Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
kota
MEDAN|SUMUT24 Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada sidang paripurna DPRD di gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (18/10).
Baca Juga:
Wali Kota dalam nota pengantarnya mengatakan, latar belakang yang menjadi dasar diajukanya Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan berdasarkan pasal 3 ayat (1) dan pasal 124 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Setiap pemerintah daerah wajib memiliki Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah paling lambat 6 (eman) bulan terhitung sejak diundangkan PP Nomor 16 tahun 2016 tentang pertangkat daerah yaitu pada 19 Juni 2016,†ujar Eldin.
Dengan dibentuknya organisasi perangkat daerah ini diharapkan Pemko Medan dapat memenuhi pelayanan publik (Masyarakat) secara good governance sehingga memiliki kemampuan, responsif yang tinggi, disiplin, komitmen, dan bertanggungjawab serta accountability dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.
Sehubungan dengan pengajuan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut diatas, maka sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (5) hurup e dan pasal 17 Peraturan Mentri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Maka dalam keadaan tertentu, Wali Kota dapat mengajukan Ranperda di luar program pembentukan Perda tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Medan, tandas Eldin dalam nota pengantarnya tersebut.
Hal ini karena lanjut orang nomor satu di Pemko Medan tersebut, ada perintah dari ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yang dalam hal ini adalah PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Terhadap Ranperda yang telah kami ajukan tersebut, kiranya DPRD Medan dapat membahasnya sesuai dengan tata tertib dewan yang berlaku dan selanjutnya memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk seterusnya kami tetapkan menjadi Perda Kota Medan,†sebut Eldin. (R02)
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
kota
KPK Diminta Segera Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus OTT Topan Ginting
kota
Ketua YHA Ijeck Resmikan Masjid ke 60 di Kabupaten Mandailing Natal
kota
KORSA Nilai Sekda Sumut Profesional Tangani Kebijakan Pangan, Kritik DPRD Dinilai Kurang Proporsional
kota
Hasyim SE Buktikan Politik Humanis Berbagi Bersama Santri dan Anak Panti di HSN
kota
SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal
kota
Wujud Kepedulian Polri! Brimob Polda Sumut Antar Jemput Anak Sekolah di Tapanuli Selatan
kota
Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
kota
Bupati Simalungun Kunjungi RSUD Tuan Rondahaim Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
kota
Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
kota