LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN |SUMUT24 Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toba Samosir, Herijon Panjaitan divonis hakim dengan penjara satu tahun dan dua bulan penjara atas kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena, Desa Sionggang Utara, Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Tobasa Tahun Anggaran (TA) 2006 sebesar Rp 1,2 miliar. Di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1) Selain itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider selama dua bulan kurungan. Vonis yang dibacakan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Robert Pakpahan beberapa pekan lalu yang mana menuntut hukuman selama satu tahun dan enam bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan BLK Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa tahun 2006 senilai Rp 1,2 miliar. “Terdakwa dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP”, Dia tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah mengembalikan kerugian negara. Menanggapi putusan itu, terdakwa mengaku menerimanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Saya terima pak,” ujar Herijon. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari proses pengalihan pembayaran tanah dan gedung BLK Yaspena yang tidak memiliki sertifikat dan hak izin pendirian bangunan tidak sesuai dengan perundang-undangan namun tetap dibayar sehingga negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Dalam kasus ini, Monang Sitorus sudah divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Bemprit Hutapea selaku Bendahara umum Daerah, Jansen Batubara selaku Pemegang Kas Setdakab dan Arnold Simanjuntak selaku Kabag Keuangan Setdakab yang masing-masing telah inkrah putusannya di Mahmakah Agung (iin)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota