Jumat, 24 Oktober 2025

PN Didesak Tahan Kadistanla Medan

Administrator - Kamis, 13 Oktober 2016 18:11 WIB
PN Didesak Tahan Kadistanla Medan

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Pengadilan Negeri (PN) Medan didesak agar segeran menahan Kadiskanla Kota Medan Ir Akhyar, karena sudah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis hakim yang diketuai Didiek Setyo Handono SH pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, 11 Agustus 2016 lalu. Ir Akhyar terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat tangkap ikan di dinas yang dipimpinnya. Desakan ini ditegaskan Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi Hendra Hutagalung kepada SUMUT24, Kamis (13/10). Lebih lanjut dikatakan Hendra Hutagalung, memang aneh-aneh saja hukum di negeri ini, sudah pun kasusnya diputus di pengadilan dengan hukuman 4 tahun penjara, tapi kenyataannya hingga kemarin (13/10), Kadiskanla Medan Ir Akhyar tak juga ditahan dan masih bebas menghirup udara segara. Bahan uniknya lagi hingga kemarin, Akhyar masih menjabat sebagai Kadiskanla Medan. “Kenapa pejabat yang jelas divonis pengadilan, tapi tak ditahan (penjara). Kita desak Pengadilan Negeri Medan agar segera mungkin menahan Kadiskanla Medan tersebut,” tegas Hendra Hutagalung.

Menurutnya, Pengadilan seharusnya tidak membebaskannya, walaupun Akhyar telah banding. Jadi kalau banding seorang yang jelas-jelas terdakwa jadi tidak ditahan. “Inilah anehnya hukum di negeri yang tercinta ini. Hukum masih tebang pilih dan tumpul keatas,” tegas Hutagalung..

Dengan tidak ditahannya Akhyar, jelas diduga telah terjadi persekongkolan jahat antara pihak Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa. “Jadi dalam hal ini sebaiknya pengadilan tinggi Sumut harus menyelidikinya dengan cermat dan baik, jangan-jangan oknum-oknum di PN Medan telah bermain,” tegas Hendra Hutagalung.

Begitu juga kepada Walikota Medan, Dzulmi Eldin agar arif dan Bijaksana, kalau memang bawahannya sudah menjadi terdakwa, sebaiknya jangan dipertahankan. “Eldin harus segera mencopot Kadiskanla Medan, Ir Akhyar. Siapapun beckingnya, Eldin harus mengesampingkannya. Karena dengan tetapnya Akhyar sebagai Kadiskanla, jelas akan mencoreng Pemko Medan sendiri. Sehingga nyali Walikota diuji untuk mencopot dan menonaktifkan Akhyar.

Muslim Muis: Copot dan Ganti Segera Sementara itu, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diminta segera mencopot atau memberhentikan Ir Akhyar dari jabatannya sebagai Kadiskanla Medan. Sebab, ia sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat tangkap ikan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, 11 Agustus 2016 lalu.

“Jadi untuk apa dipertahankan Akhyar lagi. Walikota Medan harus segera mencari ganti Akhyar sebagai Kadistanla Medan,” tegas Direktur Pusat Study Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis kepada SUMUT24, Kamis (13/10).

Muslim Muis menyatakan hal tersebut menyusul hingga saat ini Ir Akhyar masih tetap menjabat Kadistanla Medan meski sudah divonis selama 4 tahun penjara. Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini pun menyatakan keherannya, kenapa Akhyar tidak diganti.

“Apa tidak ada lagi di Kota Medan ini yang layak atau pantas menduduki jabatan Kadistanla Medan selain Akhyar,” pungkasnya heran seraya menyatakan, bukan hanya dicopot dari jabatannya, Akhyar juga harus dipecat dari PNS-ny.

Jika Wali Kota Medan masih tetap mempertahankan Akhyar sebagai Kadistanla Medan, ini artinya, Wali Kota telah mempertahankan penjahat atau pelaku tindak pidana menjabat di pemerintah yang dipimpinnya.

“Kita mau pejabat Pemko Medan yang good goverment, pemerintah yang bersih dari tindak pidana,” harapnya. Sementara itu, Panitera Muda (Panmud) Tipikor Medan, Hj Sarimuda Lubis SH MH kepada SUMUT24, Rabu (23/8/2016) lalu di kantornya megatakan, “Ya, pak Akhyar Senin tanggal 16 Agustus lalu telah mendaftarkan banding ke Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan,” katanya. Mengenai Ir Akhyar kenapa tidak ditahan, Sarimuda Lubis pun menyatakan, memang sejak awal Akhyar tidak ditahan. “Sejak awal Pak Akhyar tidak ditahan. Karena banding, Pak Akhyar pun hingga saat ini tetap tidak ditahan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadistanla Kota Medan Akhyar dihukum 4 tahun penjara tanpa penahanan. Ia terbukti bersalah karena lalai melakukan pengawasan dalam proyek pengadaan alat tangkap ikan yang menyebabkan kerugian negara Rp 491 juta dari total anggaran Rp 1,2 miliar lebih pada tahun 2014,

Majelis hakim yang diketuai Didiek Setyo Handono SH juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Amar putusan yang dibacakan pada Kamis (11/8) petang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut, para majelis hakim dalam menentukan pasal terjadi perbedaan pendapat (disenting opinion), ini dikarenakan Ketua Majelis Hakim Didik Setyo Handono bersama hakim anggota Rosmina SH sepakat mengenakan pasal 2 kepada lima terdakwa sedangkan anggota hakim Deni SH berpendapat para pelaku melanggar pasal 3. Selain itu, para terdakwa telah membayar uang pengganti. (W03/R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hasyim SE Buktikan Politik Humanis: Berbagi Bersama Santri dan Anak Panti di HSN
SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal
Wujud Kepedulian Polri! Brimob Polda Sumut Antar Jemput Anak Sekolah di Tapanuli Selatan
Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
Bupati Simalungun Kunjungi RSUD Tuan Rondahaim: Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Terbongkar di Sidang Kebohongan  Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
komentar
beritaTerbaru