Tausiyah Ramadhan Ustadz Asroy di JMSI Tabagsel, Ingatkan Insan Pers Pentingnya Tabayyun
Tausiyah Ramadhan Ustadz Asroy di JMSI Tabagsel, Ingatkan Insan Pers Pentingnya Tabayyun
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Sebagai lembaga pengawasan atau badan yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat, sebaiknya Ombudsman Sumut tidak boleh asal terima laporan dan langsung menindak laporan tersebut. Ombudsman Sumut harus kroscek ke lapangan terkait kebenaran laporan itu. Sebab jika tidak, maka akan menimbulkan kekacauan antar belah pihak.
Hal ini seperti yang dikatakan Direktur Lembaga Advokasi Kebijakan Publik dan Media (LA-KPM), Budiman Amin Tanjung SH, saat dihubungi, Rabu (23/11).
Ditambahkan Budiman, yang parahnya Ombudsman Sumut selalu menerbitkan laporan yang belum tentu kebenarannya tersebut ke media massa. Ini tentu bisa mencemarkan nama baik orang yang dilaporkan itu dan efeknya bisa menimbulkan kekacauan atas tuduhan-tuduhan yang belum pasti kebenarannya.
“Sebenarnya Ombudsman itu didirikan tujuannya baik, namun yang kita sesalkan kenapa Ombudsman Sumut selalu terima laporan tanpa melakukan kroscek dilapangan. Uda gitu laporan itu dimuat pula di media massa. Melihat ini, kemungkinan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, ingin tebar pesona dengan pemberitaannya di media,” kata Budiman.
Menurutnya, salah satu kekacauan yang sudah terjadi adalah dengan adanya laporan Ombudsman Sumut tentang dugaan pungli yang dilakukan beberapa SMAN di Medan.
Budiman mengaku laporan Ombudsman ini tidak berlandaskan dasar hukum, dimana yang dikatakan pungli itu biasanya tanpa kesepakatan antar pihak. Namun apa yang dilakukan komite terkait kenaikkan uang insendental sekolah itu sebelumnya telah ada kesepakatan dan persetujuan dari orang tua siswa yang dilakukan dengan mengundang orang tua siswa untuk hadir ke sekolah.
“Sebelumnya ada lima SMAN yang datang ke LA-KPM untuk meminta bantuan atas laporan pungli di sekolahnya. Dan setelah dipelajari memang Ombudsman terbilang asal lapor saja. Dan disini Ombudsman seperti tebang pilih, kenapa yang dilapor hanya 7 sekolah sementara hampir semua sekolah melakukan kutipan insendental itu,” katanya. Budiman juga menilai, Abyadi telah melanggar UU Ombudsman RI No 37 Tahun 2008, dimana dalam pasal 3 tertera Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan kepatutan, keadilan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan. Tapi nyatanya Ombudsman Sumut tidak melakukan hal itu.
Ditambahkan Budiman, dalam pasal 7 juga dituliskan Ombudsman dalam tugasnya harus menerima Laporan atas dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun faktanya tidak semua tugas tersebut dilakukan Ombudsman Sumut.
Terkait hal ini, LA-KPM menilai laporan Ombudsman Sumut tersebut adalah cacat hukum.
“Laporan Ombudsman itu cocoknya ditujukan ke SD & SMP karena Ombudsman memakai UU No 44 Tahun 2003. Sedangkan yang dilakukan SMA/SMK adalah memakai UU No 17 Tahun 2010 artinya semua biaya yang di kutip itu berdasarkan bantuan pemerintah dan masyarakat tanpa paksaan,” tambahnya.
Untuk itu LA-KPM meminta agar Ombudsman Sumut dalam melakukan pekerjaannya harus sesuai peraturan dan acuan yang berlaku pada UU Ombudsman. Dan Ombudsman juga harus mengkroscek kebenarannya tanpa di publis ke media massa terlebih dahulu.
“Kita minta agar Ombudsman Sumut jangan asal terima laporan, dan jika Ombudsman Sumut merasa terganggu atas pemberitaan LA-KPM ini, maka kami siap menantang Ombudsman untuk mendiskusikan ini,” tegas Budiman. (W07)
Tausiyah Ramadhan Ustadz Asroy di JMSI Tabagsel, Ingatkan Insan Pers Pentingnya Tabayyun
kota
JMSI Tabagsel Tebar Kepedulian di Ramadhan 1447 H, Anak Yatim Terima Santunan dan Tausiah
kota
Sekda Padangsidimpuan Tinjau Calon Lokasi Hunian Tetap bagi Warga Terdampak Bencana
kota
Gerakan Pangan Murah Polri Digelar di Padangsidimpuan, Wali Kota dan Kapolres Pantau Penjualan Beras SPHP
kota
Cegah Kemacetan di Pasar Gunungtua, Polisi dan Dishub Terapkan Pembatasan Kendaraan
kota
Kapolres AKBP Dodik Yuliyanto Cek Kesiapan Personel, Operasi Ketupat Toba 2026 Siap Amankan Mudik
kota
Jelang Idul Fitri, Polres Padangsidimpuan Siagakan Personel dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2026
kota
RSUD Panyabungan Siap Operasikan Cath Lab, Layanan Jantung Canggih Hadir untuk Warga Mandailing Natal
kota
Ramadan Penuh Berkah, Wabup Madina Atika Nasution Serahkan Santunan Anak Yatim di Masjid AlAbror Siabu
kota
Ramadhan Penuh Berkah, Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan Gelar Buka Puasa Bersama Masyarakat Padang Lawas
kota