Sabtu, 22 Agustus 2026

Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka

Administrator - Selasa, 22 Maret 2022 02:38 WIB
Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka

MEDAN I Sumut24.co Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:

Adapun mereka berinisial SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/3/2022).

Hadi mengatakan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada sebanyak 7 orang, berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

“Pasal yang dipersangkakan, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” kata Hadi dikonfirmasi melalui telepon, Senin malam.

Keduanya dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Khusus tersangka inisial TS, kata Hadi, ia dikenakan dalam dua pasal tersebut.

Dijelaskannya, dalam kasus ini, para tersangka tidak dijerat dengan pasal tentang penganiayaan, melainkan pasal TPPO.

Hal tersebut dilakukan karena kasus itu berkaitan dengan TPPO yang merupakan kasus lex spesialis atau bersifat khusus.

“Kenapa tidak pasal penganiayaan, itu kan lex spesialis. UU TPPO itu kan lex spesialis, menetapkan hukuman tertinggi,” katanya.

Ketika ditanya apakah para tersangka ada yang merupakan keluarga dekat Terbit Rencana Perangin-angin, Hadi hanya mengatakan bahwa mereka terlibat langsung dalam peristiwa itu.

“Ya kan itu, inisialnya. Ada di situ kasusnya apa, TPPO yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Yang jelas, mereka memiliki keterlibatan langsung di dalam peristiwa itu,” katanya.

Sedangkan mengenai status Terbit dalam kasus kerangkeng, Hadi menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“Sekalipun sudah ada tersangka yang ditetapkan, tetapi kita terus mengembangkan,” ungkapnya.red/kom

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
komentar
beritaTerbaru