Jumat, 24 Oktober 2025

Eldin Sampaikan Ranperda

Administrator - Rabu, 19 Oktober 2016 06:32 WIB
Eldin Sampaikan Ranperda

MEDAN|SUMUT24 Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, menyampaikan nota pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada sidang paripurna DPRD di gedung dewan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Selasa (18/10).

Baca Juga:

Wali Kota dalam nota pengantarnya mengatakan, latar belakang yang menjadi dasar diajukanya Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan berdasarkan pasal 3 ayat (1) dan pasal 124 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Setiap pemerintah daerah wajib memiliki Perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah paling lambat 6 (eman) bulan terhitung sejak diundangkan PP Nomor 16 tahun 2016 tentang pertangkat daerah yaitu pada 19 Juni 2016,” ujar Eldin.

Dengan dibentuknya organisasi perangkat daerah ini diharapkan Pemko Medan dapat memenuhi pelayanan publik (Masyarakat) secara good governance sehingga memiliki kemampuan, responsif yang tinggi, disiplin, komitmen, dan bertanggungjawab serta accountability dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.

Sehubungan dengan pengajuan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut diatas, maka sesuai dengan ketentuan pasal 16 ayat (5) hurup e dan pasal 17 Peraturan Mentri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Maka dalam keadaan tertentu, Wali Kota dapat mengajukan Ranperda di luar program pembentukan Perda tahun 2016 yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Medan, tandas Eldin dalam nota pengantarnya tersebut.

Hal ini karena lanjut orang nomor satu di Pemko Medan tersebut, ada perintah dari ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi yang dalam hal ini adalah PP Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.

“Terhadap Ranperda yang telah kami ajukan tersebut, kiranya DPRD Medan dapat membahasnya sesuai dengan tata tertib dewan yang berlaku dan selanjutnya memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk seterusnya kami tetapkan menjadi Perda Kota Medan,” sebut Eldin. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
KPK Diminta Segera Panggil  Bobby Nasution Terkait Kasus OTT Topan Ginting
Ketua YHA Ijeck Resmikan Masjid ke 60 di Kabupaten Mandailing Natal
KORSA Nilai Sekda Sumut Profesional Tangani Kebijakan Pangan, Kritik DPRD Dinilai Kurang Proporsional
Hasyim SE Buktikan Politik Humanis: Berbagi Bersama Santri dan Anak Panti di HSN
SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal
komentar
beritaTerbaru