Sabtu, 22 Agustus 2026

Bandingkan Gonggongan Anjing dengan Adzan, Menag Yaqut Dilaporkan Menista Agama Oleh Roy Suryo

Administrator - Kamis, 24 Februari 2022 02:34 WIB
Bandingkan Gonggongan Anjing dengan Adzan, Menag Yaqut Dilaporkan Menista Agama Oleh Roy Suryo

 

Baca Juga:

Jakarta I Sumut24.co Heboh pernyataan Menteri Agama (Menag) yang menyinggung soal Gonggongan Anjing dan pengeras suara masjid berbuntut panjang. Pakar telematika yang juga eks politisi Partai Demokrat Roy Suryo mengonfirmasi akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.

Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini kembali sukses memicu reaksi publik.

Bermaksud memberi penjelasan soal heboh masalah pengeras suara, dirinya malah menggunakan analogi yang dianggap tidak pantas yakni “Gonggongan Anjing” pada pengeras suara masjid yang dinyalakan bersamaan.

 

“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ucap Yaqut dalam keterangannya dikutip dari Republika.co.id, Kamis (24/2/22).

Roy Suryo ikut merespons pernyataan Menag Yaqut ini. Dalam cuitan di akun twitter pribadinya, Roy menyayangkan apa yang terlontar dari mulut Menteri Agama ini.

“Apakah layak suara Muadzin yang mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat dibandingkan dengan Gonggongan Anjing? AMBYAR,” cuit Roy dalam akun Twitter pribadinya sebagaimana dikutip di Jakarta, Kamis (24/2/22).

Dalam utasan cuitan tersebut, Roy juga mencantumkan video pernyataan Menag tersebut bahkan dengan transkrip berjalannya.

Buat Laporan ke Polisi

Masalah ini ditanggapi serius oleh Roy Suryo. Roy Akan melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya terkait dengan pernyataan hebohnya tersebut.

Ini diketahui dari cuitan lainnya saat Roy disinggung soal kabar akan melaporkan Menag Yaqut dan dirinya pun mengonfirmasi hal tersebut.

“Saya dikonfirmasi banyak pihak, Apakah benar Press Release dari KPI / Kongres Pemuda Indonesia ini. Jawabannya YA, InsyaaAllah siang nanti Jam 15.00 WIB Kami akan Membuat LP di Polda Metrojaya terhadap Sdr YCQ dengan Bukti-bukti Rekaman Audio-Visual Statemennya & Pemberitaan Media2. AMBYAR!” tambah Roy dalam cuitannya.

 

Dalam Pres Release yang beredar tersebut dan juga diupload ulang di akun twitter Roy Suryo sendiri, dijelaskan bahwa Roy dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan melaporkan Menag Yaqut dengan dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
komentar
beritaTerbaru