Idealnya RDP Dengan RS.Royal Prima Dijadikan Sebagai Skala Prioritas"
Idealnya RDP Dengan RS.Royal Prima Dijadikan Sebagai Skala Prioritas"
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/6) menjatuhkan vonis selama 5 tahun dan denda Rp denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, kepada mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provinsi Sumut, Eddy Syofian
Vonis majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu SH ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rehulina Purba SH, Ingan Purba SH dan Firman Halawa SH dalam sidang sebelumnya. Yakni Eddy Syofian dituntut 6 tahun Penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar subsider 2 tahun kurungan
Dalam amar putusan hakim itu, terdakwa Eddy Syofian tidak dikenakan membayar uang pengganti (UP) karena UP dibebankan kepada lembaga penerima bantuan.
“Menggadili, menyatakan Eddy Syofian telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 secara bersama-sama,” kata Berlian Napitupulu, dalam amar putusannya.
Perbuatan terdakwa tersebut, sebut hakim dipersalahkan melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mendengar vonis majelis hakim itu, terdakwa Edy menyatakan pikir- pikir, melakukan upaya hukum banding atau tidak. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ” Pikir- pikir pak hakim atas putusan itu,” ucap jaksa.
Buka Puasa
Sementara itu, di sela-sela pembacaan putusan perkara dugaan korupsi dana Bansos tersebut, Eddy Syofian meminta majelis hakim untuk memberikan waktu dirinya untuk berbuka puasa.
“Izin majelis, saya lagi puasa. Izin kan saya minum seteguk dulu untuk berbuka puasa,” ucap Eddy Majelis memberikan waktu terdakwa untuk minum seteguk dan majelis hakim kembali melanjutkan sidang.
Usai sidang, Eddy mengatakan dirinya terjebak dalam sistem yang salah. Hakim mengatakan sistem tidak mengecek LSM penerima bantuan.
“Sistem yang salah, tapi saya yang harus menerimanya. Dan jika ditanya adil atau tidak itu relatif. Mungkin hakim ada pertimbangan lain,” ucapnya. (R04)
Idealnya RDP Dengan RS.Royal Prima Dijadikan Sebagai Skala Prioritas"
kota
Garuda 08 Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim, Doakan Presiden Prabowo
kota
RAMADHAN KE21, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SANTUNAN DAN SEMBAKO DUKUNGAN PT INALUM
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Majelis Qosidah dan Ramadhan (Maqom) Kota Tanjungbalai
News
Wali membuka Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengajak wartawan dan insan pers untuk berkolaborasi serta memperkuat sin
News
Walikota panen cabai merah di areal perladangan, lahan seorang petani di Komplek Perumahan Bukit Ono Lala
kota
sumut24.co TANJUNG BALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenu
News
Medan Pemerintah mulai menjalankan kebijakan relaksasi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terdampak ben
Ekbis
Medan Garda.idForum Wartawan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Forwaka Sumut) menggelar Safari Ramadhan 1447 H/2026 M dengan menyantuni ana
News