Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Dinas Pendapatan Sumatera Utara (Dispendasu) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar menteri ESDM mendorong PT Pertamina Sumut, memberikan data yang valid dan transparan soal pajak penjualan bahan bakar minyak di Sumatera Utara.
“Kita minta ada keterbukaan publik di Pertamina, untuk memberikan data yang valid dan transparan terhadap penjualan bahan bakar minyak di Sumut,” ujar Kadispenda Sumut, Sarmadan Hasibuan, kepada SUMUT24, usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi C DPRD Sumut, Senin (17/10).
Terkait dengan hal ini, lanjutnya, Dispenda Sumut sudah melakukan koordinasi dengan KPK, atas sulitnya memperoleh data tersebut dari Pertamina. Sehingga, KPK bisa mendorong Menteri SDM meminta Pertamina memberikan data yang valid terhadap realisasi penjualan bahan bakar tersebut.
“Diawal tahun 2016 lalu, kita merencanakan dalam sebulan dapat menerima Rp 71 miliar hingga Rp74 miliar perbulan dari Pertamina. Tapi, belakangan ini sejak adanya penurunan harga bahan bakar minyak secara fluktuasi, hingga saat ini, kita hanya menerima dari Pertamina sejak bulan Juli 2016 lalu sebesar Rp 61 miliar hingga Rp 64 miliar saja, tanpa data yang valid. Sehingga berdasarkan hal tersebut, kita buat estimasi ada perubahan di P APBD sebesar Rp 90 miliar,” papar Sarmadan.
Oleh sebab itu, lanjut Sarmadan, saat ini pihaknya dengan BPKP sedang melakukan maping untuk mengoptimalisasi pendapatan yang berasal dari pajak bahan bakar minyak tersebut. Dukung Dispendasu Surati KPK
Soal tidak adanya data valid yang diberikan oleh Pertamina ini, juga dibenarkan oleh anggota Komisi C DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz. Kepada SUMUT24, Muhri menuturkan, bahwa sejak dirinya duduk di Komisi C, yaitu sekitar 2 tahun lalu, pihaknya sudah fokus terhadap persoalan pajak penjualan bahan bakar ini.
Soal tidak adanya data yang diberikan oleh Pertamina kepada Dispendasu, menurut Muhri, hal tersebut bisa saja disebabkan karena Dispendasu belum punya waktu, atau kesempatan untuk melakukan koordinasi dengan Pertamina.
Dalam RDP saat itu, sambungnya, Dispendasu menyampaikan kalau pihak Pertamina terkesan enggan melakukan rapat koordinasi tentang pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor tersebut. Selain itu, dalam RDP juga terungkap, kalau Pertamina enggan membuka data tentang jumlah kuota, dan besaran penyaluran bahan bakar kendaraan bermotor di Sumut.
“Saya sangat setuju kalau Dispendasu menyurati KPK terkait dengan hal ini. Karena, potensi pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Sumut ini,bisa sampai ratusan miliar. Bahkan, jangan-jangan sudah menembus angka Rp 1 Triliun. Lihat saja, target 2016 saja sudah Rp 846 miliar,” terangnya.
Muhri juga menyesalkan sikap tidak transparanya Pertamina dalam memberikan data ini. Menurutnya, sikap tidak transparan Pertamina ini, justru menimbulkan tanda tanya, jangan-jangan potensi pajak bahan bakar kendaraan bermotor ini bisa mencapai Rp 1 Triliun. “Kalau benar demikian, kemana Rp 200 Miliar lagi,” sebutnya. Dikatakannya, pihaknya meragukan target dan nilai yang dimiliki sampai dengan saat ini, dikarenakan Dispendasu tidak bisa mengcroscheck data sebagai pembanding. Dalam hal ini, Dispendasu hanya menerima dari Pertamina saja.
“Kita juga sudah capek meminta dari Pertamina. Saya harap, KPK bisa melakukan kajian terhadap persoalan ini. Bantu kami bersama dengan Dispendasu, untuk bisa mendorong Pertamina berani untuk transparan,” tandasnya mengakhiri.
Terpisah, Humas Pertamina Sumut Erika, belum berhasil untuk dikonfirmasi soal adanya tudingan ketidak transparanan pihaknya dalam memberikan data pajak penjualan bahan bakar minyak di Sumatera Utara tersebut.
Melalui Wali, yang diketahui adalah salah seorang stafnya, Erika dikatakan sedang berada diluar kota. Selanjutnya, saat dikonfirmasi, Wali malah menyarankan agar SUMUT24 melakukan konfirmasi dengan seseorang yang disebutnya bernama Arya. “Bisa konfirmasi dengan Arya,” sarannya.
Selanjutnya Wali pun menjanjikan akan mengirimkan nomor kontak Arya. Namun, hingga berita ini diturunkan, SUMUT24 belum menerima nomor kontak yang dijanjikan Wali untuk dikirimnya itu. (W01)
Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
kota
KPK Diminta Segera Panggil Bobby Nasution Terkait Kasus OTT Topan Ginting
kota
Ketua YHA Ijeck Resmikan Masjid ke 60 di Kabupaten Mandailing Natal
kota
KORSA Nilai Sekda Sumut Profesional Tangani Kebijakan Pangan, Kritik DPRD Dinilai Kurang Proporsional
kota
Hasyim SE Buktikan Politik Humanis Berbagi Bersama Santri dan Anak Panti di HSN
kota
SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal
kota
Wujud Kepedulian Polri! Brimob Polda Sumut Antar Jemput Anak Sekolah di Tapanuli Selatan
kota
Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
kota
Bupati Simalungun Kunjungi RSUD Tuan Rondahaim Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
kota
Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
kota