Gelar Sosper, Modesta Marpaung Minta Kepling dan Kader Posyandu Proaktif Penanganan Gizi Buruk

Medan|Sumut24.co
Kepada seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) dan kader Posyandu se Kota Medan diharapkan proaktif monitoring setiap warganya anak Balita yang mengalami gizi buruk (stunting). Bila ditemukan segera melaporkan ke Puskesmas setempat guna mendapat pertolongan bantuan tambahan makanan.

“Peran Kepling dan kader Posyandu sangat dibutuhkan mengawasi warganya soal kesehatan. Pertumbuhan dan kesehatan anak Balita harus diperhatikan agar terhindar penderita gizi buruk kronis (suunting),” ujar Modesta Marpaung.

Harapan itu disampaikan Modesta Marpaung SKM, selaku anggota DPRD Medan asal Partai Golkar ketika melaksanakan sosialisasi ke V Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di Jl Sulang Saling Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu pagi (15/5/2022). Selanjutnya di Jl Pelita I Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu sore (15/5/2022).

Dikatakan Modesta Marpaung yang juga berprofesi Bidan selaku pemilik Klinik Rizki itu, semua pihak harus membantu Pemko Medan terkait penurunan angka stunting di Kota Medan. “Tentu harapan kita ke depan tidak ada lagi penderita stunting di Kota Medan,” sebut Modesta Marpaung yang saat ini di Komisi II DPRD Medan membidangi kesehatan.

Dikatakan Modesta, Dianya selaku anggota dewan siap mendukung program Walikota Medan Bobby Afif Nasution peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga Medan. Bahkan, terkait penerapan Perda No 4/2012, Modesta minta Dinas Kesehatan agar menerapkan dengan baik guna peningkatan mutu pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan.

Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Seperti dalam BAB II Pasal 2 yakni terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Mewujudkan pembangunan Kota Medan berwawasan kesehatan dan kemandirian daerah dalam bidang kesehatan.

Perda bertujuan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkan dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat. Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Seiring tujuan Perda, maka Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. Melakukan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan di Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas.

Perda ditetapkan di Medan pada 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman dan Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (R02)