Wakil Bupati Asahan Apresiasikan Kodim 0208/As Sebagai Pelopor Panen Raya Padi Gogo
sumut24.co ASAHAN, Kodim 0208/As menggelar kegiatan Panen Raya Ketahanan Pangan Tanam Padi Gogo, di Lahan Makodim 0208/As, Jalan Jenderal S
News
MEDAN | SUMUT24 Pemprovsu dalam waktu dekat akan kembali melakukan mutasi pejabat eselon II dan IV tanpa lelang jabatan. Begitupun, pejabat eselon II yang akan dimutasi, sudah mengikuti uji kompetensi.
Baca Juga:
“Kemungkinan untuk eselon IV bisa jadi Jumat ini, dan selanjutnya bisa untuk eselon II yang belum, tapi sudah mengikuti uji kompetensi,” tegas Sekdaprovsu Hasban Ritonga, Kamis (13/10).
Dia membantah pelantikan pejabat eselon II dan III yang sebelumnya dilakukan secara tiba-tiba, karena sebelumnya pejabat eselon II sudah mengikuti uji kompetensi.
Bahkan sebelumnya, Baperjakat juga sudah memiliki penilaian tersendiri terhadap pejabat di jajaran Pemprovsu. “Kalau untuk yang eselon II kemarin tentu tidaklah tiba-tiba, karena mereka kan sudah uji kompetensi dan sebelumnya Baperjakat sudah menilai. Makanya, ada penilaian yang kita gabungkan dari Baperjakat dan tim uji kompetensi,” jelasnya.
Dia menegaskan, Pemprovsu sudah diperbolehkan untuk menentukan nomenklatur sendiri meskipun Perda Restrukturisasi belum disahkan. Asalkan nomenklatur yang dibentuk bukan nomenklatur yang akan dialihkan ke pemerintah pusat.
“Jadi setelah ada surat instruktsi dari Mendagri itu ada lagi surat dari Menpan yang membolehkan kita untuk menetapkan dan menyusun nomenklatur sendiri, asal yang bukan akan dialihkan ke pemerintah pusat kewenangannya, seperti Dishub juga Disdukcapil,” ujar Hasban.
Hasban mengakui, memang sebelumnya ada surat instruksi dari Mendagri Nomor 61/2911/SJ tahun 2016, tentang tindak lanjut peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dinyatakan bahwa untuk pengisian pejabat struktural pada perangkat daerah dilaksanakan setelah ditetapkannya perda tentang perangkat daerah. Dalam hal ini terdapat jabatan yang kosong, ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) artinya tidak dibolehkan menunjuk pejabat yang defenitif ataupun menggeser pejabat.
Namun, dalam surat Menpan yang terbaru menurut Hasban dikarenakan lambannya proses pengesahkan perda sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 itu, maka daerah dibolehkan menentukan nomenklatur sendiri. Untuk payung hukum dari aturan ini, lanjut Hasban, maka Pemprovsu akan mengeluarkan pergub.
“Menunggu disahkannya perda kan membutuhkan waktu yang lama, makanya kita tentukan nomenklatur di luar kewenangan yang akan dialihkan ke pemerintah pusat, nanti aturan ini akan dikeluarkan dalam Pergub,” jelasnya. (W03)
sumut24.co ASAHAN, Kodim 0208/As menggelar kegiatan Panen Raya Ketahanan Pangan Tanam Padi Gogo, di Lahan Makodim 0208/As, Jalan Jenderal S
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyambut kedatangan Tim Safari Ramadhan Polda Sumatera Utara yang dipimp
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri kegiatan pendistribusian Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) kepada
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung bersama Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra mengik
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri kegiatan bertajuk Lebaran Yatim Berbagi Bingkisan
News
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara terus memperkuat komitmen dalam menjalankan tata kelola perus
kota
sumut24.co MEDAN, Mahasiswa Universitas Negeri Medan (Unimed) menghadirkan inovasi teknologi pembelajaran AlQuran bagi penyandang disabil
kota
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan Kabupaten Asahan menggelar Apel Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Toba 2026 dalam rangka pelay
News
Polresta Deli Serdang Laksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) dan Gelar Bazar Pasar Murah
kota
Laporan Dugaan Pembukaan Hutan Tanpa Izin di Labura Mengacu UU Kehutanan dan UU Perusakan Hutan
kota