Jumat, 13 Maret 2026

Tuntaskan Masalah Hukumnya

Administrator - Kamis, 13 Oktober 2016 18:23 WIB
Tuntaskan Masalah Hukumnya

MEDAN | SUMUT 24

Baca Juga:

Walikota Medan, Drs HT Dulmi Eldin.S. M.Si harus cermat dan bijak dalam menyikapi rekam jejak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dalam menciptakan pemerintahan kota yang bersih.

“Beri kesempatan kepada Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan Ir Akhyar untuk menyelesaikan permasalahan hukum. Berhentikan sementara dari jabatannya, menunggu keputusan hukumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tegas Anggota DPRD Medan Andy Lumbangaol SH.

Menurutnya, Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Kota Medan Ir Akhyar yang divonis 4 tahun, karena terbukti bersalah lalai melakukan pengawasan dalam proyek pengadaan alat tangkap ikan dan menyebabkan kerugian negara Rp491 juta dari total anggaran Rp1,2 miliar lebih pada tahun 2014.

“Ini menunjukkan kinerja Kadistanla tidak profesional dan belum mampu mengemban tugasnya. Penempatan SKPD merupakan hal penting dalam percepatan mewujudkan Medan menjadi kota masa depan yang multikultural, berdaya saing, humanis, sejahtera dan religius secara bertahap dan berkelanjutan,” ujarnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wakil Bupati Asahan Apresiasikan Kodim 0208/As Sebagai Pelopor Panen Raya Padi Gogo
Wali Kota Tanjungbalai Sambut Safari Ramadhan Polda Sumut, Wakapoldasu Ajak Perkuat Silaturahmi
Wali Kota Tanjungbalai: Kolaborasi Pemko dan Baznas di Bulan Ramadhan Distribusikan ZIS kepada Ribuan Mustahik
Sekda Tanjungbalai dan Dandim 0208/AS Ikuti Rakor Nasional Bahas Pemanfaatan Lahan untuk Pembangunan Gerai KDMP
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Penyaluran Bingkisan Lebaran untuk 300 Anak Yatim
Perkuat Tata Kelola Perusahaan, PLN UID Sumatera Utara Gandeng Kejati Sumut Tingkatkan Kepatuhan Hukum
komentar
beritaTerbaru