Wakil Bupati Asahan Apresiasikan Kodim 0208/As Sebagai Pelopor Panen Raya Padi Gogo
sumut24.co ASAHAN, Kodim 0208/As menggelar kegiatan Panen Raya Ketahanan Pangan Tanam Padi Gogo, di Lahan Makodim 0208/As, Jalan Jenderal S
News
Medan | SUMUT24
Baca Juga:
Chairman Riau Pos Grup (RPG) Rida K Liamsi, dan CEO RPG Makmur Kasim, disomasi mantan karyawannya, karena belum melaksanakan kewajibannya menyelesaikan hak mantan karyawan Posmetro Medan. RPG sendiri adalah kelompok penerbitan media yang menjadi pemodal Harian Sumut Pos Grup di Medan dan Rakyat Aceh di Banda Aceh.
Somasi diajukan secara terpisah oleh Choking Susilo Sakeh (mantan Wakil GM Medan MX/Direktur PT Posmetro Medan Pers) dan Hartono Tugiman (mantan Pimpinan Perusahaan Medan MX), Kamis (13/10). Surat somasi ditembuskan juga ke pimpinan Jawa Pos Dahlan Iskan, Polda Sumut, Disnaker dan PN Medan.
Choking Susilo Sakeh melalui kuasa hukumnya, Erwin SH., M.H., menjelaskan kliennya telah mengajukan pensiun dari perusahaan sejak 8 April 2016 dan telah disetujui Posmetro Medan melalui surat No. 007/Dirut-PT.PMM/IV/2016 tertanggal 18 April 2016. Dalam surat tersebut dinyatakan, Choking berhak mendapatkan uang pensiun sebagaimana ketentuan. “Namun hingga enam bulan, tidak ada realisasi dari perusahaan untuk memenuhi hak tersebut,” ujar Erwin, kemarin.
Selain uang pensiun, gaji yang bersangkutan juga tertunggak beberapa bulan dan belum dilunasi hingga saat ini. Padahal, “Choking merupakan orang pertama yang direkrut RPG, ketika membuka bisnis media di Medan tahun 1999 lalu,” tambah Erwin.
Menurut Erwin, kliennya telah beberapa kali mempertanyakan haknya. Namun tidak pernah mendapatkan jawaban yang pasti, kapan perusahaan akan memenuhi kewajibannya. “Kami mensomasi perusahaan sebelum melakukan upaya hukum,” tegas Erwin.
Hal sama juga dialami oleh Hartono Tugiman, karyawan angkatan pertama yang direkrut oleh RPG saat membuka bisnis media di Medan. Hartono telah mengajukan pengunduran diri sebagai karyawan pada 25 Juni 2016 dan Posmetro Medan telah menyetujui melalui surat No. 013/SK/Dirut/PMM/VIII/2016 tertanggal 8 Agustus 2016.
Namun hingga kini uang penghargan serta tunggakan gaji beberapa bulan, belum dibayarkan oleh Perusahaan tanpa ada kepastian yang jelas. “Saya memberi waktu tujuh hari kepada perusahaan, sebelum melakukan langkah-langkah hukum,” ujar Hartono, mantan Pimpinan Perusahaan Tabloid Medan MX yang kini berprofesi sebagai Pengacara itu.
Kedua mantan karyawan RPG divisi regional Medan tersebut, terpaksa menempuh langkah ini, karena menilai tidak ada niat baik perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebagaimana diatur oleh undang-undang. Apalagi, beberapa mantan karyawan lainnya, juga telah mengalami hal sama dan berencana akan melakukan langkah yang sama.
“Ini pembelajaran bagi para pemodal luar yang ingin berusaha di Medan, agar tidak bersikap semena-mena terhadap karyawannya,” tandas Choking. (R03)
sumut24.co ASAHAN, Kodim 0208/As menggelar kegiatan Panen Raya Ketahanan Pangan Tanam Padi Gogo, di Lahan Makodim 0208/As, Jalan Jenderal S
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyambut kedatangan Tim Safari Ramadhan Polda Sumatera Utara yang dipimp
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri kegiatan pendistribusian Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) kepada
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung bersama Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra mengik
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan bertajuk Lebaran Yatim Berbagi Bingkisan
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat komitmen dalam menjalankan tata kelola perus
kota
sumut24.co MEDAN, Mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) menghadirkan inovasi teknologi pembelajaran AlQuran bagi penyandang disabil
kota
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan Kabupaten Asahan menggelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Toba 2026 dalam rangka pelay
News
Polresta Deli Serdang Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
kota
Laporan Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Izin di Labura Mengacu UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan
kota