Sabtu, 22 Agustus 2026

Bupati Langkat Ditahan di Rutan KPK, Ini Nama Pemberi dan Penerima

Administrator - Kamis, 20 Januari 2022 00:42 WIB
Bupati Langkat Ditahan di Rutan KPK, Ini Nama Pemberi dan Penerima

MEDAN I Sumut24.co Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ditetapkan sebagai tersangka, dan akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/1/2022) dini hari tadi.

Baca Juga:

Penetapan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana perkara dugaan suap di Kabupaten Langkat.

Terbit Rencana sebelumnya diterbangkan dari Bandara Kualanamu, Deliserdang ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tadi malam.

Hari ini, Terbit Rencana Cs masih menjalani serangkaian pemeriksaan lanjutan.

Penetapan tersangka terhadap Terbit Rencana ini usai tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/1/2022) malam.

“KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam kasus ini, Terbit Rencana Peranginangin diduga sebagai penerima dugaan suap barang dan jasa atas proyek di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.

Tak hanya Terbit Rencana, dalam perkara ini KPK juga turut menetapkan 6 orang tersangka lainnya yakni.

Sebagai pemberi yakni Muara Perangin-angin, selaku pihak swasta atau Kontraktor.

Sebagai Penerima yakni :

1. Terbit Rencana Perangin Angin, Bupati Kabupaten Langkat Periode 2019-2024; 2. Iskandar PA,Kepala Desa Balai Kasih; 3. Marcos Surya Abdi pihak Swasta atau Kontraktor; 4. Shuhanda Citra, pihak Swasta atau Kontraktor dan 5. Isfi Syahfitra pihak Swasta atau Kontraktor.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada keseluruhan tersangka itu, KPK langsung melakukan penahanan di tiga Rumah Tahanan (Rutan) berbeda.

“Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari sampai 7 Februari 2022 di Rutan KPK,” tukas Ghufron.

Atas perbuatannya, kepada para tersangka disangkakan pasal yang berbeda.

Kepada tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan kepada tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kekayaan Terbit

Bupati Terbit Rencana Perangin-angin memiliki jumlah kekayaan mencapai lebih dari Rp85 miliar.

Sumber kekayaan Terbit yang terbesar berasal dari kas dan setara kas senilai Rp78,3 miliar.

Ia tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan yang berada di Langkat serta Medan.

Tak hanya itu, Terbit juga mempunyai delapan mobil yang tujuh diantaranya memiliki nilai di atas Rp 100 juta.

Dikutip Tribunmedan.com dari laman elhkpn.kpk.go.id, inilah rincian harta kekayaan Terbit Rencana:

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.790.000.000

1. Tanah Seluas 2053 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

2. Tanah Seluas 6229 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 198 m2/178 m2 di KAB / KOTA KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

4. Tanah Seluas 4997 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

5. Tanah Seluas 412 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

6. Tanah Seluas 75 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

7. Tanah Seluas 350 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 210.000.000

8. Tanah Seluas 2819 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 590.000.000

9. Tanah Seluas 703 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000

10. Tanah Seluas 2401 m2 di KAB / KOTA LANGKAT, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.170.000.000

1. MOBIL, TOYOTA VIOS 1,5 G A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

2. MOBIL, TOYOTA YARIS 1,5 S LIMITED A/T Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

3. MOBIL, TOYOTA HILUX 3.06 MT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000

4. MOBIL, HONDA JAZZ GE8 1.5 EAT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 110.000.000

5. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER CYG NUS Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp. 230.000.000

6. MOBIL, HONDA CR-V RE1 2WD 2,4 AT Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

7. MOBIL, TOYOTA YARIS 1.5S LIMITED A/T Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

8. MOBIL, HONDA CR-V RM3 2WD 2.4 AT Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 190.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. —-

D. SURAT BERHARGA Rp. 700.000.000

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.191.419.588

F. HARTA LAINNYA Rp. 78.300.000.000

Sub Total Rp. 85.151.419.588

III. HUTANG Rp. —-

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 85.151.419.588.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Eksekusi Lahan Ditolak PN Lubuk Pakam, Kuasa Hukum PT RPP Soroti Dugaan Penipuan DT
Bambang-Dicki Sihotang Juara Turnamen Domino HUT ke-81 RI Forum Wartawan Pemprov Sumut
Pemerintah Kabupaten Solok Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Menggelar Pawai Alegoris
Rico Waas Apresiasi Transformasi HKBP, Dorong Penguatan Iman di Tengah Keluarga
iCAR Perluas Jaringan ke Sumatera Utara Lewat Medan City Store, Hadirkan SUV Listrik iCAR V23
Polda Sumut Tetapkan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Sebagai Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat
komentar
beritaTerbaru