Sabtu, 25 Oktober 2025

Kemenangan Nurajizah Diwarnai Pengambilan Palu

Administrator - Selasa, 25 Oktober 2016 01:43 WIB
Kemenangan Nurajizah Diwarnai Pengambilan Palu

MEDAN|SUMUT24 Kemenangan suara yang diraih DR Nurhajizah SH MH untuk menajdi Wakil Gubernur Sumut mendampingi Gubsu HT Erry Nuradi, sisa masa jabatan 2013-2018 dalam sidang paripurna DPRD Sumut, Senin (24/10), diwarnai pengambilan palu pimpinan sidang yang dilakukan oleh anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan ST.

Baca Juga:

Peristiwa yang sempat membuat suasana paripurna menjadi heboh dan mungkin pertama kali dalam sejarah paripurna di DPRD Sumut ini, dilakukan Sutrisno, karena menganggap proses pemilihan Wagubsu dalam paripurna saat itu menyalahi UU. Karenanya, Sutrisno pun meminta agar sidang paripurna pemilihan Wagubsu dilakukan secara konstituensional, bukan dengan sesuatu yang dipaksakan.

“Kehormatan hanya ada pada palu ini, makanya saya ambil. Saya hanya minta, sidang paripurna ini semuanya dilandasi dengan UU. Saya siap dengan segala konsekuensinya,”ujar Sutrisno.

Sutrisno menuturkan, kalau dirinya akan melakukan segala upaya, atas apa yang dilakukan oleh rekan-rekanya sesama anggota dewan saat itu, yang dikatakanya jelas-jelas melanggar UU. Tak tanggung, Sutrisno pun mengatakan akan melaporkanya kepada KPK.

“Palu yang saya ambil ini punya kehormatan. Kalau mau paripurna dilanjutkan, silahkan dengan palu yang lain. Karena, palu yang saya ambil ini akan saya simpan sebagai bukti, kehormatan DPRD Sumatera Utara ada disini,” tegasnya.

Sikap tegas ini dilakukan Sutrisno karena dirinya merasa tak puas terhadap jalannya sidang paripurna saat itu, karena dinilainya telah melanggar UU.

Menurut Sutrisno, pengisian jabatan Wagubsu sisa masa jabatan 2013-2018, harus mengacu pada UU No 10 tahun 2016, tentang Pemilukada, dan menggunakan pasal 176 a yat 2, yakni partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang Cawagubsu kepada DPRD Sumut melalui Gubernur.

Penjelasan Pasal 176 Ayat 2 ini, kata Sutrisno, menegaskan gabungan partai politik sebagai partai pengusung pada pemilukada GANTENG tahun 2013 lalu secara bersama sama mengusulkan 2 orang calon Wagubsu melalui Gubernur kepada DPRD Sumut

“Penjelasan ini, mengharuskan usulan tersebut terdiri dari 2 nama Cawagubsu, ditandatangani secara bersama oleh seluruh partai politik pengusung dalam satu dokumen,” ujarnya.

Namun kenyataanya, sekarang hanya dua partai politik pengusung saja yang mencalonkan kandidatnya masing-masing. Lalu dengan partai politik pengusung yang lain bagaimana.

“Pengisian jabatan Wagubsu sisa masa jabatan 2013- 2018, harus menggunakan Pasal 176 UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilukada. Jika ada pasal lain yang digunakan selain pasal tersebut, itu dapat dipastikan sebagai pelanggaran Undang- Undang. Jika saya dilaporkan oleh satu orang atau semua anggota DPRD SU ke BKD, saya akan laporkan seluruh orang yang ada di paripurna itu ke BKD, karena merreka melakukan pemilihan Wagubsu dengan melangar UU,” tegasnya.

Karenanya, lanjut Sutrisno, semua partai pengusung yang punya seat atau non seat harus memberikan dukunganya kepada calon Wagubsu. Namun, sidang paripurna mengagendakan surat Mendagri. Padahal, surat Mendagri itulah yang digugat oleh salah satu partai pengusung.

“Artinya, seluruh produk dibawahnya harus juga ditunda. Jadi tidak salah, kalau kehormatan DPRD Sumut itu saya bawa keluar ruang rapat paripurna. Karena, didalamnya, sudah tidak terhormat. Kehormatan itu bersama Sutrisno sekarang,” sebutnya.

Meski Sutrisno Pangaribuan sudah ‘mengamankan’ palu yang selama ini dipakai Pimpinan Sidang atau Ketua DPRD Sumut saat mengambil sebuah keputusan pada Rapat Paripurna, pihak Sekwan langsung menyiapkan palu pengganti agar sidang paripurna DPRD Sumut memilih Wagubsu bisa tetap berlangsung.

Sementara itu, soal sikap kadernya yang melakukan Walk Out dan mengambil palu sidang dalam rapat paripurna pemilihan Wagubsu itu, saat ditemui SUMUT24, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Japorman Saragih menyampaikan, kalau yang dilakukan oleh Sutrisno itu adalah sebuah dinamika politik.

“Mungkin dalam hal ini, ada sesuatu yang tidak terjawab oleh pimpinan sidang, yang ditanggapi secara emosional,” ujar Japorman.

PDI Perjuangan Sumut, lanjutnya, belum dapat menentukan sikap soal peristiwa tersebut. Alasanya, pihaknya akan menunggu laporan yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut terlebih dahulu, kemudian apa yang melatarbelakangi Sutrisno melakukan hal tersebut,

Soal adanya ancaman Sutrisno yang menyebut akan melaporkan hasil paripurna itu ke KPK, Japorman kembali menyampaikan kemungkinan Sutrisno melihat dan merasa mekanisme yang diatur dalam pemilihan Wagubsu dalam paripurna tersebut melangar autran. “Apa yang dilakukanya itu itu kan tidak menghalangi jalannya paaripurna,” katanya. (W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pesona Wisata BUMDes Pudun Jae Jadi Sorotan di Jumbara PMI Padangsidimpuan: Karya Desa yang Bikin Semua Terkagum
Plt PMI Padangsidimpuan Novan Efendy Siregar Tunjukkan Bukti Nyata: Raih Prestasi Tingkat Sumut dan Jadi Tuan Rumah Perdana Jumbara TABAGSEL
JUMBARA Perdana Resmi di buka Langsung Walikota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe Apresiasi kepada Plt Ketua PMI Novan Efendy Siregar
Bupati Putra Mahkota Tanam Cabai Merah Bersama PKK Padang Lawas, Dorong Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Petani Lokal
Bupati Putra Mahkota 20 Peserta Jumbara PMR Palas ke Padangsidimpuan: Momen Pembinaan Generasi Muda yang Inspiratif
Ini 5 Nama Masuk Bursa Calon Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan Periode 2026–2030
komentar
beritaTerbaru