Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Medan I Sumut24.co Mantan Dirut BUMD Sibolga Nauli, Nuzar Carmina SH divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 104 juta saat mengelola BUMD Sibolga Nauli
Baca Juga:
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sulhanuddin dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra-9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/6/2022).
Saat persidangan, terdakwa yang telah berusia senja ini terlihat hadir langsung dan serius menyimak butir-butir amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Selain dihukum 1,5 tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 104 juta subsider 6 bulan penjara.
Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Nuzar Carmina dan JPU sama-sama menyatakan, pikir-pikir.
Perlu diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan JPU Togap Silalahi yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 104.804.020 subsider 1 tahun penjara.
Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Nuzar Carmina merupakan Dirut BUMD Sibolga Nauli tahun 2014 sampai Maret 2017.
BUMD Sibolga Nauli bergerak di bidang usaha perikanan, perdagangan, pariwisata, industri, serta usaha jasa lainnya yang menguntungkan dan dapat menunjang Pembangunan Daerah.
Kacaunya, saat menjabat sebagai Dirut BUMD Sibolga Nauli itu, terdakwa dengan sengaja membuat laporan pengeluaran yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Salah satunya pembelian barang di Toko Prima yang bon fakturnya sengaja dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dengan tujuan untuk mengungkan diri sendiri sehingga negara merugi Rp 104 juta. (zul)
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
News
Medan sumut24.co Kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pen
Hukum
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
News
Thailand sumut24.co Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayor Jenderal TNI dr. Hadi Juanda Sp.PD., MARS., CfrA, didampingi Kaunit Kermab
News
Nias Selatan sumut24.co Program Bakti TNI untuk Rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto terus menghadirkan manfaat bagi masyaraka
News
Labuhanbatu sumut24.co Titik panas (hotspot) terdeteksi melalui aplikasi pemantauan berbasis satelit NASANOAA20 di Dusun Wonorejo 33, Des
News
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumu
kota
Wali Kota menerima audiensi dan silaturahmi Fakultas Agama Islam UMA Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota Menyambut hangat kehadiranRektor Universitas UHKBPN dalam rangka MOu Dengan Pemko Siantar
kota