Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
MEDAN I Sumut24.co Kejati Sumut kembali mengusulkan 9 perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) dan disetujui oleh Jampidum Fadil Zumhana, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga:
Usulan secara online disampaikan Kajati Sumut Idianto, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Arip Zahrulyani, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Oharda Faiq dan masing-masing Kajari yang mengusulkan RJ
Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, ada 9 perkara usulan RJ, “Dari 9 perkara yang diajukan, 4 diantaranya perkara Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tandas Yos dalam pers relisnya, Jumat (8/4/2022).
Untuk perkara dari Kejari Humbahas atas nama tersangka Gindo Sianturi dan korban Hengky Rizal Sianturi dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Kejari Samosir 2 tersangka dalam satu perkara, yaitu Rommel Tua Sitorus (58 th) dan Dompak Sitorus (67 th) disangkakan dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Kemudian, Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkakalan Brandan, tersangka Makmur M Amin Galingging (38) Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, Abdur Rahman (25 ) disangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kejari Asahan, atas nama tersangka Ade Kurniawan alias Ade dengan sangkaan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kejari Deli Serdang dengan tersangka Fajar (33) dipersangkakan dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kejari Labuhan Batu ada 3 perkara, yaitu tersangka Mhd. Luthfi Parera melanggar Pasal 49 Huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kemudian, Poniren alias Ponirin pidana penganiayaan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Abdul Kadir Nasution alias Kodir (Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menurut Yos, pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan RJ, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020.
” Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga,†sebut Yos.
Ditambahkan, dihentikannya penuntutan 9 perkara ini, karena antara tersangka dan korban sudah berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, penyidik, jaksa penuntut umum, tokoh masyarakat dan tokoh agama,” tutupnya. (zul)
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
News
Medan sumut24.co Kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pen
Hukum
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
News
Thailand sumut24.co Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayor Jenderal TNI dr. Hadi Juanda Sp.PD., MARS., CfrA, didampingi Kaunit Kermab
News
Nias Selatan sumut24.co Program Bakti TNI untuk Rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto terus menghadirkan manfaat bagi masyaraka
News
Labuhanbatu sumut24.co Titik panas (hotspot) terdeteksi melalui aplikasi pemantauan berbasis satelit NASANOAA20 di Dusun Wonorejo 33, Des
News
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumu
kota
Wali Kota menerima audiensi dan silaturahmi Fakultas Agama Islam UMA Pertemuan berlangsung di ruang kerja wali kota
News
Wali Kota Menyambut hangat kehadiranRektor Universitas UHKBPN dalam rangka MOu Dengan Pemko Siantar
kota