Jumat, 24 Oktober 2025

DAU Sumut Tertunda Rp 290 Miliar

Administrator - Rabu, 19 Oktober 2016 06:25 WIB
DAU Sumut Tertunda Rp 290 Miliar

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Anggota DPD-RI asal Sumut Dedi Iskandar Batubara mendesak agar Pemerintah pusat jangan lagi melakukan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU), karena sangat membebani daerah Kabupaten Kota. Khususnya bagi daerah yang memang Pedapatan Asli Daerahnya (PAD) rendah.

“Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI berharap, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian kepada Pemerintah Daerah (Pemda) soal waktu pembayaran DAU tersebut,” tegas Dedi Iskandar. Dedi menegaskannya saat menampung Aspirasi perwakilan Provinsi dan 12 Kabupaten Kota se Sumut yang terkena penundaan pembayaran DAU di Kantor Gubsu Jala Diponegoro Medan Senin (17/10).

Hadir bersama Dedi, tiga Anggota DPD-RI lainnya yakni Ghazali Abbas Adan asal Aceh, Herry Erfian asal Bangka Belitung dan Haripinto Tanuwidjaya asal Kepulauan Riau.

“Melihat jumlahnya yang sangat signifikan secara nasional Rp19,4 triliun dan untuk Provinsi Sumut Rp290 miliar dan 12 Kabupaten Kota lainnya di Sumut jumlahnya saya lupa. “Tentu akan sangan mengganggu belanja pegawai dan pembangunan baik langsung maupun tidak langsung. Makanya kedatangan kita kemari pertama menyerap sebanyak mungkin persoalan-persoalan di daerah dan pengaruhnya penudanaan DAU ini di daerah,” ujar Dedi.

Setelah menyerap aspirasi dan mengetahui persoalan-persoalan yang dialami daerah, selanjutnya menurut Dedi pihaknya akan mendesak pemerintah pusat agar memberikan kepastian kepada daerah kapan waktu pembayaran DAU tersebut.

Dikatakan Dedi Iskandar, berdasarkan hasil pertemuan pihaknya minggu lalu dengan Menkeu, bahwa ada kemungkinan pembayaran DAU dapat dilakukan pada bulan Desember mengingat adanya pemasukan anggaran pemerintah pusatdari tax amnesty yang cukup lumayan. Hanya saja kepastian pembayaran di bulan Desember 2016 tersebut belum dapat dipastikan karena belum adanya surat resmi dari Kemenkeu.

“Seharusnya yang tertunda itu empat bulan September, Oktber, November dan Desember. Kemudian ternyata ada tax amnensty yang lumayan jumlahnya komitmennya mereka memastikan untuk bulan 12 tidak akan ditunda. Tapi kan kita sampai saat ini belum teruma surat resminya dari Menkeu,”ujar Dedi lagi.

Lebih lanjut dikatakan Ded, kepastian ini harus didapatkan karena ini menjadi beban bagi pemda karena menghambat pembangunan. Oleh karenanya pemerintah dan Menteri Keuangan harus memberi kepastian.

“Pemda harus mendapat kepastian di bulan 12 akan dibayar seluruh yang ditunda pastikan. Kalau hanya bulan 12 saja pastikan. Dan kalau pembayaran di Januari 2017 juga dipastikan. Jangan digantung tidak bertali. Pastikan dengan surat resmi sehingga daerah-daerah yang sedang menyusun PAPBD dan RAPB 2017 tidak mengalami tidak mengalami kendala,”pungkasnya.

Senada, Wakil Komite IV DPD RI Asal Aceh Ghazali Abbas mengaku kalau sejujurnya DPD-RI tidak menghendaki adanya penundaan DAU. Penundaan DAU ini jelas membebani pengelolaan keuangan daerah. Melalui pertemuan kemarin lanjut Ghazali pihaknya sebagai wakil daerah siap memperjuangkan aspirasi daerah ke pemerintah pusat.

“Jadi kami ini menjadi komunikatorlah menyamppaikan mengaspirasikan daerah dengan pemerintah pusat. Kami pasti membela daerah dalam NKR seluruhnya. Kami mewakil wilayah barat Indonesia fokusnya di Sumut karena memang disini paling banyak pemotongan DAU. Di wilayah tengah di Surabaya, dan di timur di Marauke di Papua. Ini sebagai wujud keperdulian DPD kepada daerah-daerah di Indonesia,” ujarnya.

Meskipun demikian untuk Pemprovsu dan Kabupaten Kota di Sumut Ghazali masih optimis Pemdanya tidak hanya bisa memahami penundaan tetapi juga masih bisa mengatasi penundaan DAU. Dikatakan Ghazali diharapkan pemerintah pusat tidak memberikan waktu yang mengambang.

“Hari ini kita sudah ada menerima semacam masukan-masukan ari teman teman. Soal penundaan mereka bisa memahami dan ada kiat untuk menanggulanginya. Saya liat mereka cukup cerdas-cerdas. Tapi dengan catatan penundaan tetap harus ada batas waktunya dari Kementrian keuangan. Makanya perlu ada jaminan dari pemerintah pusat soal kepastiannya,” ujarnya.

Seperti diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 tanggal 16 Agustus 2016, telah memutuskan melakukan penundaan penyaluran sebagian Transfer ke Daerah, yang diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampuan keuangan negara.

Dalam PMK itu disebutkan, penentuan daerah dan besaran penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud, didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016, yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

Dengan kriteria seperti itu, Menkeu menetapkan penundaan dilakukan terhadap penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 untuk 169 daerah sebesar Rp19.418.975.064.500,00.

Dalam lampiran PMK itu disebutkan, penundaan penyaluran sebagian DAU dilakukan untuk bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016. Salah satu daerah yang terkena penundaan Provinsi Sumut mengalami penundaan sebesar Rp290 miliar.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
KPK Diminta Segera Panggil  Bobby Nasution Terkait Kasus OTT Topan Ginting
Ketua YHA Ijeck Resmikan Masjid ke 60 di Kabupaten Mandailing Natal
KORSA Nilai Sekda Sumut Profesional Tangani Kebijakan Pangan, Kritik DPRD Dinilai Kurang Proporsional
Hasyim SE Buktikan Politik Humanis: Berbagi Bersama Santri dan Anak Panti di HSN
SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal
komentar
beritaTerbaru