Rabu, 06 Agustus 2025

Soal Dugaan Pungli di PT SMAD, Ini Kata Ketum DPP LSM Pakar Indonesia Atan Gantar Gultom

Administrator - Rabu, 07 Oktober 2020 14:22 WIB
Soal Dugaan Pungli di PT SMAD, Ini Kata Ketum DPP LSM Pakar Indonesia Atan Gantar Gultom

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Paska adanya dugaan pungutan liar (pungli) di PT Sentra Mitra Alih Daya (SMAD) yang berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu dengan mengatas namakan uang pelicin untuk dapat masuk bekerja di perusahan yang mengerjakan pembuatan sarung tangan adalah tidak benar.

Hal ini dikatakan Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Pakar Indonesia Atan Gantar Gultom didampingi Sekretaris Umum (Sekum) DPP LSM Pakar Indonesia, Rossi Spd Mpd dan Sekjen DPW LSM Pakar Prov. Sumut, M Lutfhi Azmi, Rabu (7/10/2020) dalam keteranganya kepada wartawan di Medan.

Menurut Atan Gantar Gultom Ketum DPP LSM Pakar Indonesia, terkait pungli tersebut memang benar adanya, namun bukan berarti atas nama dari PT SMAD. Melainkan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Setelah kita lakukan konfirmasi ulang terhadap kedua masyarakat pelamar (pencari) kerja, kesimpulan yang kita dapat, pelakunya bukan dari dan atas nama PT SMAD. Melainkan oknum yang tidak bertanggung jawab berinisial UL,” terang Atan Gantar Gultom sembari menjelaskan, jika direinya juga telah melakukan kordinasi terhadap pihak Outsorching yakni, Bapak Eli Holmes Pardede selaku Pengawas Lapangan.

Dibeberkan oleh Ketum DPP LSM Pakar Indonesia ini, kini kasusnya sudah ditangani oleh pihak kepolisian. “Kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab berinisial UL sudah dilaporkan oleh pihak korban selaku pencari kerja yang telah membayar uang sebesar Rp2 juta kepada UL.

Oleh karena itu, Atan Gantar Gultom Ketum DPP LSM Pakar Indoenesia menghimbau kepada masyarakat pencari kerja yang ingin melamar dan menjadi karyawan di PT SMAD, jangan mau diperalat dengan diiming-imingi bisa masuk kerja di PT SMAD jika membayar uang.

“PT SMAD tidak menjanjikan bagi siapa yang hendak melamar bekerja agar membayar uang. Itu tidak benar Apabila hendak melamar pekerjaan di PT SMAD, harus sesuai prosedur yakni mengikuti tes yang menjadi salah satu unsur pihak perusahaan. Apa bila tidak lulus, maka bagi para pelamar tidak lulus,” ungkap Atan.

Lanjut ditambahkan Atan, dengan dimasa pandemi Covid-19 ini, dirinya menyatakan rasa salut dan apresianya kepada pihak PT SMAD. Sebab, hingga sampai saat ini, PT SMAD masih mempekerjakan karyawan dan membutuhkan karyawan untuk dipekerjakan.

Atinya, meski masih mempekerjakan karyawan dan membutuhkan pekerja, PT SMAD tidak mengurangi anjuran Pemerintah dengan Mematuhi Protokol Kesehatan dan Maklumat Kapolri, pungkas Atan.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polri Lakukan Mutasi Besar-besaran, Enam Posisi Strategis di Mabes Polri Berganti Pimpinan
Wakil Bupati Asahan Menerima Silaturahmi dan Audensi DPW IWO Sumut
Rakor TPPS Kabupaten Solok Tegaskan Komitmen Percepatan Penurunan Stunting Menuju Indonesia Emas 2045.
Seminar Nasional Kemenag Solok : Madrasah Garda Terdepan Melawan Krisis Moral Generasi Muda
Waka Polri Dijabat Komjen Dedi Prasetyo Kapolrestabes Medan Diganti
Tanggul Sungai Asahan Diperkuat, Pemkab Asahan Gandeng BWSS I dan Perum Jasa Tirta I
komentar
beritaTerbaru