Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polrestabes Medan Polda Sumut melalui personil Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran Narkoba antar Kota Medan sebanyak 18.180 Kg.
Hal ini dijelaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tata Altareda didampingi Wakil Walikota Medan H.Aulia Rahman,Dandim 02/01 Medan Kolonel Ferry,Dir Res Narkoba Poldasu Kombes Wisnu,Kasipidum Kejari Faisol dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles.
Kapolrestabes Medan dalam paparannya di halaman Mapolrestabes Medan, Jum’at (13/5/2022) menerangkan bahwa dalam pengungkapan itu petugas berhasil mengamankan dua orang pria tersangka yakni DS (26) seorang referasi Timbangan, warga jalan Tembung Pasar Vll Beringin Gang.Durian Desa Sambi Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan WI(46) warga Dusun Lam Kuta Desa Bintah Kecamatan madat Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh.
Lanjut dijelaskan Kapolrestabes Medan, pengungkapan itu bermula saat Tim Penyelidik Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan dijalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjosari ll Kecamatan Medan Amplas di Loket Medan Jaya.Dimana Personil melihat seorang laki-laki berinisial DS duduk di bangku Loket bus memegang satu tas ransel warna biru yang terletak diatas bangku disamping kanannya.
Selanjutnya personil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tehadap DS ditemukan 15 bungkus teh Guanyingwang dan uang satu juta dalam kantong celana tersangka.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, Personil langsung memboyong tersangka ke Mapolrestabes Medan.
Dan tersangka WI diamankan unit Reskrim Polsek Helvetia dijalan Ringrood Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal,dimana personil menghentikan satu unit sepeda motor N Max .
“Dari penangkapan tersebut personil mendapatkan 3 bungkus diduga narkoba jenis sabu Sabu sebanyak 3 KG didalam tas ransel di jok sepeda motor tersangka,” ujar Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tata Altareda mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup minimal 6(enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, ujar orang nomor satu di Mapolrestabes Medan ini.(W02)
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
News
Medan sumut24.co Kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pen
Hukum
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
News
Thailand sumut24.co Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayor Jenderal TNI dr. Hadi Juanda Sp.PD., MARS., CfrA, didampingi Kaunit Kermab
News
Nias Selatan sumut24.co Program Bakti TNI untuk Rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto terus menghadirkan manfaat bagi masyaraka
News
Labuhanbatu sumut24.co Titik panas (hotspot) terdeteksi melalui aplikasi pemantauan berbasis satelit NASANOAA20 di Dusun Wonorejo 33, Des
News
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumu
kota
Wali Kota menerima audiensi dan silaturahmi Fakultas Agama Islam UMA Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota Menyambut hangat kehadiranRektor Universitas UHKBPN dalam rangka MOu Dengan Pemko Siantar
kota