Sabtu, 25 Oktober 2025

Gatot Divonis 6 Tahun Penjara, Korupsi Bansos Rp 4 Miliar

Administrator - Kamis, 24 November 2016 15:39 WIB
Gatot Divonis 6 Tahun Penjara, Korupsi Bansos Rp 4 Miliar

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho divonis selama enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) tahun 2012- 2013 senilai Rp4,034 miliar.

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Djaniko Girsang, Gatot Pujonugroho juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta atau digantikan kurungan badan selama empat bulan.

Hakim menyebutkan, Gatot telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim dalam putusannya, tidak menghukum mantan orang nomor satu di Sumatera Utara membayar uang pengganti karena ia tidak terbukti memperkaya diri sebab dana yang dikucurkan sampai pada orang yang menerimanya.

Disebutkan hakim, kesalahan Gatot dalam kasus ini menerbitkan peraturan gubernur terkait proses penganggaran dana hibah dan Bansos melalui evaluasi pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut.

Gatot juga meminta SKPD di Pemprov Sumut untuk menampung permohonan sejumlah lembaga penerima Bansos yang ditunjuknya. Dalam proses pencairan dana itu, tidak ada verifikasi terhadap 17 lembaga penerima hibah dan bansos yang jumlahnya Rp2,8 miliar.

Dihadapan majelis hakim, Gatot didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum Tipikor Kejatisu, Rehulina juga menyatakan hal yang sama.

Sebelumnya Gatot Pujonugroho dituntut selama delapan tahun penjara denda Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,88 miliar atau digantikan kurungan badan selama 4 tahun apabila tidak sanggup membayarnya.

Usai sidang, Gatot langsung menemui isteri pertamanya Sutias Handayani dan putrinya yang sedang duduk kursi pengunjung ruang sidang tersebut.

Gatot menolak memberikan komentar kepada wartawan mengenai putusan enam tahun dan mempersilakan bertanya kepada pengacaranya.

Sementara itu, tim pengacara Gatot, Surepno meminta agar jaksa mencari orang atau lembaga penerima dana Hibah dan Bansos. Sebab orang itulah yang paling bertanggungjawab, karena dalam kasus ini klien tidak melakukan verifikasi. Seharusnya tanggungjawab tidak dibebankan kepada Gatot semata, akan tetapi terhadap pejabat yang ada di lingkungan Pemprovsu.

Untuk kasus yang sama, yakni korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp1,1 miliar, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, telah menghukum Mantan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Sumatera Utara Edy Sofyan, selama 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan ditingkat banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Medan, Majelis menghukum Edy Sopyan selama 6 tahun penjara sedangkan dendanya sama.

Seperti diberitakan, selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara, dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan.

Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan suap kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Persidangan perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan dan agendanya masih pemeriksaan saksi-saksi. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
15 Hari, Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 147 Tersangka Ditangkap
Satnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 8 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dista
Meriah dan Penuh Sukacita! Bupati Asahan Tutup Pesparawi VIII Tahun 2025
Respon Cepat di Pabrik IAA, Produksi Aluminium Tetap Jalan Aman
MES Sumut Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Pesantren Musthafawiyah Purba Baru
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
komentar
beritaTerbaru