jelang Pilkada Medan pada 8 Desember 2014 sore atau sehari menjelang pemungutan suara, Ramadhan kembali meminta tambahan pinjaman. Namun, karena Rotua tak lagi memiliki cukup uang, dana tersebut akhirnya yang dipinjam dari putranya, Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar.
Ramadhan berjanji mengembalikan uang Rp 4,5 miliar itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan dia menyerahkan cek kontan senilai 4,5 miliar yang ternyata merupakan cek kosong. Akhirnya kasus ini diadukan ke Polda Sumatera Utara hingga akhirnya Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, pihak Ramadhan menyatakan akan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan. “Eksepsi akan disampaikan pada persidangan minggu depan Selasa (10/12) pukul 10.00 WIB, seperti hari ini,” pungkas Sabarita. (int)
Gelar Aksi Sejuta Masker, FOZ Sumut Bagikan Masker Gratis kepada Pengguna Jalan di MedanMedansumut24.co Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara me
Umum
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
News
Pererat SilahturahmiKajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
kota
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
News
Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke11 PT Kereta Cepat Indonesia
News
BANDA ACEH Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, dan Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Multimedi
News
MEDAN, SUMUT24.CO DPW Pendawa Sumatera Utara akan menggelar silaturahmi dan perkenalan pengurus pada Minggu (18/10/2026), pukul 14.00 WIB, d
Info
43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deli Serdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
News
KAPOLRI Ditantang Buktikan &ldquoNo Viral No Justice&rdquo, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
News
450 Hektare EksHGU Tanjung Siram Disorot, GTRA Paluta Percepat Penanganan Sengketa
News