Sabtu, 22 Agustus 2026

Polresta DS Gagalkan Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Jumlah Barbutnya

Administrator - Kamis, 12 Mei 2022 18:00 WIB
Polresta DS Gagalkan Jaringan Narkoba Antar Provinsi, Ini Jumlah Barbutnya

Deli Serdang I Sumut24.co Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H menggelar Press Release pengungkapan kasus jaringan narkoba antar provinsi dengan barang bukti seberat 2,3 kg jenis Shabu di Aula Tribrata Polresta Lubuk Pakam, Kamis 12/5/2022.

Baca Juga:

Selain tiga tesangka jaringan pengedar narkoba antar Provinsi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang juga menghadirkan  4 tersangka yang terjaring di Gerebek Kampung Narkoba (GKN) yang diduga pelaku narkoba di Kecamatan BIru-Biru Kabupaten Deli Serdang, Sabtu 7 Mei 2022 lalu.

Ke empat tersangka berinisial, NP (Lk) 35 tahun, KT (Lk) 38 tahun, PS (Lk) 36 tahun, dan DS (Lk) 42 tahun. 

Pengungkapan kasus ini berdasarlan Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 245 / IV / 2022/ Satresnarkoba / Polresta DS / Polda Sumut, Tanggal 27 April 2022.

Berdasarkan laporan tersebut Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melalui petugasnya, Rabu 27 April 2022 sekira pukum 08.00 WIB melakukan Under Cover by dengan sedeorang yang diduga penjual Shabu.

Kemudian pembeli melakukan pertemuan dengan penjual di Desa Wonosari Krcamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan untuk bertransaksi di Tanjung Balai. 

Pertemuan sekanjutnya dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan.

Dengan informasi tersebut, srkira pukul 20.00 WIB petugas langsung menuju ke lokasi tersebut untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah petugas mendapati dua orang laki-laki berinisial AS (Lk) 46 tahun dan ASB (Lk) 34 tahun beserta barang bukti  narkoba jenis shabu.

Barang bukti narkoba yang di temukan 1 bungkus shabu dikemas plastik warna kuning seberat 1015,7 gram, 1 bungkus shabu di kemas plastik warna putih seberat 243,6 gram, 1 bungkus shabu dikemas plastik warna putih seberat 59,7 gram, dan 1 Tas ransel warna hijau serta duz buah Hanphone.

Perdaran narkoba jenis shabu ini dikendalikan warga Tanjung Balai dengan inisial P yang saat ini menjadi DPO .

Hasil interogasi diketahui bahwa, 1 kg shanu akan diserahkan kepada laki laki berinisial Z alias ZAM (Lk) 34 tahun, di Plaza Suzuya Tanjung Moawa.

Kemudian petugas melakukan control delivery 1 Kg shabu terhadap pelaku AS. Setelah AS melakukan transaksi kepada Z alias ZAM, petugas langsung mengamankan Z dan menyita 1 buah Hanphone. 

Hasil interogasi dari Z, bahwa dirinya merupakan orang suruhan dari warga Aceh berinisial Y, yang menjadi DPO.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Padal 132 Ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pelaku juga di kenakan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahundan denda maksimum Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Miliar rupiah) ditambah 1/3.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
komentar
beritaTerbaru