Sabtu, 22 Agustus 2026

Petani Karo Mohon Keadilan Dalam Kasus Tuduhan Pengrusakan Tanaman Oleh PT BUK Di PN Kabanjahe

Administrator - Selasa, 08 Februari 2022 11:44 WIB
Petani Karo Mohon Keadilan Dalam Kasus Tuduhan Pengrusakan Tanaman Oleh PT BUK Di PN Kabanjahe

Tanahkaro I Sumut24.co

Baca Juga:

Petani Karo, Elisabeth Melinda (51), warga Kabanjahe, memohon keadilan kepada Presiden RI melalui Majelis.hakim yang sedang menyidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang sudah berlangaung satu tahun lebih. hanya karena tuduhan pihak PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) melalui stafnya, terhadap Elisabeth yang sedang menanami lahan yan di kontrak atau disewanya dari pihak keluarga Alm.BG Munthe di areal perladangan Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun. Tiga panah. Hal ini disampaikan Elisabeth Melinda didampingi Kuasa Hukumnya, M Ardiansyah SH,MH dan Fajar kepada Awak.media ini, Selasa (8/2), di Kabanjahe. Lanjut, Melinda, sangat aneh dan rasa heran pihaknya atas kejadian yang dialaminya ini, sehingga pihaknya harus menjadi pesakitan dalam perkara pidana di PN Kabanjahe.hanya karena hal sepele dan kasus inipun berlangsung memakan waktu cukup panjang dari mulai proses di pihak penyidik Polres Tanah Karo, masuk kepada Jaksa Penuntut dan gelar perkara di PN Kabanjahe yang mana sampai.saat ini masih berlangsung, yang dipimpin Ketua Majelis hakim yang juga menjabat Ketua.PN.Kabanjahe, Solahudin. Tambahnya, pihaknya hanya dituduh oleh pihak PT BUK dalam aduannya yakni, merusak tanaman kopi dan.serei di lahan yang ditanami pihak PT BUK ,di areal Puncak 2000 Siosar Tiga panah ini.. .”Rasanya tidak mendasar pihak PT BUK untuk mengadukan pihaknya ke pihak Polres Tanah Karo atas tuduhan yang diatas, karena.pihaknya murni untuk bertani di lokasi demi mendukung pemasukan pendapatan keluarga, dengan membersihkan lahan yamg dikontrakkannya dari pemilik keluarga Alm BG Munthe sebagai pemilik lahan,” ujar Elisabeth didampimgi M Arsiansyah dan Fajar bercerita sebenarnya. Tanpa curiga dan berburuk sangka, pihaknya mendapat Surat Panggilan dari Polres Tanah Karo untuk menghadap penyidik.diambil keterangan atas pengaduan PT BUK.melalui stafnya dan prosesnya sampai saat ini, imbuh Elisabeth, dan berharap pihak majelis hakim yang menangani perkaranya dapat berlaku adil, karena pihaknya murni menanami lahan tersebut untuk bertani sebagai profesinya, tanpa.ada unsur lain. Kuasa Hukum Elisabeth, M Ardiansyah mnambahkan, saat waktu yang telah lewat , Rabu (2/2), sidang telah memasuki tahap Pledoi atau Pengajuan Pembelaan Elisabeth atas tuntutan Jaksa Pemuntut Umum (JPU), dan pada kesempatan ini, pihaknya mengharapkan sebagai penegak hukum dalam sesama rekan sejawat ,’Catur Wangsa” Penegak hukum, untuk tetap konaisten dalam tugas yang diemban hanya semata-mata untuk penegakan hukum yang artinya, harua meyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu adalah salah, setelah kita yakink melalui proses acara hukum yang berlaku. Lanjutnya lagi, pihaknya sangat mengharapkan pihaknya mengabulkan permohonan Elisabeth yang dipersangkakan yang diduga hal ini ada kaitan peemainan tingkat atas terhadap kepentingan PT BUK yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) yang mengklaim punya lahan seluas 89,5 Hektar, tanpa didukung batas-batas yang resmi dan diduga perolehan areal tanpa.prosedur resmi, hal ini diindikasi dengan banyaknya komplain warga masyarakat setempat atas kepemilikan lahan PT BUK tersebut. Adapun pengajuan permohonan pihaknya kepada Majelis hakim atas Elisabeth atas tuntutan JPU yakni, menyakinkan Elisabeth Melinda tidak berbuat tindak pidana, melawan hukum dalam perkara pidana yang di daftar dlm Sidang PN Kabanjahe. dengan Nomor Reg.266/Pid.B/2021//PN Kbj, dengan perkara yang diatur.dalam Pasal 406 (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sehingga dengan demikian membebaskan Elisabeth dari segala dakwaan dan tuntutan JPU atau disebut memberikan putusan bebas.dan memulihkan nama baik Elisabeth dari harkat dan martabatnya, ujar Kuasa hukum, M Ardiansyah dengan memohon sesuai kebenaran fakta yang terjadi. (lin)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus: DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
Kapuskes TNI Pimpin Delegasi Kesehatan TNI Hadiri Bilateral Thainesia ke 10 tahun 2026 di Thailand
komentar
beritaTerbaru