Agar Perairan Kondusif, Nelayan Dijadikan Mitra Strategis Satpolairud Tanjungbalai
sumut24.co TANJUNGBALAI, Guna memperkuat hubungan timbal balik dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban antara Polisi dengan masyarak
News
Jakarta | SUMUT24
Baca Juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memasukkan nama Agus DW Martowardojo dalam agenda pemeriksaan hari ini. Gubernur Bank Indonesia yang pernah menjabat Menteri Keuangan itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012.
“Yang bersangkutan jadi saksi untuk tersangka IR (Irman),” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).
Ini merupakan jadwal ulang kepada Agus Martowardojo. Sebelumnya, Yuyuk mengatakan, surat pemanggilan tidak sampai ke pihak Agus. “Surat pemanggilan yang bersangkutan tidak sampai,” tutur dia.
KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, mantan Ketua KPK Abraham Samad kemungkinan bakal dimintai keterangan mengenai kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Pemanggilan Abraham Samad ini untuk mendalami kasus pengadaan e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp2 triliun.
Sebab, ujar Agus Rahardjo, saat memimpin KPK, Abraham telah mendapat penjelasan dari Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri saat itu terkait proyek tersebut dalam sebuah presentasi. Saat itu, KPK meminta proyek tersebut mendapat pengawalan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah(LKPP).
Lebih lanjut dikatakan Agus Rahardjo, kemungkinan pemanggilan Abraham Samad, tergantung temuan yang didapat penyidik KPK. Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih terus bekerja menelisik kasus tersebut.
“Penyidik bekerja terus, apa yang diinginkan penyidik nanti pasti di-follow-up,” ujar Agus.
Sebelumnya Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati telah menegaskan, semua pihak yang diduga memiliki informasi mengenai kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dapat dimintai keterangannya. (int)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Guna memperkuat hubungan timbal balik dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban antara Polisi dengan masyarak
News
ASN PPPK Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Lhokseumawe laksanakan Maulid Nabi sebagai rasa syukur.
kota
Pesona Wisata BUMDes Pudun Jae Jadi Sorotan di Jumbara PMI Padangsidimpuan Karya Desa yang Bikin Semua Terkagum
kota
Plt PMI Padangsidimpuan Novan Efendy Siregar Tunjukkan Bukti Nyata Raih Prestasi Tingkat Sumut dan Jadi Tuan Rumah Perdana Jumbara TABAGSEL
kota
JUMBARA Perdana Resmi di buka Langsung Walikota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe Apresiasi kepada Plt Ketua PMI Novan Efendy Siregar
kota
Bupati Putra Mahkota Tanam Cabai Merah Bersama PKK Padang Lawas, Dorong Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Petani Lokal
kota
Bupati Putra Mahkota 20 Peserta Jumbara PMR Palas ke Padangsidimpuan Momen Pembinaan Generasi Muda yang Inspiratif
kota
Ini 5 Nama Masuk Bursa Calon Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan Periode 2026&ndash2030
kota
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Gulung Sindikat Pengedar Sabu, Enam Orang Resmi Jadi Tersangka!
kota
Polres Padangsidimpuan Dorong Kolaborasi Tanggap Ancaman Narkoba, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
kota