Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Medan I Sumut24.co Ummul Azis Daulay (40) selaku Kepala Desa Lubuk Godang Kec. Dolok Kab. Padang Lawas Utara (Paluta) divonis 5,5 tahun, karena terbukti bersalah melakukan korupsi DD dan ADD sebesar Rp 587.920.879.
Baca Juga:
Putusan itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam sidang virtual di ruang Cakra-8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/6/2022).
Selain dipidana 5,5 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 587.920.879 subsider penjara 1 tahun.
Menurut majelis hakim, terdakwa mengelola sendiri keseluruhan DD Lubuk Godang TA. 2018, dan menggunakan dana desa yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Terdakwa, sebut majelis hakim, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 587.920.879,
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo .Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejari Paluta Raskita JF Surbakti yang menuntut terdakwa, 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan UP Rp 587.920.879 subsider penjara 1 tahun.
Mengutip dakwaan, APBDesa Lubuk Godang, Kec. Dolok Kab. Padang Lawas Utara, Sumatera Utara TA 2018 sebesar Rp. 706.825.991, yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Silpa DD TA 2017.
Selaku Kades, terdakwa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Kacaunya, terdakwa dengan sengaja tidak melibatkan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa dan para perangkat Desa Lubuk Godang.
Lebih kacaunya lagi, terdakwa mengelola sendiri keseluruhan Dana Desa Lubuk Godang TA. 2018. Bahkan terdakwa juga tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan DD TA. 2018
Berdasarkan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Sumut disimpulkan, pengelolaan DD Lubuk Godang TA. 2018 terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp587.920.879. Nah, ujungnya sang kades pasrah dihukum 5,5 tahun penjara. (zul)
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
News
Medan sumut24.co Kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pen
Hukum
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
News
Thailand sumut24.co Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayor Jenderal TNI dr. Hadi Juanda Sp.PD., MARS., CfrA, didampingi Kaunit Kermab
News
Nias Selatan sumut24.co Program Bakti TNI untuk Rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto terus menghadirkan manfaat bagi masyaraka
News
Labuhanbatu sumut24.co Titik panas (hotspot) terdeteksi melalui aplikasi pemantauan berbasis satelit NASANOAA20 di Dusun Wonorejo 33, Des
News
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumu
kota
Wali Kota menerima audiensi dan silaturahmi Fakultas Agama Islam UMA Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota Menyambut hangat kehadiranRektor Universitas UHKBPN dalam rangka MOu Dengan Pemko Siantar
kota