Selasa, 11 Agustus 2026

Mantan Kadisnaker Tobasa Divonis 14 Bulan Penjara

Administrator - Rabu, 13 Januari 2016 08:01 WIB
Mantan Kadisnaker Tobasa Divonis 14 Bulan  Penjara

MEDAN |SUMUT24 Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toba Samosir, Herijon Panjaitan divonis hakim dengan penjara satu tahun dan dua bulan penjara atas kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena, Desa Sionggang Utara, Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Tobasa Tahun Anggaran (TA) 2006 sebesar Rp 1,2 miliar. Di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1) Selain itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider selama dua bulan kurungan. Vonis yang dibacakan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Robert Pakpahan beberapa pekan lalu yang mana menuntut hukuman selama satu tahun dan enam bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan BLK Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa tahun 2006 senilai Rp 1,2 miliar. “Terdakwa dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP”, Dia tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah mengembalikan kerugian negara. Menanggapi putusan itu, terdakwa mengaku menerimanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Saya terima pak,” ujar Herijon. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari proses pengalihan pembayaran tanah dan gedung BLK Yaspena yang tidak memiliki sertifikat dan hak izin pendirian bangunan tidak sesuai dengan perundang-undangan namun tetap dibayar sehingga negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Dalam kasus ini, Monang Sitorus sudah divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Bemprit Hutapea selaku Bendahara umum Daerah, Jansen Batubara selaku Pemegang Kas Setdakab dan Arnold Simanjuntak selaku Kabag Keuangan Setdakab yang masing-masing telah inkrah putusannya di Mahmakah Agung (iin)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*
Pastikan Siap Tampil Terbaik, Ketua TP PKK Asahan Pantau Langsung Persiapan Lomba "Aku Hatinya PKK" ke Tingkat Provinsi
Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Kunjungan Pangdam I/Bukit Barisan ke Kodim 0208/Asahan
Pimpin Apel Pemerintahan, Wali Kota Tanjungbalai Tekankan OPD Harus Bertanggung Jawab dan Kerja Maksimal
Launching ASN BerAKHLAK, Wali Kota Tanjungbalai Tekankan Semangat Bangga Melayani Bangsa
komentar
beritaTerbaru