Rico Waas Apresiasi Transformasi HKBP, Dorong Penguatan Iman di Tengah Keluarga
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protest
kota
Medan I Sumut24.co Sehari setelah Ombudsman RI Perwakilan Sumut merilis hasil Survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) langsung menerbitkan surat perintah kepada 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga:
Perintah gubernur kepada 49 kepala perangkat daerah di jajaran Pemprov Sumut itu, tertuang dalam surat Nomor: 700/632/2022 tertanggal 19 Januari 2022.
Surat perintah gubernur itu, ber-Perihal Perintah Tugas dengan Sifat Surat Sangat Penting itu, ditembuskan kepada Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan ditandatangani langsung Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
“Tembusan surat perintah gubernur itu kita terima kemarin, Kamis, 20 Januari 2022,†jelas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, pagi ini, Jumat (21/01/2022).
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, surat perintah tugas tersebut sebagai tindaklanjut dari laporan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan Ombudsman RI.
Dalam surat perintah itu, gubernur menyampaikan enam hal. Pertama, gubernur menjelaskan bahwa Ombudsman RI telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada empat OPD. Yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Kedua, berdasarkan hasil penilaian tersebut, Pemprovsu mendapat skor nilai 74,68. Ini artinya masuk dalam predikat zona kuning dengan tingkat kepatuhan sedang. Dengan nilai skor itu, maka Pemprov Sumut berada pada peringkat 19 dari 34 provinsi di Indonesia.
Ketiga, hasil penilaian kepatuhan Ombudsman RI tahun 2021 ini, membuat pencapaian Pemprov Sumut menurun dibanding hasil penilaian kepatuhan tahun 2017. Ketika itu, Pemprov Sumut meraih predikat kepatuhan tinggi (zona hijau).
Keempat, guna mewujudkan Sumut yang maju, aman, dan bermartabat, maka seluruh perangkat daerah harus meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik.
Kelima, untuk menindaklanjuti hal tersebut, gubernur memerintahkan seluruh Kepala OPD menyusun, menetapkan, mempublikasi, dan melaksanakan standar pelayanan publik sesuai UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP No 96 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 25 tahun 2009.
Dalam surat perintah itu, gubernur juga memberi batas waktu paling lama empat bulan atau paling lambat bulan Mei 2022 untuk menuntaskan penyusunan, penetapan, mempublikasikan, dan melaksanakan standar pelayanan publik di OPD masing-masing.
Terakhir, gubernur mengingatkan, guna mewujudkan kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di setiap OPD tersebut, maka setiap OPD diminta melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Organisasi Setdaprovsu.
APRESIASI OMBUDSMAN Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara tersebut.
“Surat perintah ini adalah salah satu bentuk komitmen Pak Edy Rahmayadi selaku gubernur untuk meningkatkan pelayanan publik di jajaran Pemprov Sumut,†kata Abyadi Siregar.
Menurut Abyadi, langkah cepat gubernur ini juga menjadi perwujudan pasal 6 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur tentang tugas, fungsi, dan peran kepala daerah (gubernur) dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya. Red
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Protest
kota
sumut24.co MedaniCAR Indonesia, bagian dari Chery Group, terus memperluas jangkauan kendaraan listrik di tanah air dengan meresmikan iCAR
Ekbis
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
kota
Sambut Milad ke27, PB Pendawa Indonesia Gelar Touring Wisata ke Puncak Merga Silima
kota
Sekjen DPP AMPI Apresiasi Capaian Pemerintahan Prabowo dalam 21 Bulan
News
Medan sumut24.co Kasus dugaan Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diduga ilegal ke Malaysia yang dilakukan oleh seorang oknum Agen pen
Hukum
Rapimnas DMDI Indonesia, Said Aldi Al Idrus DMDI Harus Hadir Bantu Umat yang Tertimpa Musibah
News
Thailand sumut24.co Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI Mayor Jenderal TNI dr. Hadi Juanda Sp.PD., MARS., CfrA, didampingi Kaunit Kermab
News
Nias Selatan sumut24.co Program Bakti TNI untuk Rakyat yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto terus menghadirkan manfaat bagi masyaraka
News
Labuhanbatu sumut24.co Titik panas (hotspot) terdeteksi melalui aplikasi pemantauan berbasis satelit NASANOAA20 di Dusun Wonorejo 33, Des
News