Senin, 23 Februari 2026

Mulai 19 Oktober-14 Nopember 2020, Pemprovsu Kembali Lakukan Pemutihan Denda PKB dan BBNKB

Administrator - Rabu, 14 Oktober 2020 13:30 WIB
Mulai 19 Oktober-14 Nopember 2020,  Pemprovsu Kembali Lakukan Pemutihan Denda PKB dan BBNKB

  MEDAN I SUMUT24.co Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut kembali melaksanakan program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga:

Manurut informasi program pemutihan Denda PKB dan BBNKB kedua sesuai dengan Pergubsu No 45 Tahun 2020 tentang pemberian keringanan administrasi PKB dan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya di Provinsi Sumatera Utara.

Adapun program pemutihan administrasi Denda PKB dan BBNKB kedua mulai 19 Oktober 2020-14 Nopember 2020 yang langsung ditandatangani Gubsu Edy Rahmayadi pada 12 Oktober 2020. Sebelumnya beredar kabar Pemprovsu tak akan membuat program pemutihan karena akan membuat masyarakat malas bayar pajak. Adapun syarat program pemutihan diantaranya, e-ktp, STNK, BPKB dan surat bukti lain serta buka setiap hati kecuali hari minggu dan libur.

Sementara itu Plt Kepala BPKAD Sumut Riswan mengatakan, Jumat kita akan melaksanakan konferensi pers, ucapnya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Digerebek Dini Hari, Dua Pria di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Dugaan Sabu
Kapolres Tapsel Rangkul BEM se-Padangsidimpuan dan Tapsel, Buka Puasa Jadi Ajang Perkuat Sinergi Kamtibmas
Komitmen Bersih dari Pekat dan Narkoba, Polres Padangsidimpuan Lakukan Razia Terpadu
Bupati Saipullah Gerak Cepat! Pemkab Madina Normalisasi Sungai Batu Tunggal untuk Cegah Banjir di Simangambat
Satgas TMMD ke-127 Kodim 0212/TS dan Warga Bersatu, Sumur Bor di Sangkunur Dikebut Demi Harapan Air Bersih
Tetes Keringat di Balik Lumpur, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Kapten Inf Halasson Sirait Bersama Warga Hadirkan Mata Air Harapan di Sangkunur
komentar
beritaTerbaru