GM Geopark Kaldera Toba: Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Ketua Dewan Kesenian Kota Medan, Rianto Ahgly SH mendesak Pemprovsu agar segera menyerahkan gedung Taman Budaya Medan di Jalan Perintis Kemerdekaan kepada Pemko Medan.
Hal itu dilontarkanya saat digelar rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi B DPRD Sumut, dihadiri Kadis Pariwisata Medan, Kadis Pariwisata Sumut, Dewan Kesenian Sumut, Dewan Kesenian Medan, Majelis Kesenian Medan, Simpassri, Yayasan Simpassri,Pengrajin Ulos, Kabag Asset Pemprovsu, dan Kabag Asset Pemko Medan, Ketua Komisi B DPRD Sumut Sopar Siburian SH MH, dan anggotanya Siti Amninah Br Peranginangin SE MSP, Jenny Riany L Berutu SH, dan Lidiani Lase, Senin (10/10).
“Saya merasa miris mendengar permasalahan ini, karena soal gedung ini sebenarnya sudah diserahkan Pemprovsu untuk dikelola Pemko Medan pada tahun 2001 lalu,” ujarnya.
Terlepas dari itu semua, lanjut pri yang akrab disapa Anto Geng ini, pada dasarnya seniman itu tidak mau tau gedung itu milik siapa dan punya siapa. Harapan seniman itu adalah bagaimana ada gedung yang representatif untuk melakukan kegiatan-kegiatan seni. Sekarang, bagaimana mungkin seniman bisa mendukung pemerintah kalau gedung seni saja tidak ada.
Sebagai Ketua DKM Medan, Rianto berharap permasalahan gedung Taman Budaya ini harus segera tuntas, karena pembahasanya sudah berlarut-larut. Namun hingga kini, tidak ada titik temu dan solusi yang kongkrit.
“Pernyataan seniman sudah jelas, gedung Taman Budaya tetap menjadi sarana kegiatan bagi semua ethnik dan seniman yang ada di Medan. Seniman Medan itu juga adalah seniman Sumatera Utara. Dan isi dari DKM Medan itu adalah seniman Sumatera Utara,” terangnya.
Dikatakannya, kalau berbicara tentang teknis pengalihan dari Pemprovsu kepada Pemko Medan, tentu akan memakan waktu yang panjang. Jika melihat kesepakatan yang sudah ada, seharusnya permasalahan ini sudah selesai pada 2016 ini. Sehingga, pada 2017 mendatang, sudah bisa dilaksanakan pembangunan untuk berbagai aktifitas.
“Ini untuk masyarakat Medan dan Sumatera Utara. Sebagai ibukota Sumatera Utara, bagaimana orang mau datang ke Medan kalau tidak ada atraksi yang menonjol disini. Saya harap, hari ini juga dapat diselesaikan, tidak perlu diperpanjang lagi,” tegasnya.
Soal Pemprovsu sudah menyerahkan gedung Taman Budaya ini kepada Pemko Medan, juga ditekankan oleh Kabag Asset Pemko Medan Agus Suryono. Dalam RDP saat itu, Agus menjelaskan gedung Taman Budaya sudah diserahkan Pemprovsu ke Pemko Medan pada tahun 2001 lalu.
“Hal ini sesuai dengan berita acara serah terima satuan kerja personil peralatan dan dokumentasi instansi vertikal departemen yang dialihkan kepada Pemko Medan No 247/ORG/ 2001, yang ditandatangai oleh Gubsu T Rizal Nurdin dan Wali Kota Medan saat itu, Drs Abdillah AK MBA,” tuturnya.
Namun dalam perjalananya, sambung Agus, secara fisik gedung itu tidak pernah diserahterimakan, meski dokumenya sudah ada. Terkait dengan hal ini, Pemko Medan sudah 4 kali menyurati Gubernur Sumut.
Pertama, surat No 011/2002 tanggal 17 Januari 2012 tentang penyerahan fisik dan pengelolaan Taman Budaya Medan. Kedua, No 011/ 21058 tanggal 18 Januari 2013, tentang susulan penyerahan Taman Budaya Medan. Ketiga, No 011/2002 tanggal 18 Februari 2013, susulan ke II tentang penyerahan gedung Taman Budaya Medan, dan surat ke empat No 593/618 tanggal 22 Januari 2016, tentang permohonan percepatan penyerahan fisik tanah dan bangunan Taman Budaya Medan.
“Kami lengkapi juga penjelasan ini, bahwa Taman Budaya berdiri diatas hak pengelolaan milik Pemko Medan No 1 Kelurahan Durian,” terangnya.
Selanjutnya, kata Agus, dalam perjalananya sudah terjadi surat menyurat antara Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Provsu, yang tembusanya disampaikan kepada Wali Kota Medan, bahwa telah disetujui agar dipinjam pakaikan kepada Pemko Medan, tentu bangunan fisiknya.
Ketika nanti diserahkan kepada Pemko Medan, sambungnya, pengelolaanya secara normatif memiliki peraturan pemerintah No 27 tahun 2014, dan Permendagri No 19 tahun 2016 yang metode penggunaanya telah diatur . Pertama, pinjam pakai dibenarkan antar lembaga pemerintahan. Kemudian sewa, dan kerja sama pemanfaatan.
“Jadi, ada kebijakan pengunaan nanti dapat diatur untuk menyesuaikan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud. Artinya, kewajiban pemerintah baik itu Provinsi maupun Pemko Medan untuk megakomodir seluruh kegiatan, kebutuhan serta kepentingan kegiatan kelompok kelompok masyarakat,â€tandasnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi B DPRD Sumut, Sopar Siburian yang memimpin jalannya RDP di ruang banggar DPRD Sumut saat itu, diakhir rapat merekomendasikan, kalau pihaknya tetap menampung aspirasi dan akan segera merealisasikan gedung seniman di Medan.
“Kita juga merekomendasikan agar Pemprovsu segera melepaskan gedung Taman Budaya kepada Pemko Medan,” tandasnya. (W01)
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota
Bupati Madina Saipullah Nasution Sambangi Masjid Raya Al Qurro&039 wal Huffazh, Ajak Warga Perkuat Benteng Generasi dari Ancaman Narkoba
kota
Tak Anti Kritik! Bupati Saipullah dan Wabup Atika Undang Mahasiswa Bahas IPR, Harga Gabah hingga Masa Depan Madina
kota
Kabar Baik! Walikota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Kantongi Dukungan Gubsu Bobby Nasution, Huntap dan Infrastruktur Masuk Prioritas
kota
Dorong Prestasi dan Kesejahteraan Anak, Sekda Padangsidimpuan Salurkan Bantuan dari Kemensos
kota