Sabtu, 22 Agustus 2026

Terima Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021, Edy Rahmayadi : Saya akan Tindak Lanjuti

Administrator - Kamis, 09 Juni 2022 08:29 WIB
Terima Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2021, Edy Rahmayadi : Saya akan Tindak Lanjuti

MEDAN I Sumut24.co Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akan menindaklanjuti rekomendasi hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut, terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumut akhir tahun 2021. Untuk itu, Gubernur akan membentuk tim yang melibatkan berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Sumut.

Baca Juga:

Hal tersebut dinyatakan Gubernur saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut masa persidangan III tahun Sidang III 2021-2022 yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan, Rabu (8/6).

“Saya akan tindak lanjuti. Saya akan buat tim. Bahkan nanti bila berkenan, anggota dewan juga akan ikut di dalam tim itu,” kata Edy Rahmayadi, yang didampingi Sekretaris DPRD Sumut Afifi Lubis.

Gubernur juga menyampaikan, berbagai persoalan yang disampaikan dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ tahun akhir 2021, harus diselesaikan secara tuntas. Sebagai pertanggungjawaban bersama, dan agar tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Semua persoalan harus kita selesaikan secara tuntas, sebagai pertanggungjawaban kita. Agar tidak terulang di hari-hari kedepan,” ujar gubernur.

Sebelumnya, Ketua Pansus LKPJ Poradda Nababan menyampaikan laporan hasil pembahasan dan rekomendasi Pansus, yang dilanjutkan pendapat fraksi terhadap laporan tersebut. Mewakili seluruh anggota dewan, Poradda berharap agar Pemerintah Provinsi Sumut menjadikan rekomendasi Pansus LKPJ sebagai tolok ukur, sekaligus sarana peningkatan berkelanjutan dalam pengelolaan pemerintahan daerah yang baik.

“Semoga laporan ini dapat dijadikan sebagai evaluasi kerja bagi seluruh perangkat daerah. Demi Sumut yang aman, maju dan bermartabat,” ucap Poradda.

Rapat Paripurna Pansus LKPJ akhir tahun 2021 ini merupakan amanah Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dimana LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan pemerintah daerah kepada DPRD, yang dapat digunakan sebagai sarana sinergitas antara pihak eksekutif dan legislatif.

Rapat dihadiri para anggota dewan yang mewakili sembilan Fraksi DPRD Sumut. Yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Nasden, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai Nusantara. Serta para kepala perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
komentar
beritaTerbaru