
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
kotaMEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/6) menjatuhkan vonis selama 5 tahun dan denda Rp denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, kepada mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provinsi Sumut, Eddy Syofian
Vonis majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu SH ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rehulina Purba SH, Ingan Purba SH dan Firman Halawa SH dalam sidang sebelumnya. Yakni Eddy Syofian dituntut 6 tahun Penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar subsider 2 tahun kurungan
Dalam amar putusan hakim itu, terdakwa Eddy Syofian tidak dikenakan membayar uang pengganti (UP) karena UP dibebankan kepada lembaga penerima bantuan.
“Menggadili, menyatakan Eddy Syofian telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 secara bersama-sama,” kata Berlian Napitupulu, dalam amar putusannya.
Perbuatan terdakwa tersebut, sebut hakim dipersalahkan melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mendengar vonis majelis hakim itu, terdakwa Edy menyatakan pikir- pikir, melakukan upaya hukum banding atau tidak. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ” Pikir- pikir pak hakim atas putusan itu,” ucap jaksa.
Buka Puasa
Sementara itu, di sela-sela pembacaan putusan perkara dugaan korupsi dana Bansos tersebut, Eddy Syofian meminta majelis hakim untuk memberikan waktu dirinya untuk berbuka puasa.
“Izin majelis, saya lagi puasa. Izin kan saya minum seteguk dulu untuk berbuka puasa,” ucap Eddy Majelis memberikan waktu terdakwa untuk minum seteguk dan majelis hakim kembali melanjutkan sidang.
Usai sidang, Eddy mengatakan dirinya terjebak dalam sistem yang salah. Hakim mengatakan sistem tidak mengecek LSM penerima bantuan.
“Sistem yang salah, tapi saya yang harus menerimanya. Dan jika ditanya adil atau tidak itu relatif. Mungkin hakim ada pertimbangan lain,” ucapnya. (R04)
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
kotaDiduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua Koperasi FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
kotaDensus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
kotasumut24.co MedanTelkomsel melalui program impact incubator unggulannya, NextDev, kembali hadir di Kota Medan dalam rangkaian roadshow Next
Ekbissumut24.co TANJUNGBALAI, M alias N (49) kelimpungan begitu didatangi personel team Satnarkoba Polres Tanjungbalai. Diapun kemudian dicomot
Newssumut24.co TAPTENG, Dalam semangat memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke80, PT PLN (Persero) terus menyalakan harapan bagi masyaraka
NewsResmikan Dua Masjid di Madina, Ijeck Kenang Kali Pertama Datang Bersama Alm Haji Anif
kotaMedan sumut24.co Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku pencurian besi panel lampu merah (Rayap Besi
HukumPerkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama
kotaSPS Aceh Panen Apresiasi, Sukses Jadi Tuan Rumah Rakernas dan HUT ke79
kota