Sabtu, 25 Oktober 2025

DPRDSU Pilih Wagubsu Dengan Voting

Administrator - Selasa, 11 Oktober 2016 14:48 WIB
DPRDSU Pilih Wagubsu Dengan Voting

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) yang akan digelar oleh DPRD Sumut pada Senin(24/100 mendatang, dipastikan akan berlangsung dengan menggunakan cara tertutup atau voting.

“Setiap anggota dewan akan memberikan suaranya secara tertutup atau voting,” ujar Ketua Pansus Cawagubsu DPRD Sumut, Syah Afandin kepada SUMUT24, Senin (10/10).

Syah Afandin yang akrab disapa Omdin ini mengakui, ada beberapa catatan atau revisi yang disampaikan oleh Fraksi di DPRD Sumut saat menyampaikan pandanganya terhadap tatib pemilihan Wagubsu. Kendati demikian, hal tersebut tak merubah jadwal rapat paripurna yang akan dilangsungkan pada Senin (24/10) mendatang.

“Catatan atau revisi yang disampaikan oleh Fraksi terhadap tatib pemilihan Wagubsu itu akan segera ditindaklanjuti dengan memperbaiki dan melengkapi tatib yang sudah dibuat,” terangnya.

Dikatakannya, Sarma Hutajulu yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Sumut, akan menjadi Ketua Pelaksana Pemilihan Wagubsu dalam sidang paripurna nanti.

Diakhir keteranganya saat itu, Omdin juga menyampaikan harapanya agar rapat paripurna pemilihan Wagubsu nanti dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, Omdin juga berharap agar seluruh anggota DPRD Sumut dapat mengahadiri rapat paripurna tersebut.

“Jangan sampai kehadiran anggota dewan tidak quorum dari yang sduah ditetapkan. Karena, hal itu merupakan bahagian keabsahan,” ujarnya.

Sebelumnya, ketika ditemui SUMUT24 saat skors rapat paripurna IMTA di gedung DPRD Sumut, Senin (10/10), Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut ini menuturkan, bahwa tidak ada persoalan dengan surat yang dikirim oleh Gubsu HT Erry Nuradi soal nama Cawagubsu kepada DPRD Sumut. “Tidak ada masalah dengan surat itu,” ujarnya.

Meski tidak dibuat dalam satu format, surat parpol pendukung yang dikirimkan oleh Gubsu itu, kata Omdin, sudah dapat dijadikan dasar dilaksakannya rapat paipurna tatib pemilihan Wagubsu. Alasannya, hal itu sesuai koordinasi yang dilakukan dengan Kemendagri.

Sebelumnya, tokoh pemuda dan pemerhati Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara kepada SUMUT24 menyampaikan, agar Gubsu HT Erry Nuradi tidak melakukan tindakan yang gegabah, soal siapa yang akan menduduki kursi jabatan Wagubsu hingga 2018 mendatang.

Soal adanya informasi tentang surat Kemendagri yang menyebutkan hanya partai politik pendukung yang mempunyai kursi di DPRD Sumut saja yang dapat mengirimkan nama calon Wagubsu, menurut Rudi, hal tersebut tidak termaktub di dalam UU.

“Kita sayang dengan Gubsu, karenanya saya harapkan agar Gubsu tidak bertindak gegabah dan tetap mempedomani Undang-Undang. Apalagi saat ini salah satu partai pengusung sedang melakukan proses gugatan di Pengadilan. Nah inilah yang harus dipahami semua pihak,” ujarnya kepada SUMUT24.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPW PKNU Sumut Muhammad Ikhyar Velayati Harahap. Kepada SUMTU24, Minggu (9/10), Velayati menjelaskan kalau pansus Cawagubsu DPRD SU dalam tahapan kegiatanya mengacu kepada surat itu, maka isi surat tersebut melanggar UU.

“Tidak jelas bentuk surat itu seperti apa. Apakah itu surat edaran, surat keputusan atau surat peraturan. Selain itu, dalam konsekuensinya surat itu dapat mengikat atau tidak,” ujarnya. (W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen
Walikota menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah Tahun 2025-Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram
Rianto SH MH: Ayo Sukseskan Mubes XI dan HUT ke-66 Pemuda Pancasila
Agar Perairan Kondusif, Nelayan Dijadikan Mitra Strategis Satpolairud Tanjungbalai
ASN PPPK Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Lhokseumawe laksanakan Maulid Nabi sebagai rasa syukur.
komentar
beritaTerbaru