Sabtu, 22 Agustus 2026

Crazy Rich Doni Salmanan Susul Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Ancaman Hukumannya

Administrator - Rabu, 09 Maret 2022 03:33 WIB
Crazy Rich Doni Salmanan Susul Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Ancaman Hukumannya

 

Baca Juga:

Jakarta I Sumut24.co PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option dengan platform Quotex.

Dia ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa lebih dari 13 jam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 sampai 23.30 WIB.

Total ada 90 pertanyaan yang dilayangkan penyidik terhadap Doni Salmanan.

“Setelah itu dilakukan gelar perkara. Memperhatikan hasil pemeriksaan para saksi juga ahli; ada ahli ITE, bahasa, hukum dan pemeriksaan saksi korban, maka dilakukan gelar perkara, gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menajdi tersangka,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.

Dalam perkara ini, kata Ramadhan, penyidik menjerat Doni Salmanan dengan pasal berlapis.

Di antaranya; Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

“Ancaman 20 tahun penjara,” ujar Ramadhan.

Atas persangkaan pasal tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Doni Salmanan.

Salah satu pertimbangannya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

“Tersangka malam ini juga dilakukan penahanan. Ada beberapa alasan, yaitu alasan subjektif dan objektif. subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman di atas lima tahun,” pungkas Ramadhan.Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
komentar
beritaTerbaru