Sabtu, 22 Agustus 2026

Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba, Sebanyak 18.180 Kg Sabu Dimusnahkan

Administrator - Jumat, 13 Mei 2022 06:25 WIB
Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba, Sebanyak 18.180 Kg Sabu Dimusnahkan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polrestabes Medan Polda Sumut melalui personil Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran Narkoba antar Kota Medan sebanyak 18.180 Kg.

Hal ini dijelaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tata Altareda didampingi Wakil Walikota Medan H.Aulia Rahman,Dandim 02/01 Medan Kolonel Ferry,Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Wisnu,Kasipidum Kejari Faisol dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles.

Kapolrestabes Medan dalam paparannya di halaman Mapolrestabes Medan, Jum’at (13/5/2022) menerangkan bahwa dalam pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan dua orang pria tersangka yakni DS (26) seorang referasi Timbangan, warga jalan Tembung Pasar Vll Beringin Gang.Durian Desa Sambi Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan WI(46) warga Dusun Lam Kuta Desa Bintah Kecamatan madat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.

Lanjut dijelaskan Kapolrestabes Medan, pengungkapan itu bermula saat Tim Penyelidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan dijalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari ll Kecamatan Medan Amplas di Loket Medan Jaya.Dimana Personil melihat seorang laki-laki berinisial DS duduk di bangku Loket bus memegang satu tas ransel warna biru yang terletak diatas bangku disamping kanannya.

Selanjutnya personil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tehadap DS ditemukan 15 bungkus teh Guanyingwang dan uang satu juta dalam kantong celana tersangka.

Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, Personil langsung memboyong tersangka ke Mapolrestabes Medan.

Dan tersangka WI diamankan unit Reskrim Polsek Helvetia dijalan Ringrood Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal,dimana personil menghentikan satu unit sepeda motor N Max .

“Dari penangkapan tersebut personil mendapatkan 3 bungkus diduga narkoba jenis sabu Sabu sebanyak 3 KG didalam tas ransel di jok sepeda motor tersangka,” ujar Kapolrestabes Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tata Altareda mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6(enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ujar orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
komentar
beritaTerbaru