Sabtu, 22 Agustus 2026

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Sibolga Nauli divonis 1,5 tahun penjara

Administrator - Senin, 06 Juni 2022 15:41 WIB
Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Sibolga Nauli divonis 1,5 tahun penjara

Medan I Sumut24.co Mantan Dirut BUMD Sibolga Nauli, Nuzar Carmina SH divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 104 juta saat mengelola BUMD Sibolga Nauli

Baca Juga:

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra-9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6/2022).

Saat persidangan, terdakwa yang telah berusia senja ini terlihat hadir langsung dan serius menyimak butir-butir amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Selain dihukum 1,5 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 104 juta subsider 6 bulan penjara.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Nuzar Carmina dan JPU sama-sama menyatakan, pikir-pikir.

Perlu diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Togap Silalahi yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 104.804.020 subsider 1 tahun penjara.

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Nuzar Carmina merupakan Dirut BUMD Sibolga Nauli tahun 2014 sampai Maret 2017.

BUMD Sibolga Nauli bergerak di bidang usaha perikanan, perdagangan, pariwisata, industri, serta usaha jasa lainnya yang menguntungkan dan dapat menunjang Pembangunan Daerah.

Kacaunya, saat menjabat sebagai Dirut BUMD Sibolga Nauli itu, terdakwa dengan sengaja membuat laporan pengeluaran yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

Salah satunya pembelian barang di Toko Prima yang bon fakturnya sengaja dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dengan tujuan untuk mengungkan diri sendiri sehingga negara merugi Rp 104 juta. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
komentar
beritaTerbaru