Jumat, 13 Maret 2026

Eldin Sampaikan Ranperda

Administrator - Rabu, 19 Oktober 2016 06:32 WIB
Eldin Sampaikan Ranperda

MEDAN|SUMUT24 Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada sidang paripurna DPRD di gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (18/10).

Baca Juga:

Wali Kota dalam nota pengantarnya mengatakan, latar belakang yang menjadi dasar diajukanya Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan berdasarkan pasal 3 ayat (1) dan pasal 124 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Setiap pemerintah daerah wajib memiliki Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah paling lambat 6 (eman) bulan terhitung sejak diundangkan PP Nomor 16 tahun 2016 tentang pertangkat daerah yaitu pada 19 Juni 2016,” ujar Eldin.

Dengan dibentuknya organisasi perangkat daerah ini diharapkan Pemko Medan dapat memenuhi pelayanan publik (Masyarakat) secara good governance sehingga memiliki kemampuan, responsif yang tinggi, disiplin, komitmen, dan bertanggungjawab serta accountability dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.

Sehubungan dengan pengajuan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut diatas, maka sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (5) hurup e dan pasal 17 Peraturan Mentri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Maka dalam keadaan tertentu, Wali Kota dapat mengajukan Ranperda di luar program pembentukan Perda tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Medan, tandas Eldin dalam nota pengantarnya tersebut.

Hal ini karena lanjut orang nomor satu di Pemko Medan tersebut, ada perintah dari ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yang dalam hal ini adalah PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Terhadap Ranperda yang telah kami ajukan tersebut, kiranya DPRD Medan dapat membahasnya sesuai dengan tata tertib dewan yang berlaku dan selanjutnya memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk seterusnya kami tetapkan menjadi Perda Kota Medan,” sebut Eldin. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
JAGA MARWAH: Rekonsiliasi Ala Rismon Wujud Fokus Masa Depan Keluarga Paling Utama
Wakil Bupati Asahan Apresiasikan Kodim 0208/As Sebagai Pelopor Panen Raya Padi Gogo
Wali Kota Tanjungbalai Sambut Safari Ramadhan Polda Sumut, Wakapoldasu Ajak Perkuat Silaturahmi
Wali Kota Tanjungbalai: Kolaborasi Pemko dan Baznas di Bulan Ramadhan Distribusikan ZIS kepada Ribuan Mustahik
Sekda Tanjungbalai dan Dandim 0208/AS Ikuti Rakor Nasional Bahas Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan Gerai KDMP
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penyaluran Bingkisan Lebaran untuk 300 Anak Yatim
komentar
beritaTerbaru