Jumat, 13 Maret 2026

Chairman RPG Rida K Liamsi dan CEO Makmur Kasim Disomasi

Administrator - Kamis, 13 Oktober 2016 18:39 WIB
Chairman RPG Rida K Liamsi dan CEO Makmur Kasim Disomasi

Medan | SUMUT24

Baca Juga:

Chairman Riau Pos Grup (RPG) Rida K Liamsi, dan CEO RPG Makmur Kasim, disomasi mantan karyawannya, karena belum melaksanakan kewajibannya menyelesaikan hak mantan karyawan Posmetro Medan. RPG sendiri adalah kelompok penerbitan media yang menjadi pemodal Harian Sumut Pos Grup di Medan dan Rakyat Aceh di Banda Aceh.

Somasi diajukan secara terpisah oleh Choking Susilo Sakeh (mantan Wakil GM Medan MX/Direktur PT Posmetro Medan Pers) dan Hartono Tugiman (mantan Pimpinan Perusahaan Medan MX), Kamis (13/10). Surat somasi ditembuskan juga ke pimpinan Jawa Pos Dahlan Iskan, Polda Sumut, Disnaker dan PN Medan.

Choking Susilo Sakeh melalui kuasa hukumnya, Erwin SH., M.H., menjelaskan kliennya telah mengajukan pensiun dari perusahaan sejak 8 April 2016 dan telah disetujui Posmetro Medan melalui surat No. 007/Dirut-PT.PMM/IV/2016 tertanggal 18 April 2016. Dalam surat tersebut dinyatakan, Choking berhak mendapatkan uang pensiun sebagaimana ketentuan. “Namun hingga enam bulan, tidak ada realisasi dari perusahaan untuk memenuhi hak tersebut,” ujar Erwin, kemarin.

Selain uang pensiun, gaji yang bersangkutan juga tertunggak beberapa bulan dan belum dilunasi hingga saat ini. Padahal, “Choking merupakan orang pertama yang direkrut RPG, ketika membuka bisnis media di Medan tahun 1999 lalu,” tambah Erwin.

Menurut Erwin, kliennya telah beberapa kali mempertanyakan haknya. Namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti, kapan perusahaan akan memenuhi kewajibannya. “Kami mensomasi perusahaan sebelum melakukan upaya hukum,” tegas Erwin.

Hal sama juga dialami oleh Hartono Tugiman, karyawan angkatan pertama yang direkrut oleh RPG saat membuka bisnis media di Medan. Hartono telah mengajukan pengunduran diri sebagai karyawan pada 25 Juni 2016 dan Posmetro Medan telah menyetujui melalui surat No. 013/SK/Dirut/PMM/VIII/2016 tertanggal 8 Agustus 2016.

Namun hingga kini uang penghargan serta tunggakan gaji beberapa bulan, belum dibayarkan oleh Perusahaan tanpa ada kepastian yang jelas. “Saya memberi waktu tujuh hari kepada perusahaan, sebelum melakukan langkah-langkah hukum,” ujar Hartono, mantan Pimpinan Perusahaan Tabloid Medan MX yang kini berprofesi sebagai Pengacara itu.

Kedua mantan karyawan RPG divisi regional Medan tersebut, terpaksa menempuh langkah ini, karena menilai tidak ada niat baik perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebagaimana diatur oleh undang-undang. Apalagi, beberapa mantan karyawan lainnya, juga telah mengalami hal sama dan berencana akan melakukan langkah yang sama.

“Ini pembelajaran bagi para pemodal luar yang ingin berusaha di Medan, agar tidak bersikap semena-mena terhadap karyawannya,” tandas Choking. (R03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Apresiasikan Kodim 0208/As Sebagai Pelopor Panen Raya Padi Gogo
Wali Kota Tanjungbalai Sambut Safari Ramadhan Polda Sumut, Wakapoldasu Ajak Perkuat Silaturahmi
Wali Kota Tanjungbalai: Kolaborasi Pemko dan Baznas di Bulan Ramadhan Distribusikan ZIS kepada Ribuan Mustahik
Sekda Tanjungbalai dan Dandim 0208/AS Ikuti Rakor Nasional Bahas Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan Gerai KDMP
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penyaluran Bingkisan Lebaran untuk 300 Anak Yatim
Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PLN UID Sumatera Utara Gandeng Kejati Sumut Tingkatkan Kepatuhan Hukum
komentar
beritaTerbaru