Selasa, 17 Juni 2025

Turunkan Batu Kali 1 dump truck, Darwin Tanjung Minta Ruko Segera di Kosongkan

Administrator - Sabtu, 01 Mei 2021 13:39 WIB
Turunkan Batu Kali 1 dump truck, Darwin Tanjung Minta Ruko Segera di Kosongkan

Padangsidimpuan, Sumut24.co

Baca Juga:

Darwin Tanjung beserta keluarga meminta kepada Alin ( pemilik toko Bangun ) yang beralamat Jalan M.H Thamrin No.93 dan kepada Ani ( Pemilik toko Setia Jaya ) Jalan M.H Thamrin No.95 Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara untuk segera meninggalkan ataupun mengosongkan bangunan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Darwin Tanjung selaku mewakili keluarga melalui kuasa hukumnya Agus Halawa, SH kepada Sumut24.co, Sabtu ( 01/5 ) jam 11.00 Wib.

Agus Halawa, SH menerangkan, Sebagai kuasa hukum yang kita terima dari Pak Darwin Tanjung dan keluarga kita hanya mendesak sesuai dengan fakta hukum yang di putuskan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Medan Nomor : Reg. 40/G/2020/PTUN – Medan tertanggal 18 18 Agustus 2020. yang mana dari hasil putusan PTUN tersebut Pak Darwin Tanjung berhak untuk menguasai kedua ruko tersebut.

“Dari hasil putusan PTUN jelasnya Bapak Darwin Tanjung dan keluarga berhak menguasai kedua ruko tersebut ( ruko toko Bangun dan ruko Setia Jaya ), karena surat kepemilikan saudara sepupu Bapak Darwin Tanjung yang bernama Nazarudin Tanjung dkk kalah telak atau tidak dapat diterima dengan pertimbangan tidak jelas alas hak terhadap tanah dan bangunan ruko yang dimaksud,” Ungkap Agus Halawa, SH.

Saat ditanya tentang membuat batu kali sebanyak 1 dump truck di depan toko Bangun dan toko Setia Jaya, Agus Halawa mengatakan sebagai bentuk perlawanan secara tidak langsung kepada pengontrak ruko dan lawan sebelumnya ( Nazarudin Tanjung dkk ) agar meninggalkan ruko ini secepatnya, Karena kita sudah membuat dan menyampaikan surat somasi tiga kali berturut-turut, Jelas Agus Halawa, SH.

Masih ditempat yang sama, Agus Halawa, SH mewakili Darwin Tanjung beserta keluarga merasa dirugikan dengan sikap saudara sepupunya Nazarudin Tanjung dkk yang telah menerima uang kontrakan dari pengusaha toko Bangun dan toko Setia Jaya selama puluhan tahun. Begitu juga dengan pengusaha toko Bangun dan toko Setia Jaya yang tidak mengindahkan surat somasi yang sudah tiga kali berturut-turut kita serahkan kepada mereka, Beber Agus Halawa, SH.(Rahmat Nst).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
ASUS ExpertBook P3, Laptop Bisnis Terbaik untuk Profesional Modern
Taiwan Excellence Happy Run 2025 Kembali Digelar, 5.000 Kuota Terisi dalam 30 Menit
Pabaso Indah Logistik Hadirkan Layanan Pengiriman Andal dari Medan ke Pelosok Nusantara
DPD RI meninjau langsung Stadion Sang Naualuh
Wali Kota menerima audiensi Kalapas Kelas IIA dalam Rangka karya kerajinan Warga Binaan
DPRD Medan Bersama Lintas Instansi akan Tinjau Lokasi
komentar
beritaTerbaru