Sabtu, 25 Oktober 2025

Rajali-Nurdin Lubis Pantas Jadi Tersangka, Suap DPRDSU Rp 61,8 Miliar

Administrator - Rabu, 23 November 2016 16:47 WIB
Rajali-Nurdin Lubis Pantas Jadi Tersangka, Suap DPRDSU Rp 61,8 Miliar

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menuntaskan kasus pemberian suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD Sumut 2012, persetujuan APBD Perubahan 2013, pengesahan APBD 2014, persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD 2014, dan pengesahan APBD 2015.

“Suap tersebut atas perintah mantan Sekdaprovsu Nurdin Lubis sebagaimana ‘nyanyian’ mantan Kadispenda Sumut Rajali. Sebenarnya kedua pejabat dan mantan Pejabat tersebut, pantas menjadi tersangka,” tegas Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Hendra Hutagalung kepada SUMUT24, Rabu (23/11).

Menurutnya, siapa pun terlibat dalam benang merah kasus tersebut harus dituntaskan demi lebih baiknya penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.

“KPK juga diharapkan jangan memperlambat kasus tersebut dan sudah saatnya baik anggota DPRDSU dan SKPD Pemprovsu yang terlibat segera kembali ditetapkan menjadi tersangka dan dicekal, Ucapnya. Kita tidak ingin kasus tersebut diperlama, karena dapat mengganggu proses roda pemerintahan di Pemprovsu,” tegas Hendra Hutagalung.

Seperti diketahui, uang suap diperuntukan untuk memberikan persetujuan laporan pertanggungjawab pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapat dan belanja (APBD) Pemprov Sumut tahun anggaran 2012. Kemudian, persetujuan terhadap perubahan APBD Pemprov Sumut 2013. Persetujuan terhadap perubahan APBD Pemprov Sumut 2013. Persetujuan terhadap perubahan APBD Pemprov Sumut 2014. Kemudian, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2014. Perubahan APBD Pemprov Sumut 2015. Laporan pertanggungjawab pelaksanaan (LPJP) anggaran pendapat dan belanja (APBD) ?2014.

Laporan pertanggungjawab pelaksanaan APBD Pemprov Sumut TA 2014. Persetujuan laporan keterangan LKPJ Gubernur Sumut TA 2014. Terakhir, pembatalan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut Sumut tahun 2015.

Sementara itu, saat dikonfirmasi SUMUT24 via ponsel, keduanya (mantan Sekdaprovsu Nurdin Lubis dan mantan Kadispenda Sumut Rajali) tak mau berkomentar dan tak mengangkat ponselnya. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
15 Hari, Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 147 Tersangka Ditangkap
Satnarkoba Polrestabes Medan Bekuk Kurir Narkoba Jaringan Internasional, 8 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Dista
Meriah dan Penuh Sukacita! Bupati Asahan Tutup Pesparawi VIII Tahun 2025
Respon Cepat di Pabrik IAA, Produksi Aluminium Tetap Jalan Aman
MES Sumut Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Pesantren Musthafawiyah Purba Baru
Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
komentar
beritaTerbaru