Sabtu, 22 Agustus 2026

Warga Minta Bangunan Ruko Jalan pematang pasir Dan Aluminium Raya Kec Medan Deli Diduga Tanpa IMB Dibongkar

Administrator - Minggu, 24 April 2022 00:09 WIB
Warga Minta Bangunan Ruko Jalan pematang pasir Dan Aluminium Raya Kec Medan Deli Diduga Tanpa IMB Dibongkar

MEDAN I Sumut24.co Petugas Satpol PP Kota Medan Diminta untuk segera Menertibkan Bangunan Rumah Toko ( Ruko ) yang banyak berdiri tanpa izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) dan Diduga tidak sesuai RAB di seputaran Jalan Pematang Pasir Kelurahan tanjung mulia hilir kecamatan Medan Deli, diharapkan penertibannya ini dilakukan tanpa pandang bulu.

Baca Juga:

Jika ingin menegakkan aturan, maka seharusnya semua yang tidak memiliki IMB diperlakukan sama. Begitu juga banyak bangunan ruko yang bermasalah di Jalan pematang pasir alfaka 8 kelurahan tanjung mulia hilir kecamatan Medan Deli dekat mesjid pas di pinggir jalan dan Di jalan Aluminium ini juga disikat habis untuk menegakan peraturan tersebut, ” M (52) warga Pematang Pasir Medan kepada wartawan, sabtu 23/04/2022.

Masyarakat Berinisial (M) Meminta, jika benar ada penyelewengan terhadap pemasukan daerah, pihak kecamatan medan tembung serta kelurahan indra kasih jangan tutup mata atas temuan tersebut.

” Karena hal tersebut merupakan tindakan yang sangat merugikan negara, kami mendukung walikota medan bapak Bobby Afif Nasution turun beserta pihak yang berkompeten untuk menindak lanjuti bangunan tersebut,” ujarnya.

Dia sangat heran melihat keberanian pengembang maupun pemilik bangunan ruko menyalahi aturan.pantauan awak media Di TKP bangunan plang IMB tidak sesuai dan Jumlah bangunan yang tengah dikerjakan sekitar 8 unit lebih di jalan pematang pasir dan di jalan Aluminium jumlah bangunan yang tengah dikerjakan sekitar 6 unit lebih.

Di jalan pematang pasir Ruko juga sudah berdiri bangunan rumah tanpa IMB. Di kawasan padat penduduk itu bangunan tersebut. Sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung (UU bangunan Gedung).

Camat Medan Deli Ferry Suheri saat dikonfirmasi mengaku udah di kasih surat pemilik dan kami sudah laporkan ke perkim dan Satpol PP, surat dari perkim pun sudah diteruskan kepada pengembang yang membangun Ruko diduga tanpa IMB Dan diduga Tidak Sesuai RAB di Jalan pematang pasir dan dijalan Aluminium Raya kelurahan tanjung mulia hilir kecamatan medan deli

“Semua masyarakat harus menaati aturan yang ada. Jadi bangunan Jalan Pematang Pasir Dan Di jalan Aluminium tanpa IMB dan Tidak Sesuai RAB itu bakal ditertibkan,” tandasnya. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
komentar
beritaTerbaru