Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Hukum
MEDAN |SUMUT24 Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Toba Samosir, Herijon Panjaitan divonis hakim dengan penjara satu tahun dan dua bulan penjara atas kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena, Desa Sionggang Utara, Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Tobasa Tahun Anggaran (TA) 2006 sebesar Rp 1,2 miliar. Di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/1) Selain itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider selama dua bulan kurungan. Vonis yang dibacakan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Robert Pakpahan beberapa pekan lalu yang mana menuntut hukuman selama satu tahun dan enam bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan. Terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan BLK Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa tahun 2006 senilai Rp 1,2 miliar. “Terdakwa dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP”, Dia tidak dikenakan Uang Pengganti (UP) karena sudah mengembalikan kerugian negara. Menanggapi putusan itu, terdakwa mengaku menerimanya. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. “Saya terima pak,” ujar Herijon. Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari proses pengalihan pembayaran tanah dan gedung BLK Yaspena yang tidak memiliki sertifikat dan hak izin pendirian bangunan tidak sesuai dengan perundang-undangan namun tetap dibayar sehingga negara dirugikan Rp 1,2 miliar. Dalam kasus ini, Monang Sitorus sudah divonis satu tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Bemprit Hutapea selaku Bendahara umum Daerah, Jansen Batubara selaku Pemegang Kas Setdakab dan Arnold Simanjuntak selaku Kabag Keuangan Setdakab yang masing-masing telah inkrah putusannya di Mahmakah Agung (iin)
Baca Juga:Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Kapolres Deli Serdang Diminta Tahan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Hukum
LPS Apresiasi Kepatuhan Bank Sumut dalam Program Penjaminan Simpanan, Memperkuat Resiliensi Likuiditas
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina mendorong seluruh organisasi kepemudaan di Kota Tanjungbalai me
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai menyatakan komitmennya mendukung target Sumatera Utara (Sumut) bebas rabies p
News
sumut24.co MEDAN, Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara menggelar orientasi dan pengukuhan peserta progr
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) didorong menjadi pusat unggulan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di S
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., secara resmi menutup Jambore Anak Asahan Tahun 2026 yang berlangsung
News
sumut24.co ASAHAN, Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persekutuan Wanita Kristen Indonesia (PWKI) Kabupaten Asahan masa bakti
News
sumut24.co BATU BARA, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi menghadiri prosesi wisuda gabungan STIKes Asyifa Kisaran dan
News
sumut24.co MEDAN, Ribuan umat katolik menghadiri Pesta Sinodal Paroki Santo Padre Pio Medan Helvetia di Lapangan Biara Kapusin Emmaus Jalan
kota