MEDAN | SUMUT24
PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Unit III batal menurunkan harga jual gas untuk industri di Medan yang awalnya akan diterapkan per Februari 2016. Pasalnya hingga sekarang belum ada ketetapan dari pemerintah mengenai harga gas di bagian hulu.
Kepala Regiona PT PGN Unit III Sabaruddin mengatakan, sebelumnya ada rencana penurunan harga jual gas untuk pemakaian Januari 2016 yang ditagihkan Februari 2016 menjadi dibawah USD12,22 per million british thermal unit (MMBTU). Namun harga itu bisa ditetapkan jika ada ketetapan dari pemerintah mengenai harga di bagian hulu.
“Penurunan harga dari sisi hulu semula dijadwalkan Januari 2016 akhirnya batal dilakukan karena ketetapan dari pemerintah yang belum terbit. Kalau harga di hulu belum tahu berapa tentu kami belum bisa tetapkan harga baru di tingkat hilir,” katanya di Medan, Kamis (4/2).
Dikatakannya, apabila harga baru ini jadi diturunkan maka menjadi tahap kedua penurunan harga oleh PGN dari sebelumnya USD13,86 per MMBTU menjadi USD12,22 per MMBTU yang ditagihkan Januari lalu untuk pemakaian Desember 2015. “Kalau Februari ini jadi turun maka bisa dibawah USD12,22 per MMBTU itu,” jelasnya.
Pada dasarnya, lanjut dia, PGN sangat berharap pemerintah dapat mempercepat penerbitan ketetapan penurunan harga gas di hulu karena bisa berdampak besar terhadap daya saing industri di Medan. Terlebih lagi ditengah persaingan yang semakin ketat pada tahun ini.
“Kami tentu sangat menunggu ketetapan penurunan harga itu sehingga para pelanggan di Medan dapat segera menikmatinya karena besar dampaknya bagi pengguna terutama dari sektor industri untuk meningkatkan daya saing,” ucapnya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas Indonesia (Apigas) Sumut Johan Brien mengatakan, pembatalan ini benar-benar membuat kalangan industri geram sebab sebelumnya hal tersebut sudah disepakati berbagai pihak dari mulai tingkat daerah hingga kementerian. Jika ternyata dibatalkan berarti melanggar kesepakatan.
“Bagaimana bisa kesepakatan dilanggar begitu saja?. Kesepakatannya pun dilakukan bersama perwakilan dari direktorat jenderal (dirjen) minyak dan gas (migas). Kalau begini, industri bisa percaya sama siapa lagi?,” ucapnya.
Apalagi, PT PGN sudah menyebarkan informasi penurunan harga gas tersebut kepada seluruh pelanggan industri. Jika ternyata ada pembatalan seperti sekarang ini berarti juga ada pembohongan. “Mereka sudah sampaikan kepada kami harga akan diturunkan terus tiba-tiba batal. Tentu tidak bisa seenaknya begini,” katanya.
Terhadap persoalan ini, dia mengaku akan segera menyurati kementerian terkait. Menurut mereka, pemerintah sangat berperan dalam hal ini. Bagi industri, penurunan tetap harus dilakukan dengan berbagai cara yang bisa diupayakan pemerintah dan BUMN terkait.
“Apapun caranya tentu tidak bisa membatalkan kesepakatan. Kementerian terkait harus menangani ini dengan serius. Jangan lagi Sumut dianaktirikan dengan kebijakan yang tidak mendukung. Sebab, harga gas penting sekali untuk meningkatkan daya saing,” pungkasnya.(nis)