Medan I Sumut24.co
Trio terdakwa, Riky alias Ridwan (I) Jonny Chermy (II) dan Alianto (III) masing-masing dituntut 2 tahun penjara, karena terbukti bersalah membobol sejumlah ATM BRIÂ di Medan.
Penuntut Umum Yusri yang bersidang di Ruang Cakra-8 PN Medan, Selasa (28/7/2020), mengatakan, ketiga terdakwa berhasil menggaet uang sebesar Rp 1.152.000.000, dengan memanfaatkan kelemahan sistem elektronik Bank BRI.
Para terdakwa, papar penuntut umum, melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disebutkan, peristiwanya Desember 2019 di ATM BRI Putri Hijau, ATM BRI Alfamart Titipapan , ATM Bank BRI unit
Titipapan , ATM BRI Alfamidi Platina, ATM Bank BRI RSU ESHMUN, ATM BRI
Suzuya Plaza
Para terdakwa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer atau sistem elektronik milik BRI dengan cara memanfaatkan kelemahan sistem komputer
Tanggal 12 Desember 2019 terdapat kesalahan sistem Bank BRI yang menyebabkan nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang.
Hal tersebut dikarenakan adanya bug aplikasi yang terdapat di system Proswitching Gateway (Prosw Gateway) pasca migrasi dari system BRI ISO ke Prosw Gateway.
Hal tersebut mengakibatkan saldo terdebit dari transaksi Top Up Link Aja melalui BRIVA ATM menjadi ter-reversal.
Awalnys terdakwa II menerima informasi dari akun telegram atas nama JOJO dengan nomor HP 081808534487 digroup Telegram dengan nama Group “TOKOKU†bahwa akun telegram atas nama JOJO dengan nomor HP 081808534487 menginformasikan BRI TOP UP KE LINK SALDO TIDAK BERKURANG.
Dari informasi tersebut Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mencobanya karena Terdakwa I mempunyai rekening BRI atas nama Suyadi dan berhasil.
Terdakwa I meminta bantuan kepada Terdakwa III untuk dicarikan nomor-nomor Handphone yang terdaftar di aplikasi Link Aja yang akan digunakan untuk melakukan top up ke akun Link Aja.
Kemudian Terdakwa III memberikan lebih dari 50 (lima puluh) nomor handphone yang terdaftar di aplikasi Link Aja.
selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan Top up berulang-ulang kali secara bergantian dengan menggunakan rekening BRI atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang terdaftar sebagai akun Link Aja yang diberikan oleh Terdakwa III.
Terdakwa I melakukan 81
kali transaksi, yang berhasil sebanyak 71, sedangkan yang gagal sebanyak 10Â kali dengan keuntungan yang diperoleh sebanyak Rp. 682.000.000,-
Terdakwa II, Jonni Chermi melakukan transaksi tersebut sebanyak 53 kali transaksi dan yang berhasil sebanyak 47 kali gagal sebanyak 6 kali, dengan keuntungan yang diperoleh sebanyak Rp. 470.000.000,- Total keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 1.152.000.000,-
Kemudian, pembagian keuntungan Terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp. 210 juta, terdakwa III mendapat bagian Rp. 205 juta dan terdakwa I mendapat bagian Rp. 737 juta.
Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai imanuel Tarigan mengundurkan sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan notabelaan terdakwa .( zul)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News