Sabtu, 22 Agustus 2026

Kejari Medan Eksekusi Joko Haryono ke Lapas Cipinang, Ini Kasusnya

Administrator - Sabtu, 16 April 2022 18:10 WIB
Kejari Medan Eksekusi Joko Haryono ke Lapas Cipinang, Ini Kasusnya

Medan I Sumut24.co Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah telah mengutus jaksa Jaksa Pidana Umum (Pidum) untuk mengeksekusi terpidana 2 tahun penjara, Joko Haryono alias Joko (64). Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Medan tersebut merupakan hasil tangkapan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (13/4/2022) lalu.

Baca Juga:

“Terpidananya sudah kita eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang. Bukan ke Lapas Kelas 1 Medan,” kata Teuku Rahmatsyah saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Sabtu (16/4/2022) siang.

Pengeksekusian ke Lapas Cipinang oleh JPU Ramboo Loly Sinurat, Kamis (14/4/2022), setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terpidana (tes antigen-red).

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana merilis diamankannya terpidana 2 tahun penjara, Joko Haryono alias Joko dari Kedai Hayam Wuruk Jalan Hayam Wuruk Taman Sari, Kota Jakarta Barat.

Warga Jalan Sei Bagerpang, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu terkait perkara penipuan yang mengakibatkan kerugian terhadap korban Hastina, warga Kota Medan sebesar Rp1 miliar dan telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1091 K/Pid/2015 tanggal 5 Januari 2015, Joko Haryono alias Joko dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 378 KUHPidana dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun.

Terpidana ketika dipanggil secara patut untuk dieksekusi (menjalani putusan) tapi tidak datang memenuhi panggilan JPU dari Kejari Medan. Oleh karenanya terpidana Joko Haryono alias Joko ditetapkan sebagai DPO.

Hastina yang merupakan saksi korban penipuan terpidana, telah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Tabur Kejagung atas penangkapan terhadap Joko.

“Saya mengapresiasi langkah cepat tim Tabur Kejagung atas keberhasilan menangkapnya. Artinya masih ada keadilan di negara kita Indonesia ini, khususnya di Kota Medan,” ucap Hastina di Medan.

Hastina yang sudah menunggu hasil akhir dari persidangan itu sejak 2015, “Tujuh tahun lamanya Saya menunggu keadilan ini. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Ternyata keadilan tidak tidur dan pelaku harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya kepada Saya selama ini,” terang wanita pebisnis asal Kota Medan itu.

Dengan tertangkapnya buronan Joko Haryono, maka Hastina berharap agar proses menjalani hukumannya dapat betul-betul dipantau. Sebab Hastina masih trauma terhadap gerakan Joko yang dianggap licin olehnya. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
Program Bakti TNI Rehab Gedung SMP Negeri 7 Susua di Hiliwaebu Terus Dikebut, Progres Capai 79 Persen
komentar
beritaTerbaru