Sabtu, 22 Agustus 2026

Tersandung Perda KTR, 8 Orang  disidangkan secara Tipiring di Medan

Administrator - Rabu, 01 Juni 2022 02:30 WIB
Tersandung Perda KTR,  8 Orang  disidangkan secara Tipiring di Medan

Medan I Sumut24.co Sidang Lapangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Penegakan Peraturan Daerah Kota Medan No 3 Tahun 2014 berlangsung di Lapangan Sejati, Pangkalan Masyhur, Medan Johor, Medan, Selasa (31/5/2022)

Baca Juga:

Sidang Tipiring dipimpin oleh hakim Pengadilan Negeri Medan Ulina Marbun dengan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Medan yakni Kharya Saputra, Rambo Loly Sinurat dan Fauzan Arif Nasution.

Hasil sidang lapangan ini, sebanyak 8 orang mendapat tindakan langsung di lapangan karena ditemukan kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Total Denda pada sidang tipiring hari ini sebesar Rp340.000 dan biaya perkara senilai Rp40.000

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dilarang di KTR : Merokok, Memproduksi, Menjual, Mengiklankan dan Mempromosikan Produk Tembakau.

Penerapan sanksi bagi yang merokok di KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau pidana denda paling banyak Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah). (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
komentar
beritaTerbaru