Sabtu, 22 Agustus 2026

Tidak Terbukti Korupsi, Mantan Kadis Binamarga Sumut Effendy Pohan Divonis Bebas

Administrator - Senin, 21 Februari 2022 14:08 WIB
Tidak Terbukti Korupsi, Mantan Kadis Binamarga Sumut Effendy Pohan Divonis Bebas

Medan, Sumut24.co Muhammad Armand Effendy Pohan, mantan Kadis Binamarga Sumut divonis bebas, karena dianggap tidak  terbukti melakukan korupsi pada kegiatan  pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.

Baca Juga:

Putusan bebas itu disampaikan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam sidang virtual di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/2/2022).

Dalam perkara ini, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU Kejari Langkat  yang menuntut terdakwa 4,5 tahun penjara, denda Rp Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dan dikenai Uang Pengganti (UP) Rp1.070.000.000 subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

Nasib yang berbeda dialami tiga terdakwa lainnya, yakni Irman Dirwansyah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku PPATK dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran.

Ketiganya masing-masing divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan jalan di Kabupaten Langkat.

Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU Aron Siahaan yang menuntut ketiganya masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp897 juta.

Menurut majelis hakim, ketiganya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999  jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perlu diketahui dalam dakwaan JPU disebutkan, para terdakwa telah menyetujui pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Bahkan memerintahkan pembayaran tanpa melakukan pengujian dan penelitian kebenaran materiil terhadap surat pertanggungjawaban (SPJ).

Selain itu, para terdakwa juga  melakukan pengeluaran  untuk tujuan lain, melakukan pengeluaran tanpa bukti yang lengkap dan sah.

Menurut JPU, para terdakwa telah merugikan keuangan negara, yakni terdakwa M. Armand Effendy Pohan mendapat keuntungan  Rp.1.070.000.000.

Sedangkan terdakwa Dirwansyah mendapat  Rp.732.274.000, Agussuti Nasution mendapat Rp.105.000.000, dan Tengku Syahril mendapat Rp 60 juta.

Setidaknya, hal itu diungkapkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan pada Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi UPT Jalan dan Jembatan Binjai TA 2020 terdapat kerugian negara Rp 1.987.935.253. (red/zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
komentar
beritaTerbaru