Sabtu, 22 Agustus 2026

Ini Penampakan Rumah Mewah Rp 30 M Indra Kenz Disita Bareskrim Polri di Medan

Administrator - Selasa, 01 Maret 2022 07:17 WIB
Ini Penampakan Rumah Mewah Rp 30 M Indra Kenz Disita Bareskrim Polri di Medan

Jakarta I Sumut24.co Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai terlapor atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:

Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai terlapor atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Indra Kenz sang afiliator binary option namanya sedang ramai diperbincangkan di media sosial.

Tetapi untuk saat ini Indra Kenz statusnya menjadi tersangka pada Kamis 24 Februari 2022 atas kasus investasi bodong binary option binomo.

Youtuber dengan julukan crazy rich Medan itu itu juga terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Indra Kenz pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan dimiskinkan, pasalnya aset sang crazy rich itu disita pihak Bareskim Polri.

Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, berikut diantaranya :

1. Literally Café

2. Botxcoin

3. KursusTrading Indonesia

4. Disotiv Citra Digital

5. Depatu Warehouse

6. Red Wolf Indonesia (Bar & lounge)

7. Apartment senilai 1,5 Miliar

8. Rumah orang tua senilai 5 Miliar

9. Rumah di Medan Senilai 30 Miliar

10. Rumah di Alam Sutera Tangerang Senilai 20 Miliar.

Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai terlapor atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai terlapor atas kasus dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong hoaks melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
komentar
beritaTerbaru