Jumat, 13 Maret 2026

IA Anggota DPRDSU Segera Dipanggil

Administrator - Rabu, 26 Oktober 2016 09:43 WIB
IA Anggota DPRDSU Segera Dipanggil

MEDAN | SUMUT24 Kasus penggerebekan pabrik pengoplosan gas bersubsidi ke non subsidi yang dilakukan PT Gas Antar Santara (GAS) di Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, terus diproses Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.

Baca Juga:

Sebab, pabrik gas oplosan tersebut disebut-sebut milik anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar berinisial IA. Namun hingga Selasa (25/10), IA belum juga dipanggil dan diperiksa pihak Poldasu.

“Sudah delapan orang diperiksa sebagai saksi dari pegawai PT GAS tersebut. Sedangkan IA yang diduga sebagai pemilik pabrik gas oplosan tersebut belum diperiksa dan masih dilakukan pengembangan dan penyidikan,” kata Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/10) siang.

Sayangnya saat ditanya kapan waktu, tanggal dan hari pemanggilan politisi Golkar DPRDSU itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Komisaris Besar (Kombes) Pol Toga H Panjaitan belum bisa memastikan waktunya. Yang pasti katanya, IA segera dipanggil Poldasu.

“Saat ini kita periksa dokumen dulu. Termasuk izin, notaris dan dokumen lainnya. Setelah itu baru yang bersangkutan kita periksa,” katanya.

Menurut Toga, selain memeriksa dokumen yang dikeluarkan oleh akta notarisnya, Polda juga akan memeriksa pejabat notarisnya untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen yang dikeluarkan termasuk izin dan pemberi izinnya.

Saat ditanya mengenai penggerebekan terhadap gudang diduga milik anggota DPRD Sumut itu dilakukan untuk yang kedua kalinya meskipun lokasinya berbeda, Toga mengatakan pihaknya nanti akan menelusurinya

Sebelumnya, Subdit IV/Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS) Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (22/10) lalu.

“Modus operandinya, memindahkan LPG bersubsidi isi 3 Kg ke LPG No subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg,” jelas Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan saat dipaparkan di Mapolda Sumut, Senin (24/10).

Selain itu, terang Toga, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG yang seharusnya untuk distribusi wilayah Deli Serdang, subsidi diubah menjadi non sub subsidi dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang berlaku. Setiap harinya, PT GAS memperoleh subsidi 800 tabung gas 3 kg.

Dalam kasus ini, kata Toga, pihaknya menetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46), warga Jalan Sikambing Gang Pattimura, No 30 BB, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Medan yang bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT GAS. (W08)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
CPI Food Division Buka Puasa Bersama Insan Pers Sumut, Ketua JMSI Beri Apresiasi
JAGA MARWAH: Rekonsiliasi Ala Rismon Wujud Fokus Masa Depan Keluarga Paling Utama
Wakil Bupati Asahan Apresiasikan Kodim 0208/As Sebagai Pelopor Panen Raya Padi Gogo
Wali Kota Tanjungbalai Sambut Safari Ramadhan Polda Sumut, Wakapoldasu Ajak Perkuat Silaturahmi
Wali Kota Tanjungbalai: Kolaborasi Pemko dan Baznas di Bulan Ramadhan Distribusikan ZIS kepada Ribuan Mustahik
Sekda Tanjungbalai dan Dandim 0208/AS Ikuti Rakor Nasional Bahas Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan Gerai KDMP
komentar
beritaTerbaru