Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Ketua Dewan Kesenian Kota Medan, Rianto Ahgly SH mendesak Pemprovsu agar segera menyerahkan gedung Taman Budaya Medan di Jalan Perintis Kemerdekaan kepada Pemko Medan.
Hal itu dilontarkanya saat digelar rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi B DPRD Sumut, dihadiri Kadis Pariwisata Medan, Kadis Pariwisata Sumut, Dewan Kesenian Sumut, Dewan Kesenian Medan, Majelis Kesenian Medan, Simpassri, Yayasan Simpassri,Pengrajin Ulos, Kabag Asset Pemprovsu, dan Kabag Asset Pemko Medan, Ketua Komisi B DPRD Sumut Sopar Siburian SH MH, dan anggotanya Siti Amninah Br Peranginangin SE MSP, Jenny Riany L Berutu SH, dan Lidiani Lase, Senin (10/10).
“Saya merasa miris mendengar permasalahan ini, karena soal gedung ini sebenarnya sudah diserahkan Pemprovsu untuk dikelola Pemko Medan pada tahun 2001 lalu,” ujarnya.
Terlepas dari itu semua, lanjut pri yang akrab disapa Anto Geng ini, pada dasarnya seniman itu tidak mau tau gedung itu milik siapa dan punya siapa. Harapan seniman itu adalah bagaimana ada gedung yang representatif untuk melakukan kegiatan-kegiatan seni. Sekarang, bagaimana mungkin seniman bisa mendukung pemerintah kalau gedung seni saja tidak ada.
Sebagai Ketua DKM Medan, Rianto berharap permasalahan gedung Taman Budaya ini harus segera tuntas, karena pembahasanya sudah berlarut-larut. Namun hingga kini, tidak ada titik temu dan solusi yang kongkrit.
“Pernyataan seniman sudah jelas, gedung Taman Budaya tetap menjadi sarana kegiatan bagi semua ethnik dan seniman yang ada di Medan. Seniman Medan itu juga adalah seniman Sumatera Utara. Dan isi dari DKM Medan itu adalah seniman Sumatera Utara,” terangnya.
Dikatakannya, kalau berbicara tentang teknis pengalihan dari Pemprovsu kepada Pemko Medan, tentu akan memakan waktu yang panjang. Jika melihat kesepakatan yang sudah ada, seharusnya permasalahan ini sudah selesai pada 2016 ini. Sehingga, pada 2017 mendatang, sudah bisa dilaksanakan pembangunan untuk berbagai aktifitas.
“Ini untuk masyarakat Medan dan Sumatera Utara. Sebagai ibukota Sumatera Utara, bagaimana orang mau datang ke Medan kalau tidak ada atraksi yang menonjol disini. Saya harap, hari ini juga dapat diselesaikan, tidak perlu diperpanjang lagi,” tegasnya.
Soal Pemprovsu sudah menyerahkan gedung Taman Budaya ini kepada Pemko Medan, juga ditekankan oleh Kabag Asset Pemko Medan Agus Suryono. Dalam RDP saat itu, Agus menjelaskan gedung Taman Budaya sudah diserahkan Pemprovsu ke Pemko Medan pada tahun 2001 lalu.
“Hal ini sesuai dengan berita acara serah terima satuan kerja personil peralatan dan dokumentasi instansi vertikal departemen yang dialihkan kepada Pemko Medan No 247/ORG/ 2001, yang ditandatangai oleh Gubsu T Rizal Nurdin dan Wali Kota Medan saat itu, Drs Abdillah AK MBA,” tuturnya.
Namun dalam perjalananya, sambung Agus, secara fisik gedung itu tidak pernah diserahterimakan, meski dokumenya sudah ada. Terkait dengan hal ini, Pemko Medan sudah 4 kali menyurati Gubernur Sumut.
Pertama, surat No 011/2002 tanggal 17 Januari 2012 tentang penyerahan fisik dan pengelolaan Taman Budaya Medan. Kedua, No 011/ 21058 tanggal 18 Januari 2013, tentang susulan penyerahan Taman Budaya Medan. Ketiga, No 011/2002 tanggal 18 Februari 2013, susulan ke II tentang penyerahan gedung Taman Budaya Medan, dan surat ke empat No 593/618 tanggal 22 Januari 2016, tentang permohonan percepatan penyerahan fisik tanah dan bangunan Taman Budaya Medan.
“Kami lengkapi juga penjelasan ini, bahwa Taman Budaya berdiri diatas hak pengelolaan milik Pemko Medan No 1 Kelurahan Durian,” terangnya.
Selanjutnya, kata Agus, dalam perjalananya sudah terjadi surat menyurat antara Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Provsu, yang tembusanya disampaikan kepada Wali Kota Medan, bahwa telah disetujui agar dipinjam pakaikan kepada Pemko Medan, tentu bangunan fisiknya.
Ketika nanti diserahkan kepada Pemko Medan, sambungnya, pengelolaanya secara normatif memiliki peraturan pemerintah No 27 tahun 2014, dan Permendagri No 19 tahun 2016 yang metode penggunaanya telah diatur . Pertama, pinjam pakai dibenarkan antar lembaga pemerintahan. Kemudian sewa, dan kerja sama pemanfaatan.
“Jadi, ada kebijakan pengunaan nanti dapat diatur untuk menyesuaikan dengan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud. Artinya, kewajiban pemerintah baik itu Provinsi maupun Pemko Medan untuk megakomodir seluruh kegiatan, kebutuhan serta kepentingan kegiatan kelompok kelompok masyarakat,â€tandasnya.
Selanjutnya, Ketua Komisi B DPRD Sumut, Sopar Siburian yang memimpin jalannya RDP di ruang banggar DPRD Sumut saat itu, diakhir rapat merekomendasikan, kalau pihaknya tetap menampung aspirasi dan akan segera merealisasikan gedung seniman di Medan.
“Kita juga merekomendasikan agar Pemprovsu segera melepaskan gedung Taman Budaya kepada Pemko Medan,” tandasnya. (W01)
Dari Laporan ke Sel Tahanan, Momentum Kejati Sumut Menuntaskan Skandal Tapanuli Tengah
kota
Pemkab Deli Serdang Raih Penghargaan Terbaik I Pembayaran Premi Iuran Wajib Pegawai 8 Persen
kota
Walikota menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah Tahun 2025Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram
kota
Rianto SH MH Ayo Sukseskan Mubes XI dan HUT ke66 Pemuda Pancasila
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Guna memperkuat hubungan timbal balik dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban antara Polisi dengan masyarak
News
ASN PPPK Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Lhokseumawe laksanakan Maulid Nabi sebagai rasa syukur.
kota
Pesona Wisata BUMDes Pudun Jae Jadi Sorotan di Jumbara PMI Padangsidimpuan Karya Desa yang Bikin Semua Terkagum
kota
Plt PMI Padangsidimpuan Novan Efendy Siregar Tunjukkan Bukti Nyata Raih Prestasi Tingkat Sumut dan Jadi Tuan Rumah Perdana Jumbara TABAGSEL
kota
JUMBARA Perdana Resmi di buka Langsung Walikota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe Apresiasi kepada Plt Ketua PMI Novan Efendy Siregar
kota
Bupati Putra Mahkota Tanam Cabai Merah Bersama PKK Padang Lawas, Dorong Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Petani Lokal
kota