Digerebek Dini Hari, Dua Pria di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Dugaan Sabu
Digerebek Dini Hari, Dua Pria di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Dugaan Sabu
kota
SINGKARAK | SUMUT24.co
Baca Juga:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok gelar media gathering dengan awak media. Kegiatan berlangsung di aula bukit Cinangkiak, Jumat (27/8/2020) bertujuan untuk silaturahmi dengan awak media sekaligus menyampaikan bahwa BPJS peduli terhadap masyarakat sekaitan dengan adanya program keringanan tunggakan pembayaran JKN-KIS biasa dikenal dengan istilah “Relaksasi Tunggakan”.
Kepala BPJS Cabang Solok dr. H Rudi Widjajadi MH Kes dalam sambutannya, programsasi ini mengacu pada Perpres 64 tahun 2020, pasal 3a yang menjelaskan, Untuk tahun 2020, pemberhentian sementara penjaminan peserta berakhir, dan status peserta aktif kembali bila telah dilakukan pembayaran tunggakan paling banyak dalam waktu 6 bulan. Untuk mempertahankan kepesertaan aktif, peserta wajib melunasi sisa iuran tertunggak paling lambat sampai tahun 2021.
“Relaksasi Tunggakan merupakan program memberikan keringanan tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan. Tunggakan iuran dengan sisa tunggakan wajib dilunasi paling lambat Desember 2021,” ujar Rudi Wijajadi.
Lanjut Rudi, pemberian keringanan ini dikarenakan kondisi masih dalam pandemi Covid-19, yang dapat meningkatkan peluang untuk keaktifan keanggotan, serta meningkatkan potensi penerimaan iuran.
Masih dikatakannya, program Relaksasi Tunggakan dapat dilakukan dengan melakukan pendaftaran pada kanal yang telah disediakan bagi peserta PBPU melalui aplikasi mobile JKN, kantor cabang SIPP, BPJS care centre 1500 400, sedangkan PPU BU dapat mendaftarkan melalui aplikasi Edabu.
Apabila pendaftaran telah disetujui, dapat dilakukan pembayaran keesokan harinya pada kanal- kanal pembayaran yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank Mitra dan PPOB dan uang elektronik.
“Pembayaran tidak berlaku apabila dilakukan hingga sampai 31 Desember 2021, peserta tidak dapat melakukam pembayaran tunggakan, per 1 Januari 2022 status kepesertaan tidak aktif, dan seluruh tunggakan menjadi tagihan dibulan Januari 2022 dengan maksimal tunggakan yang diperhitungkan menjadi 24 bulan,” jelasnya. (Eli)
Digerebek Dini Hari, Dua Pria di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Dugaan Sabu
kota
Kapolres Tapsel Rangkul BEM sePadangsidimpuan dan Tapsel, Buka Puasa Jadi Ajang Perkuat Sinergi Kamtibmas
kota
Komitmen Bersih dari Pekat dan Narkoba, Polres Padangsidimpuan Lakukan Razia Terpadu
kota
Bupati Saipullah Gerak Cepat! Pemkab Madina Normalisasi Sungai Batu Tunggal untuk Cegah Banjir di Simangambat
kota
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS dan Warga Bersatu, Sumur Bor di Sangkunur Dikebut Demi Harapan Air Bersih
kota
Tetes Keringat di Balik Lumpur, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Kapten Inf Halasson Sirait Bersama Warga Hadirkan Mata Air Harapan di Sangkunu
kota
Dibalik Keringat Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS, Mengukir Senyum di Wajah Ibu Halimah Daulay Sembari Tanam Padi
kota
Dari Medan Tugas ke Pematang Sawah, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Buktikan Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Angkola Sangkunur
kota
Bukan Sekadar Air, Tapi Doa yang Mengalir Potret Kasih TNI untuk Sawah Rakyat di Tapanuli Selatan
kota
Kami Tak Lagi Takut Sawah Kering! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS dan Warga Tiga Dolok Bersatu, Air dan Harapan Kembali Mengalir
kota