*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*
KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945
News
MEDAN |SUMUT24 Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toba Samosir, Herijon Panjaitan divonis hakim dengan penjara satu tahun dan dua bulan penjara atas kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena, Desa Sionggang Utara, Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Tobasa Tahun Anggaran (TA) 2006 sebesar Rp 1,2 miliar. Di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1) Selain itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider selama dua bulan kurungan. Vonis yang dibacakan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Robert Pakpahan beberapa pekan lalu yang mana menuntut hukuman selama satu tahun dan enam bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan BLK Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa tahun 2006 senilai Rp 1,2 miliar. “Terdakwa dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP”, Dia tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah mengembalikan kerugian negara. Menanggapi putusan itu, terdakwa mengaku menerimanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Saya terima pak,” ujar Herijon. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari proses pengalihan pembayaran tanah dan gedung BLK Yaspena yang tidak memiliki sertifikat dan hak izin pendirian bangunan tidak sesuai dengan perundang-undangan namun tetap dibayar sehingga negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Dalam kasus ini, Monang Sitorus sudah divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Bemprit Hutapea selaku Bendahara umum Daerah, Jansen Batubara selaku Pemegang Kas Setdakab dan Arnold Simanjuntak selaku Kabag Keuangan Setdakab yang masing-masing telah inkrah putusannya di Mahmakah Agung (iin)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
- *KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*
- Pastikan Siap Tampil Terbaik, Ketua TP PKK Asahan Pantau Langsung Persiapan Lomba "Aku Hatinya PKK" ke Tingkat Provinsi
- Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI
KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945
News
sumut24.co ASAHAN, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Asahan, Ny. Yusnila Indriati Taufik, mela
News
Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menghadiri kunjungan kerja Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy A
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim memimpin langsung Apel Pemerintahan yang diikuti para pimpinan Organisasi
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai resmi melaunching penerapan Core Values ASN BerAKHLAK bagi seluruh aparatur s
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai resmi melaunching penerapan Core Values ASN BerAKHLAK bagi seluruh aparatur s
News
Pegadaian Ketuk Pintu Langit, Berbagi Makanan di Lima Wilayah
Ekbis
sumut24.co MEDAN, Kantor Kelurahan Sei Agul di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Medan Barat, mendadak ramai, Senin (10/8/2026). Puluhan hi
kota
Kajari Medan Suport Open Turnamen Taekwondo Adhyaksa Cup
kota