Rabu, 06 Agustus 2025

Trio Pembobol ATM BRI Dituntut masing-masing 2 tahun penjara

Administrator - Rabu, 23 September 2020 02:39 WIB
Trio Pembobol ATM BRI Dituntut masing-masing 2 tahun penjara
Medan I Sumut24.co Trio terdakwa, Riky alias Ridwan (I) Jonny Chermy (II) dan Alianto (III) masing-masing dituntut 2 tahun penjara, karena terbukti bersalah membobol sejumlah ATM BRI  di Medan. Penuntut Umum Yusri yang bersidang di Ruang Cakra-8 PN Medan, Selasa (28/7/2020), mengatakan, ketiga terdakwa berhasil menggaet uang sebesar Rp 1.152.000.000, dengan memanfaatkan kelemahan sistem elektronik Bank BRI. Para terdakwa, papar penuntut umum, melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Disebutkan, peristiwanya Desember 2019 di ATM BRI Putri Hijau, ATM BRI Alfamart Titipapan , ATM Bank BRI unit Titipapan , ATM BRI Alfamidi Platina, ATM Bank BRI RSU ESHMUN, ATM BRI Suzuya Plaza Para terdakwa melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer atau sistem elektronik milik  BRI dengan cara  memanfaatkan kelemahan sistem komputer Tanggal 12 Desember 2019 terdapat kesalahan sistem Bank BRI yang menyebabkan nasabah yang bertransaksi Top Up LinkAja melalui BRIVA BRI di ATM/CRM BRI dana di rekeningnya tidak berkurang. Hal tersebut dikarenakan adanya bug aplikasi yang terdapat di system Proswitching Gateway (Prosw Gateway) pasca migrasi dari system BRI ISO ke Prosw Gateway. Hal tersebut mengakibatkan saldo terdebit dari transaksi Top Up Link Aja melalui BRIVA ATM menjadi ter-reversal. Awalnys terdakwa II menerima informasi dari akun telegram atas nama JOJO dengan nomor HP 081808534487 digroup Telegram dengan nama Group “TOKOKU” bahwa akun telegram atas nama JOJO dengan nomor HP 081808534487 menginformasikan BRI TOP UP KE LINK SALDO TIDAK BERKURANG. Dari informasi tersebut Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mencobanya karena Terdakwa I mempunyai rekening BRI atas nama Suyadi dan berhasil. Terdakwa I meminta bantuan kepada Terdakwa III untuk dicarikan nomor-nomor Handphone yang terdaftar di aplikasi Link Aja yang akan digunakan untuk melakukan top up ke akun Link Aja. Kemudian Terdakwa III memberikan lebih dari 50 (lima puluh) nomor handphone yang terdaftar di aplikasi Link Aja. selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II melakukan Top up berulang-ulang kali secara bergantian dengan menggunakan rekening BRI atas nama Suyadi ke nomor-nomor handphone yang terdaftar sebagai akun Link Aja yang diberikan oleh Terdakwa III. Terdakwa I melakukan 81 kali transaksi, yang berhasil sebanyak 71, sedangkan yang gagal sebanyak 10  kali dengan keuntungan yang diperoleh sebanyak Rp. 682.000.000,- Terdakwa II, Jonni Chermi melakukan transaksi tersebut sebanyak 53  kali transaksi dan yang berhasil sebanyak 47 kali gagal sebanyak 6  kali, dengan keuntungan yang diperoleh sebanyak Rp. 470.000.000,- Total  keuntungan yang diperoleh sebesar Rp. 1.152.000.000,- Kemudian, pembagian keuntungan Terdakwa II mendapat bagian sebesar Rp. 210 juta, terdakwa III mendapat bagian Rp. 205 juta dan terdakwa I mendapat bagian  Rp. 737 juta. Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai imanuel Tarigan mengundurkan sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan notabelaan terdakwa .( zul)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kasus Korupsi Pertamina Memanas, Kejagung Sita Mini Cooper hingga Mercedes-Benz Maybach
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Dipromosikan Jadi Wakapolda Sulut
Teguh Santosa Dinilai Figur Ideal Satukan dan Pulihkan Marwah PWI
Dadang Hartanto Diangkat Jadi Kapolda Maluku Usai Dipuji Presiden Prabowo
Letnan Dalimunthe akrab Bincang Dengan Bobby Nasution saat Hadiri 3rd International Indonesia Pencak Silat Open Championship 2025 di Sumatera Utara
Regenerasi PWI: Saatnya yang Muda Berkarya, yang Tua Jadi Penasihat
komentar
beritaTerbaru