Jumat, 13 Maret 2026

Fraksi PDIP DPRD Sumut Putuskan Paripurna Pilwagub Ditunda

Administrator - Senin, 24 Oktober 2016 03:06 WIB
Fraksi PDIP DPRD Sumut Putuskan Paripurna Pilwagub Ditunda

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Sumut, meminta Rapat Paripurna DPRD Sumut untuk memilih Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dijadwalkan pada hari ini, Senin( 24/10) harus ditunda. Hal ini, sesuai dengan petunjuk Partai PDI Perjuangan yang diberikan kepada Fraksi PDI DPRD Sumut .

“Kita tidak mau ada persoalan dikemudian hari. Karena sudah ada putusan sela dari PTUN yang menyatakan produk surat Mendagri itu ditunda. Dan kita tidak mau digugat untuk yang kedua kalinya terkait hal tersebut,” ujar Politisi partai PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan ST kepada SUMUT24, Minggu (23/10),

Kendati demikian, lanjutnya, pihaknya tetap menghargai rapat paripurna DPRD Sumut untuk memilih Wakil Gubernur Sumut itu.

Sutrisno yang saat ini juga menjabat sebagai Sekretaris di Komisi C DPRD Sumut, menyampaikan pengisian jabatan Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013- 2018, harus menggunakan Pasal 176 UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.

“Jika ada pasal lain yang digunakan selain pasal tersebut, itu dapat dipastikan sebagai pelanggaran UU, dan harus dibatalkan. Dalam dinamika di DPRD Sumut, yang telah membentuk panitia khusus Pansus dan panitia pemilihan, ada beberapa kekeliruan,” ujarnya.

Diterangkannya, kekeliruan yang dimaksudnya itu adalah pembentukan Pansus sejak awal telah menimbulkan polemik, dengan tujuan awal ingin mendorong percepatan pengisian jabatan tersebut, kenyataannya justru menciptakan persoalan baru dan bahkan semakin lama.

Selain itu, lanjutnya, Pansus masuk terlalu jauh meminta tafsir UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada, hingga akhirnya Direktur Jenderal Otonomi Daerah melakukan kesalahan dengan menyatakan pada surat Kemendagri No: 122.12/ 5718/ OTDA perihal mekanisme pengisian jabatan Wagubsu ,bahwa partai politik yang berhak mengusulkan dua nama hanya partai politik yang masih memiliki kursi di DPRD Sumut, pada saat dilakukan pengisian jabatan Wagubsu melalui DPRD Sumut, yaitu Partai Hanura dan PKS. Surat direktur jenderal tersebut tidak sejalan dengan perintah UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.

“Maka, seluruh tahapan yang dilakukan DPRD Sumut yang disusun berdasarkan Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah tersebut, tidak dapat dilanjutkan. Karena, bertentangan dengan UU,” sebutnya.

Dikatakannya, paripurna pemilihan Wagubsu yang dilaksanakan hari ini, Senin (24/10) harus dibatalkan demi hukum. Bila paruipurna tetap diselenggarakan, maka jelas perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.

Sutrisno juga menyampaikan, bahwa sampai saat ini belum ada calon Wagubsu yang sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada. Karenanya, siapapun belum dapat disebut sebagai Cawagubsu. Sebab, pengesahan Cawagubsu sisa masa jabatan 2013-2018, hanya dilakukan melalui Paripurna DPRD Sumut, sesuai pasal 176 UU No 10 tahun 2016 tentang Pemilukada. Dimana, dua nama tersebut diusulkan secara bersama oleh seluruh partai pengusung dalam satu dokumen.

Sebelumnya, Sutrisno menerangkan, pengisian jabatan Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masajJabatan 2013-2018 harus mengacu pada UU No.10 tahun 2016, tentang Pemilukada. Pasal yang digunakan adalah Pasal 176, yaitu,posisi Wakil Gubernur lowong sejak dilantiknya HT Erry Nuradi sebagai Gubernur pada tanggal 25 Mei 2016. Oleh karena sisa masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan sejak tanggal 25 Mei 2016, maka harus diisi berdasarkan Pasal 176 Ayat 4 yaitu, Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

Dalam hal ini, lanjutnya, posisi yang lowong hanya salah satu, yaitu Wakil Gubernur, sehingga pengisiannya berdasarkan Pasal 176 Ayat 1 yaitu, Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.

Karenanya, proses pengisiannya didasarkan pada Pasal 176 Ayat 2 yaitu, partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Terkait Partai Politik atau Gabungan Partai Politik ini dijelaskan pada Penjelasan Pasal 176 Ayat 2, yaitu, Yang dimaksud dengan “gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang” adalah calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota yang diusulkan gabungan Partai Politik berjumlah 2 (dua) orang calon.

“Penjelasan Pasal 176 Ayat 2 ini menegaskan, bahwa gabungan partai politik sebagai partai pengusung pada pemilukada Gubernur/ Wakil Gubernur Tahun 2013, secara bersama mengusulkan 2 (dua) orang calon Gubernur melalui Gubernur kepada DPRD. Penjelasan ini mengharuskan usulan tersebut terdiri dari 2 (dua) nama Calon Wakil Gubernur, ditandatangani secara bersama oleh seluruh partai politik pengusung dalam satu dokumen, lalu gubernur meneruskan usulan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” terangnya. (W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JAGA MARWAH: Rekonsiliasi Ala Rismon Wujud Fokus Masa Depan Keluarga Paling Utama
Wakil Bupati Asahan Apresiasikan Kodim 0208/As Sebagai Pelopor Panen Raya Padi Gogo
Wali Kota Tanjungbalai Sambut Safari Ramadhan Polda Sumut, Wakapoldasu Ajak Perkuat Silaturahmi
Wali Kota Tanjungbalai: Kolaborasi Pemko dan Baznas di Bulan Ramadhan Distribusikan ZIS kepada Ribuan Mustahik
Sekda Tanjungbalai dan Dandim 0208/AS Ikuti Rakor Nasional Bahas Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan Gerai KDMP
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penyaluran Bingkisan Lebaran untuk 300 Anak Yatim
komentar
beritaTerbaru