Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 pese
News
Medan | SUMUT24
Baca Juga:
Chairman Riau Pos Grup (RPG) Rida K Liamsi, dan CEO RPG Makmur Kasim, disomasi mantan karyawannya, karena belum melaksanakan kewajibannya menyelesaikan hak mantan karyawan Posmetro Medan. RPG sendiri adalah kelompok penerbitan media yang menjadi pemodal Harian Sumut Pos Grup di Medan dan Rakyat Aceh di Banda Aceh.
Somasi diajukan secara terpisah oleh Choking Susilo Sakeh (mantan Wakil GM Medan MX/Direktur PT Posmetro Medan Pers) dan Hartono Tugiman (mantan Pimpinan Perusahaan Medan MX), Kamis (13/10). Surat somasi ditembuskan juga ke pimpinan Jawa Pos Dahlan Iskan, Polda Sumut, Disnaker dan PN Medan.
Choking Susilo Sakeh melalui kuasa hukumnya, Erwin SH., M.H., menjelaskan kliennya telah mengajukan pensiun dari perusahaan sejak 8 April 2016 dan telah disetujui Posmetro Medan melalui surat No. 007/Dirut-PT.PMM/IV/2016 tertanggal 18 April 2016. Dalam surat tersebut dinyatakan, Choking berhak mendapatkan uang pensiun sebagaimana ketentuan. “Namun hingga enam bulan, tidak ada realisasi dari perusahaan untuk memenuhi hak tersebut,” ujar Erwin, kemarin.
Selain uang pensiun, gaji yang bersangkutan juga tertunggak beberapa bulan dan belum dilunasi hingga saat ini. Padahal, “Choking merupakan orang pertama yang direkrut RPG, ketika membuka bisnis media di Medan tahun 1999 lalu,” tambah Erwin.
Menurut Erwin, kliennya telah beberapa kali mempertanyakan haknya. Namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti, kapan perusahaan akan memenuhi kewajibannya. “Kami mensomasi perusahaan sebelum melakukan upaya hukum,” tegas Erwin.
Hal sama juga dialami oleh Hartono Tugiman, karyawan angkatan pertama yang direkrut oleh RPG saat membuka bisnis media di Medan. Hartono telah mengajukan pengunduran diri sebagai karyawan pada 25 Juni 2016 dan Posmetro Medan telah menyetujui melalui surat No. 013/SK/Dirut/PMM/VIII/2016 tertanggal 8 Agustus 2016.
Namun hingga kini uang penghargan serta tunggakan gaji beberapa bulan, belum dibayarkan oleh Perusahaan tanpa ada kepastian yang jelas. “Saya memberi waktu tujuh hari kepada perusahaan, sebelum melakukan langkah-langkah hukum,” ujar Hartono, mantan Pimpinan Perusahaan Tabloid Medan MX yang kini berprofesi sebagai Pengacara itu.
Kedua mantan karyawan RPG divisi regional Medan tersebut, terpaksa menempuh langkah ini, karena menilai tidak ada niat baik perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebagaimana diatur oleh undang-undang. Apalagi, beberapa mantan karyawan lainnya, juga telah mengalami hal sama dan berencana akan melakukan langkah yang sama.
“Ini pembelajaran bagi para pemodal luar yang ingin berusaha di Medan, agar tidak bersikap semena-mena terhadap karyawannya,” tandas Choking. (R03)
Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Evaluasi Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Batch 2 yang diikuti 2.100 pese
News
Wabup Madina Atika Azmi Sidak Lokasi Bencana, Rehabilitasi 17 Hektare Lahan Dikebut Tuntas Mei Ini
kota
Akhirnya Terwujud! Gerak Cepat Bupati Saipullah Nasution, Lion Air Bakal Buka Rute Penerbangan ke Mandailing Natal
kota
Sentuhan Kehangatan Kapolres Samosir di SDN 22 Sigaol Marbun
kota
Polda Sumut Sita 9 Aset Mantan Pejabat BNI Aek Nabara
kota
Mencari Calon Ketua Umum PBNU yang Bersih dan Berakhlak
kota
sumut24.co MedanHarapan baru kini menyelimuti keluarga Salwa Malika Putri, bayi mungil yang sebelumnya berjuang dengan kondisi Palatoschis
kota
sumut24.co MedanPengurusan KTP Beres di Kecamatan, Gebrakan Rico Waas Dekatkan Pelayanan Adminduk ke Warga Medan LabuhanWarga Medan Labu
kota
sumut24.co MedanKomitmen Pemko Medan dalam memperkuat ketahanan keluarga terus ditunjukkan melalui berbagai program strategis. Salah satun
kota
sumut24.co MedanPersatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) Kota Medan memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Medan melalui kunjungan silatur
kota