Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 2026-2031
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 20262031
kota
Medan | SUMUT24
Baca Juga:
Chairman Riau Pos Grup (RPG) Rida K Liamsi, dan CEO RPG Makmur Kasim, disomasi mantan karyawannya, karena belum melaksanakan kewajibannya menyelesaikan hak mantan karyawan Posmetro Medan. RPG sendiri adalah kelompok penerbitan media yang menjadi pemodal Harian Sumut Pos Grup di Medan dan Rakyat Aceh di Banda Aceh.
Somasi diajukan secara terpisah oleh Choking Susilo Sakeh (mantan Wakil GM Medan MX/Direktur PT Posmetro Medan Pers) dan Hartono Tugiman (mantan Pimpinan Perusahaan Medan MX), Kamis (13/10). Surat somasi ditembuskan juga ke pimpinan Jawa Pos Dahlan Iskan, Polda Sumut, Disnaker dan PN Medan.
Choking Susilo Sakeh melalui kuasa hukumnya, Erwin SH., M.H., menjelaskan kliennya telah mengajukan pensiun dari perusahaan sejak 8 April 2016 dan telah disetujui Posmetro Medan melalui surat No. 007/Dirut-PT.PMM/IV/2016 tertanggal 18 April 2016. Dalam surat tersebut dinyatakan, Choking berhak mendapatkan uang pensiun sebagaimana ketentuan. “Namun hingga enam bulan, tidak ada realisasi dari perusahaan untuk memenuhi hak tersebut,” ujar Erwin, kemarin.
Selain uang pensiun, gaji yang bersangkutan juga tertunggak beberapa bulan dan belum dilunasi hingga saat ini. Padahal, “Choking merupakan orang pertama yang direkrut RPG, ketika membuka bisnis media di Medan tahun 1999 lalu,” tambah Erwin.
Menurut Erwin, kliennya telah beberapa kali mempertanyakan haknya. Namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti, kapan perusahaan akan memenuhi kewajibannya. “Kami mensomasi perusahaan sebelum melakukan upaya hukum,” tegas Erwin.
Hal sama juga dialami oleh Hartono Tugiman, karyawan angkatan pertama yang direkrut oleh RPG saat membuka bisnis media di Medan. Hartono telah mengajukan pengunduran diri sebagai karyawan pada 25 Juni 2016 dan Posmetro Medan telah menyetujui melalui surat No. 013/SK/Dirut/PMM/VIII/2016 tertanggal 8 Agustus 2016.
Namun hingga kini uang penghargan serta tunggakan gaji beberapa bulan, belum dibayarkan oleh Perusahaan tanpa ada kepastian yang jelas. “Saya memberi waktu tujuh hari kepada perusahaan, sebelum melakukan langkah-langkah hukum,” ujar Hartono, mantan Pimpinan Perusahaan Tabloid Medan MX yang kini berprofesi sebagai Pengacara itu.
Kedua mantan karyawan RPG divisi regional Medan tersebut, terpaksa menempuh langkah ini, karena menilai tidak ada niat baik perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebagaimana diatur oleh undang-undang. Apalagi, beberapa mantan karyawan lainnya, juga telah mengalami hal sama dan berencana akan melakukan langkah yang sama.
“Ini pembelajaran bagi para pemodal luar yang ingin berusaha di Medan, agar tidak bersikap semena-mena terhadap karyawannya,” tandas Choking. (R03)
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 20262031
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemilihan Pimpinan pusat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) atau sering disebutkan pemilihan priode Bi
News
UNIQLO KIDS, Pilihan Nikita Willy & Issa Rekomendasi Pakaian Anak yang Nyaman untuk Keseharian Si Kecil Jakartasumut24.coBagi Nikita Willy
Tips
IKAFEBUSU Sukses Gelar Leadership Bootcamp 2026, Siapkan Pemimpin Muda AdaptifMedansumut24.coIkatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Univ
News
BINJAI S24 Bagi pecinta kopi dan suasana santai, Cafe Onthell yang berlokasi di Jalan Perwira, Kota Binjai, Sumatera Utara menjadi salah s
Info
Polri untuk Masyarakat! Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K Hari Bhayangkara ke80 di Padangsidimpuan
Umum
Tak Berizin dan Menumpang di Tiang PLN, Polres Padang Lawas Sikat Kabel WiFi Ilegal, Tiga Titik di Sibuhuan Langsung Diperingatkan
kota
MENGENAL UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCA BUDI (UNPAB)
Info
Bank Sumut Resmikan KCP Sei Berombang, Perkuat Inklusi Keuangan dan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Labuhanbatu
Ekbis
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota