
ASUS ExpertBook P3, Laptop Bisnis Terbaik untuk Profesional Modern
Jakarta I Sumut24. coDi tengah transformasi digital yang dipercepat oleh kemajuan teknologi AI, perusahaan dari berbagai skala dituntut untu
NewsPadangsidimpuan, Sumut24.co
Baca Juga:
Darwin Tanjung beserta keluarga meminta kepada Alin ( pemilik toko Bangun ) yang beralamat Jalan M.H Thamrin No.93 dan kepada Ani ( Pemilik toko Setia Jaya ) Jalan M.H Thamrin No.95 Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara untuk segera meninggalkan ataupun mengosongkan bangunan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Darwin Tanjung selaku mewakili keluarga melalui kuasa hukumnya Agus Halawa, SH kepada Sumut24.co, Sabtu ( 01/5 ) jam 11.00 Wib.
Agus Halawa, SH menerangkan, Sebagai kuasa hukum yang kita terima dari Pak Darwin Tanjung dan keluarga kita hanya mendesak sesuai dengan fakta hukum yang di putuskan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Medan Nomor : Reg. 40/G/2020/PTUN – Medan tertanggal 18 18 Agustus 2020. yang mana dari hasil putusan PTUN tersebut Pak Darwin Tanjung berhak untuk menguasai kedua ruko tersebut.
“Dari hasil putusan PTUN jelasnya Bapak Darwin Tanjung dan keluarga berhak menguasai kedua ruko tersebut ( ruko toko Bangun dan ruko Setia Jaya ), karena surat kepemilikan saudara sepupu Bapak Darwin Tanjung yang bernama Nazarudin Tanjung dkk kalah telak atau tidak dapat diterima dengan pertimbangan tidak jelas alas hak terhadap tanah dan bangunan ruko yang dimaksud,” Ungkap Agus Halawa, SH.
Saat ditanya tentang membuat batu kali sebanyak 1 dump truck di depan toko Bangun dan toko Setia Jaya, Agus Halawa mengatakan sebagai bentuk perlawanan secara tidak langsung kepada pengontrak ruko dan lawan sebelumnya ( Nazarudin Tanjung dkk ) agar meninggalkan ruko ini secepatnya, Karena kita sudah membuat dan menyampaikan surat somasi tiga kali berturut-turut, Jelas Agus Halawa, SH.
Masih ditempat yang sama, Agus Halawa, SH mewakili Darwin Tanjung beserta keluarga merasa dirugikan dengan sikap saudara sepupunya Nazarudin Tanjung dkk yang telah menerima uang kontrakan dari pengusaha toko Bangun dan toko Setia Jaya selama puluhan tahun. Begitu juga dengan pengusaha toko Bangun dan toko Setia Jaya yang tidak mengindahkan surat somasi yang sudah tiga kali berturut-turut kita serahkan kepada mereka, Beber Agus Halawa, SH.(Rahmat Nst).
Jakarta I Sumut24. coDi tengah transformasi digital yang dipercepat oleh kemajuan teknologi AI, perusahaan dari berbagai skala dituntut untu
NewsJAKARTA, SUMUT24.coTaiwan Excellence Happy Run kembali digelar di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Minggu (15/6/2025), menandai satu dekade
NewsPabaso Indah Logistik Hadirkan Layanan Pengiriman Andal dari Medan ke Pelosok Nusantara
kotaDPD RI meninjau langsung Stadion Sang Naualuh
kotaWali Kota menerima audiensi Kalapas Kelas IIA dalam Rangka karya kerajinan Warga Binaan
kotasumut24.co Medan, DPRD Medan kembali akan melakukan kunjungan lapangan ke perusahaan yang beralamat di Jalan Pelabuhan Raya, Kelurahan Bela
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Polres Padangsidimpuan menghadirkan sebuah inovasi kreatif yang men
kotaTapsel sumut24.co Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumn
HukumTapsel sumut24.co Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah huku
HukumJakarta I Sumut24. co KPPU dalam Diskusi Industri Sawit Menuju Indonesia Emas 2045, KPPU menyoroti pentingnya persaingan usaha yang sehat di
News