Jumat, 24 Oktober 2025

Dihukum 5 Tahun Penjara, Karir Eddy Syofian Tamat

Administrator - Jumat, 01 Juli 2016 06:15 WIB
Dihukum 5 Tahun Penjara, Karir Eddy Syofian Tamat

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/6) menjatuhkan vonis selama 5 tahun dan denda Rp denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, kepada mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol Linmas) Provinsi Sumut, Eddy Syofian

Vonis majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu SH ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Rehulina Purba SH, Ingan Purba SH dan Firman Halawa SH dalam sidang sebelumnya. Yakni Eddy Syofian dituntut 6 tahun Penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dengan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar subsider 2 tahun kurungan

Dalam amar putusan hakim itu, terdakwa Eddy Syofian tidak dikenakan membayar uang pengganti (UP) karena UP dibebankan kepada lembaga penerima bantuan.

“Menggadili, menyatakan Eddy Syofian telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprovsu Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 secara bersama-sama,” kata Berlian Napitupulu, dalam amar putusannya.

Perbuatan terdakwa tersebut, sebut hakim dipersalahkan melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Mendengar vonis majelis hakim itu, terdakwa Edy menyatakan pikir- pikir, melakukan upaya hukum banding atau tidak. Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ” Pikir- pikir pak hakim atas putusan itu,” ucap jaksa.

Buka Puasa

Sementara itu, di sela-sela pembacaan putusan perkara dugaan korupsi dana Bansos tersebut, Eddy Syofian meminta majelis hakim untuk memberikan waktu dirinya untuk berbuka puasa.

“Izin majelis, saya lagi puasa. Izin kan saya minum seteguk dulu untuk berbuka puasa,” ucap Eddy Majelis memberikan waktu terdakwa untuk minum seteguk dan majelis hakim kembali melanjutkan sidang.

Usai sidang, Eddy mengatakan dirinya terjebak dalam sistem yang salah. Hakim mengatakan sistem tidak mengecek LSM penerima bantuan.

“Sistem yang salah, tapi saya yang harus menerimanya. Dan jika ditanya adil atau tidak itu relatif. Mungkin hakim ada pertimbangan lain,” ucapnya. (R04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wabup Lantik 47 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional
Diduga Tipu Anggota Plasma ,Ketua  Koperasi  FKI Mandiri Dilaporkan ke Polisi
Densus 88 AT Sumut dan BBPVP Medan Bersinergi Cegah Penyebaran Paham Radikalisme
NextDev dari Telkomsel Roadshow di Kota Medan, Dihadiri Ratusan Anak Muda
Apes, Usai Transaksi 2 Pemain Sabu - Sabu Dicomot Polisi
Rayakan HLN ke-80, PLN Hadirkan Cahaya Harapan bagi Keluarga di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru