Sabtu, 22 Agustus 2026

KCP BRI Kabanjahe Kucurkan Kredit Fiktif Rp 8,1 M, James divonis 4 Tahun, Yoan divonis 8 tahun penjara

Administrator - Selasa, 25 Januari 2022 01:20 WIB
KCP BRI Kabanjahe Kucurkan Kredit Fiktif Rp 8,1 M,  James divonis 4 Tahun, Yoan divonis 8 tahun penjara

Medan I Sumut24.co James Tarigan (51) Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) BRI KCP Kabanjahe divonis 4 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti menyalurkan kredit kepada nasabah fiktif, sehingga merugikan BRI Rp 8,1 miliar.

Baca Juga:

Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sulhanuddin dengan anggota As’ad Rahim Lubis dan Husni Tamrin dalam sidang virtual di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1/2022).

Dalam sidang yang sama dengan berkas terpisah, Yoan Putra (35) Adminsitrasi Kredit (ADK)  BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe divonis 8 tahun penjara.

Yoan dijatuhi denda Rp 600 juta subsider 5 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 8.119.788.769, subsider 6 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, terdakwa James Tarigan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedang terdakwa Yoan Putra terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Putusan majelis sangat berbeda dengan tuntutan JPU Kejati Sumut, Bambang Winanto yang menuntut kedua terdakwa masing 9 tahun penjara.

Kemudian, James Tarigan dikenai hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Yoan Putra dikenai denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedang uang pengganti (UP) kerugian negara tidak dibebankan kepada James Tarigan. Kerugian negara sepenuhnya dibebankan kepada terdakwa Yoan Putra sebesar Rp 8.119.788.769 subsider 6 tahun penjara.

Menurut JPU dalam dakwaannya, terdakwa James sejak tahun 2014 sampai Bulan September 2017 bertugas sebagai SPB dan bawahannya terdakwa Yoan Putra sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK), yang mengurusi fasilitas KMK kepada nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha.

Terdakwa mengusulkan sejumlah nama nasabah. Kemudian dapat persetujuan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI KCP Kabanjahe dengan sistem elektronik Loan Approval Sistem (LAS).

Data KMK langsung terbentuk ke rekening nasabah yang terkoneksi dengan sistem BRINETS. Dan hanya dapat aktif oleh terdakwa James Tarigan saat adanya Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dengan lebih dahulu membandingkan/mencocokkan berkas pinjaman manual nasabah dengan data statis nasabah dalam sistem BRINETS.

Terdakwa secara bertahap mencairkan dana pinjaman KMK tersebut. Belakangan terungkap, nama berikut tanda tangan nasabah tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.

Hasil audit Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, ditemukan kerugian negara sebesar Rp8.119.788.769. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Rico Waas Apresiasi Transformasi HKBP, Dorong Penguatan Iman di Tengah Keluarga
iCAR Perluas Jaringan ke Sumatera Utara Lewat Medan City Store, Hadirkan SUV Listrik iCAR V23
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
Sambut Milad ke-27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
Soal Dugaan Penyaluran TKI Ilegal Memasuki Babak Baru, S Alias Nino Bungkam Dikonfirmasi Setelah Dipanggil Pihak Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru