Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Direktur Yayasan Citra Keadilan Hamdani Harahap SH MH selaku penggugat, menegaskan bahwa konsekuensi hukumnya gedung Podomoro City Deli Medan Jalan Putri Hijau, harus dirubuhkan. Menyusul pihak Podomororo selaku tergugat kalah di tingkat kasasi pada putusan MA RI terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung tersebut.
“Konsekuensi hukumnya ya, gedung Podomoro City Deli Medan harus dirubuhkan,” tegas Hamdani Harahap SH MH selaku penggugat kepada SUMUT24, Selasa (18/10). Hamdani Harahap yang dikonfirmasi via telepon selulernya itu pun meminta kepada Walikota Medan agar merubuhkan gedung Podomoro City Deli Medan tersebut.
Disebutkan Hamdani, dalam gugatannya ke PTUN Medan, bahwa IMB proyek pembangunan gedung Podomoro City Deli Medan tersebut adalah cacat hukum. Sebab pada pembangunan proyek Podomoro saat dilayangkan gugatan tidak memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), namun pembangunan gedung Podomoro City Deli Medan tetap dilaksanakan.
“Kami berterima kasih kepada pengadilan. Rupanya keadilan masih ada. Walaupun yang diadili perusahaan raksasa di Indonesia. Sekali lagi, kami berterima kasih kepada MA,” kata Hamdani.
Dengan adanya putusan tersebut, Hamdani berharap, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin patuh kepada hukum dan undang-undang. Artinya, Eldin, harus memerintahkan pembongkaran bangunan Podomoro Deli City hingga rata dengan tanah.
“Eldin harus membongkar Podomoro Deli City hingga rata dengan tanah. Selama ini, Podomoro Deli City tidak punya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang diwajibkan undang-undang,” katanya.
Selain itu, katanya, tak ada Amdal mengakibatkan segala perizinan Podomoro Deli City batal demi hukum. Bahkan, katanya, ada indikasi kerugian negara, karena pajak retribusi diduga tidak dikutip.
“Ada kerugian negara. Seperti banyak orang meninggal saat membangun gedung. Kemudian ada dugaan pajak retribusi tak dikutip, dan ada kerugian lingkungan. Contoh, siaran TVRI sempat terganggu,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan MA tersebut mewajibkan Wali Kota Medan menggunakan kewenangan memaksa meruntuhkan bangunan, jika pihak Podomoro Deli City tak meruntuhkannya.
“Kami meminta Wali Kota Medan supaya membatalkan IMB Podomoro Deli City, karena tidak punya Amdal. Itu melanggar Undang-Undang 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,” katanya.
Sementara itu, Hubungan Masyarakat Pondomoro Deli City, Boris, mengaku, tidak dapat menjelaskan kasasi perizinan yang dikabulkan MA tersebut, lantaran tidak paham persoalan hukum.
“Enggak tahu saya itu, Pak. Saya enggak tahu kalau ada masalah. Selama ini, saya tak memahami adanya masalah itu (persoalan hukum alias putusan MA). Saya tidak urus masalah tersebut. Biasanya yang paham masalah itu bagian hukum. Ada bidang-bidangnya sendiri. Jadi, saya enggak bisa jelaskan apapun, nanti salah,” ujar Boris.
Ia menyampaikan, Podomoro Deli City sudah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan. Bahkan, plang izin mendirikan bangunan tersebut sudah didirikan di kawasan depan proyek.
“Kalau saya lihat di plang ada IMB-nya, ada lengkap dan nomornya ada. Kalau melintas di Jalan Putri Hijau pasti kelihatan,” kata Boris.
Sedangkan Kabag Hukum Pemko Medan Sulaiman tidak memberi jawaban mendetail saat ditanya MA mengabulkan kasasi Yayasan Citra Keadilan terkait perizinan Podomoro Deli City. Ia hanya menyatakan sedang ada pengajian.
“Nanti saya telepon kembali. Saya belum dapat menjelaskan, karena sedang berada di luar. Saya mau pengajian ini,” ujar Sulaiman. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi yang dilayangkan Hamdani Harahap Cs terkait izin mendirikan bangunan (IMB) proyek Podomoro City Deli Medan. Kasasi tersebut didaftarkan ke Mahkamah Agung (MA) pada 7 Juni 2016 lalu.
Dalam daftar salinan putusan diperoleh Jumat (14/10/2016) kemarin, MA mengabulkan kasasi itu dan membatalkan putusan PT TUN Medan yang memenangkan Walikota Medan.
“Putusan keluar 11 Agustus 2016. Walikota Medan dan Podomoro kalah. Selamat untuk semua orang yang berjuang untuk hal ini,” kata Saharuddin, aktivis Gerbraksu datang menyambangi Gedung MA di Jakarta kemarin.
Yayasan Citra Keadilan melayangkan gugatan tentang perizinan Podomoro Deli City di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kala itu, PTUN mengabulkan gugatan tersebut.
Adapun nomor putusan tersebut adalah 26/G/2015/PTUN-MDN tertanggal 28 Oktober 2015. Tapi, Pemerintah Kota Medan melayangkan banding ke PT TUN Medan dan menang dengan alasan badan hukum Yayasan Citra Keadilan tak sesuai.
Direktur Yayasan Citra Keadilan melaporkan Bambang Edy Sutanto, Andy Lukman, Dr Displin F Manao sebagai Ketua dan Anggota Majelis Hakim dalam perkara Reg No 03/B/2016/PTTUN-MDN tersebut.
Hamdani menduga hakim PT TUN telah berperilaku menyimpang dan menyalahgunakan kewenangan secara melawan hukum untuk mendapatkan tujuan tertentu. Apalagi, majelis hakim menyatakan gugatan pelapor tidak punya kedudukan hukum (legal standing).
“Padahal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Yayasan Citra Keadilan telah memenuhi syarat yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai penggugat bila alat bukti dihubungkan dengan unsur-unsur Pasal 92 ayat (3) UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Hamdani Harahap. (R04/W01)
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
kota
KPK Diminta Segera Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus OTT Topan Ginting
kota
Ketua YHA Ijeck Resmikan Masjid ke 60 di Kabupaten Mandailing Natal
kota
KORSA Nilai Sekda Sumut Profesional Tangani Kebijakan Pangan, Kritik DPRD Dinilai Kurang Proporsional
kota
Hasyim SE Buktikan Politik Humanis Berbagi Bersama Santri dan Anak Panti di HSN
kota
SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal
kota
Wujud Kepedulian Polri! Brimob Polda Sumut Antar Jemput Anak Sekolah di Tapanuli Selatan
kota
Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
kota
Bupati Simalungun Kunjungi RSUD Tuan Rondahaim Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
kota
Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
kota