Sabtu, 25 Oktober 2025

Ombudsman Jangan Asal Terima Laporan, Abyadi Dianggap "Tebar Pesona"

Administrator - Rabu, 23 November 2016 16:58 WIB
Ombudsman Jangan Asal Terima Laporan, Abyadi Dianggap

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Sebagai lembaga pengawasan atau badan yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat, sebaiknya Ombudsman Sumut tidak boleh asal terima laporan dan langsung menindak laporan tersebut. Ombudsman Sumut harus kroscek ke lapangan terkait kebenaran laporan itu. Sebab jika tidak, maka akan menimbulkan kekacauan antar belah pihak.

Hal ini seperti yang dikatakan Direktur Lembaga Advokasi Kebijakan Publik dan Media (LA-KPM), Budiman Amin Tanjung SH, saat dihubungi, Rabu (23/11).

Ditambahkan Budiman, yang parahnya Ombudsman Sumut selalu menerbitkan laporan yang belum tentu kebenarannya tersebut ke media massa. Ini tentu bisa mencemarkan nama baik orang yang dilaporkan itu dan efeknya bisa menimbulkan kekacauan atas tuduhan-tuduhan yang belum pasti kebenarannya.

“Sebenarnya Ombudsman itu didirikan tujuannya baik, namun yang kita sesalkan kenapa Ombudsman Sumut selalu terima laporan tanpa melakukan kroscek dilapangan. Uda gitu laporan itu dimuat pula di media massa. Melihat ini, kemungkinan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, ingin tebar pesona dengan pemberitaannya di media,” kata Budiman.

Menurutnya, salah satu kekacauan yang sudah terjadi adalah dengan adanya laporan Ombudsman Sumut tentang dugaan pungli yang dilakukan beberapa SMAN di Medan.

Budiman mengaku laporan Ombudsman ini tidak berlandaskan dasar hukum, dimana yang dikatakan pungli itu biasanya tanpa kesepakatan antar pihak. Namun apa yang dilakukan komite terkait kenaikkan uang insendental sekolah itu sebelumnya telah ada kesepakatan dan persetujuan dari orang tua siswa yang dilakukan dengan mengundang orang tua siswa untuk hadir ke sekolah.

“Sebelumnya ada lima SMAN yang datang ke LA-KPM untuk meminta bantuan atas laporan pungli di sekolahnya. Dan setelah dipelajari memang Ombudsman terbilang asal lapor saja. Dan disini Ombudsman seperti tebang pilih, kenapa yang dilapor hanya 7 sekolah sementara hampir semua sekolah melakukan kutipan insendental itu,” katanya. Budiman juga menilai, Abyadi telah melanggar UU Ombudsman RI No 37 Tahun 2008, dimana dalam pasal 3 tertera Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan kepatutan, keadilan, non diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan. Tapi nyatanya Ombudsman Sumut tidak melakukan hal itu.

Ditambahkan Budiman, dalam pasal 7 juga dituliskan Ombudsman dalam tugasnya harus menerima Laporan atas dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, melakukan pemeriksaan substansi atas laporan, melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun faktanya tidak semua tugas tersebut dilakukan Ombudsman Sumut.

Terkait hal ini, LA-KPM menilai laporan Ombudsman Sumut tersebut adalah cacat hukum.

“Laporan Ombudsman itu cocoknya ditujukan ke SD & SMP karena Ombudsman memakai UU No 44 Tahun 2003. Sedangkan yang dilakukan SMA/SMK adalah memakai UU No 17 Tahun 2010 artinya semua biaya yang di kutip itu berdasarkan bantuan pemerintah dan masyarakat tanpa paksaan,” tambahnya.

Untuk itu LA-KPM meminta agar Ombudsman Sumut dalam melakukan pekerjaannya harus sesuai peraturan dan acuan yang berlaku pada UU Ombudsman. Dan Ombudsman juga harus mengkroscek kebenarannya tanpa di publis ke media massa terlebih dahulu.

“Kita minta agar Ombudsman Sumut jangan asal terima laporan, dan jika Ombudsman Sumut merasa terganggu atas pemberitaan LA-KPM ini, maka kami siap menantang Ombudsman untuk mendiskusikan ini,” tegas Budiman. (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
15 Hari, Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 147 Tersangka Ditangkap
Satnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 8 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dista
Meriah dan Penuh Sukacita! Bupati Asahan Tutup Pesparawi VIII Tahun 2025
Respon Cepat di Pabrik IAA, Produksi Aluminium Tetap Jalan Aman
MES Sumut Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Pesantren Musthafawiyah Purba Baru
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
komentar
beritaTerbaru